BREAKING NEWS
Sabtu, 12 September 2026

Kades Minta Masa Jabatan Tanpa Batas, DPR Tegas Menolak

Administrator - Sabtu, 12 September 2026 10:06 WIB
Kades Minta Masa Jabatan Tanpa Batas, DPR Tegas Menolak
Ilustrasi - Sejumlah kepala desa memberikan isyarat saat melakukan aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (17/1/2023). (foto: Liputan6.com/Faizal Fanani)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Sejumlah kepala desa yang memasuki akhir masa jabatan (AMJ) mendatangi Kompleks Parlemen, Jakarta, untuk menyampaikan aspirasi kepada pimpinan DPR.

Salah satu tuntutan yang disampaikan adalah agar masa jabatan kepala desa tidak lagi dibatasi berdasarkan periodisasi.

Salah satu anggota Kades AMJ sekaligus Kepala Desa Kasegeran, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, Saeffudin, mengatakan usulan tersebut berkaitan dengan efektivitas dan efisiensi anggaran serta persoalan keamanan dan ketertiban masyarakat di desa.

Baca Juga:

"Kemudian, kami menghendaki selaku kepala desa di AMJ agar nilai historis sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang 1965, kemudian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979, Undang-Undang Nomor 5, Nomor 4 Tahun 1974, di mana bahwa jabatan kepala desa saat itu adalah tidak dibatasi dengan periodeasi," ujar Saeffudin di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (9/9/2026).

Selain masa jabatan, para kepala desa AMJ juga menyoroti keterbatasan pegawai negeri sipil (PNS) yang dapat ditugaskan untuk mengisi posisi penjabat (Pj) kepala desa.

Usulan agar masa jabatan kepala desa tidak dibatasi mendapat penolakan dari Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin.

Khozin mengatakan tidak ada keadaan mendesak atau force majeure yang dapat dijadikan alasan untuk menghapus pembatasan masa jabatan kepala desa.

"Saat ini tidak ada force majeure. Persoalan fiskal tidak dapat dijadikan alasan penundaan pilkades, apalagi sampai ditiadakan," tegas Khozin, Jumat (11/9/2026).

Menurut Khozin, pemilihan kepala desa atau pilkades merupakan forum bagi masyarakat desa untuk menentukan sekaligus menyampaikan aspirasi mengenai sosok yang akan memimpin mereka.

Ia menilai penghapusan atau penundaan pilkades justru dapat menimbulkan persoalan baru dalam kehidupan demokrasi di tingkat desa.

"Esensi pemilihan adalah forum untuk mengetahui aspirasi yang muncul di masyarakat desa. Apa jadinya kalau forum menyerap aspirasi ini ditiadakan atau ditunda. Ini bisa jadi preseden tidak baik dalam demokratisasi di Indonesia," ujar Khozin.

Khozin juga menilai wacana masa jabatan kepala desa tanpa batas tidak memiliki landasan yuridis, sosiologis, maupun filosofis.

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Bukan Sekadar Seremonial, Bupati Asahan dan Bupati Sergai Adu Skill di Lapangan Hijau
JANGAN DIDIAMKAM! MKD Didesak Tindaklanjuti Laporan KWP vs Deddy Sitorus
Sempat Panas Gara-gara Rp123 Miliar, Konflik DPRD-Bupati Tapteng Akhirnya Reda setelah Mendagri Minta Turunkan Ego
"Jangan Tunggu Korban Berikutnya", DPR Desak Pemerintah Bikin Roadmap Berantas KKB usai 3 ASN Jayawijaya Tewas Ditembak
"Power Sharing" Tak Cukup, Prabowo Butuh Rekonsolidasi Kekuatan
Konflik DPRD dan Bupati Tapteng Berakhir, 9 dari 10 Tuntutan Dewan Disepakati
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru