BREAKING NEWS
Senin, 14 September 2026

Demo 27 Agustus Ternyata Disusupi Eksploitasi Anak! Dibayar Puluhan Ribu, Habiburokhman Minta Polisi Sikat Habis Dalangnya

Johan - Minggu, 13 September 2026 15:54 WIB
Demo 27 Agustus Ternyata Disusupi Eksploitasi Anak! Dibayar Puluhan Ribu, Habiburokhman Minta Polisi Sikat Habis Dalangnya
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memberikan keterangan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026). (Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengapresiasi Polda Metro Jaya yang mengungkap dugaan eksploitasi anak dalam kericuhan unjuk rasa di Jakarta pada 27 Agustus 2026. Dia mendorong polisi mengusut lebih dalam pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perekrutan dan pendanaan anak untuk aksi tersebut.

"Kami menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh kepada jajaran Polda Metro Jaya atas keberhasilannya mengungkap dugaan tindak pidana eksploitasi di balik kericuhan unjuk rasa," kata Habiburokhman kepada wartawan, Minggu (13/9/2026).

Menurut Habiburokhman, pelibatan anak dalam aksi unjuk rasa dengan iming-iming uang merupakan tindakan serius. Dia menilai praktik tersebut tidak hanya berpotensi melanggar hukum, tetapi juga mencederai nilai demokrasi dan ruang penyampaian aspirasi publik.

Baca Juga:

"Tindakan melibatkan serta mengeksploitasi anak-anak dalam aksi unjuk rasa bukan hanya pelanggaran hukum yang serius, melainkan juga mencederai nilai-nilai demokrasi dan mencoreng ruang aspirasi publik," ujarnya.

Habiburokhman meminta penyelidikan tidak berhenti pada para pelaku yang telah diamankan. Dia mendorong aparat menelusuri motif serta pihak yang diduga menjadi dalang maupun penyandang dana dalam aksi tersebut.

"Penyelidikan mendalam perlu terus dilanjutkan untuk membongkar motif utama di balik aksi kerusuhan tersebut, termasuk menelusuri secara tuntas keterlibatan pihak-pihak tertentu sebagai dalang atau penyandang dana," kata Habiburokhman.

Dia menegaskan seluruh pihak yang terbukti bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum. Menurutnya, langkah tersebut diperlukan sekaligus untuk melindungi anak-anak dari praktik eksploitasi dalam kegiatan yang berujung kericuhan.

Polda Metro Jaya sebelumnya menangkap tiga tersangka yang diduga mengeksploitasi anak-anak untuk terlibat dalam kericuhan di Jakarta Pusat pada 27 Agustus 2026. Polisi menyebut para pelaku merekrut anak-anak dengan iming-iming bayaran.

Direktur PPA dan PPO Polda Metro Jaya Kombes Rita Wulandari Wibowo mengatakan tersangka pertama berinisial B atau F disebut telah merekrut 53 anak. Mereka dijanjikan bayaran sebesar Rp55 ribu per anak.

"Kemudian inisial N, perempuan, telah berhasil mengumpulkan atau merekrut 22 anak yang masing-masing diberikan rencana uang sebesar Rp50 ribu," ujar Rita dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/9/2026).

Sementara tersangka berinisial F atau yang biasa dipanggil P disebut telah merekrut delapan anak. Mereka direncanakan mendapat bayaran Rp40 ribu per orang.

Rita mengatakan modus para tersangka dilakukan dengan memengaruhi dan memprovokasi anak-anak agar ikut dalam aksi unjuk rasa yang kemudian berujung kericuhan.

"Jadi mereka memengaruhi, memprovokasi anak-anak untuk dilibatkan dalam kegiatan aksi unjuk rasa dengan iming-iming sejumlah uang," katanya.

Polisi masih melakukan pendalaman terhadap dugaan eksploitasi tersebut, termasuk menelusuri peran masing-masing tersangka serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perekrutan maupun pendanaan.* (d/dh)

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Ketua Komisi III DPR: Pemerintahan Prabowo Lebih Demokratis Dibanding Pemerintahan Sebelumnya
Peradi Ingatkan RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Alat Tekan Lawan Politik, DPR: Era Prabowo Lebih Demokratis
Dukung Penuh RUU Perampasan Aset, KPK Nilai Aturan Ini Krusial untuk Pemulihan Keuangan Negara
Ahok Wanti-wanti RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Alat "Kejar Setoran" Negara, DPR Cari Formula Pengawasan
Puan Pastikan RUU Perampasan Aset Rampung Paling Lambat 15 Desember 2026
Mengapa RUU Perampasan Aset Lama Dibahas? Ini Penjelasan Komisi III DPR
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru