BREAKING NEWS
Kamis, 17 September 2026

Jajaran Binadik Lapas Labuhan Ruku Sosialisasikan Bantuan Hukum, WBP Diberi Kebebasan Memilih Pendamping

Muhammad Taufik - Rabu, 16 September 2026 19:58 WIB
Jajaran Binadik Lapas Labuhan Ruku Sosialisasikan Bantuan Hukum, WBP Diberi Kebebasan Memilih Pendamping
Jajaran Binadik Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku memberikan sosialisasi mengenai layanan bantuan hukum kepada perwakilan tahanan, khususnya para kepala kamar di blok hunian, Rabu (16/9/2026). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BATU BARA – Jajaran Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Binadik) Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku memberikan sosialisasi mengenai layanan bantuan hukum kepada perwakilan tahanan, khususnya para kepala kamar di blok hunian, Rabu (16/9/2026).

Kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya memastikan seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), terutama tahanan, mendapatkan informasi yang jelas mengenai hak mereka untuk memperoleh pendampingan dan bantuan hukum.

Dalam arahannya, Kepala Seksi Binadik Lapas Labuhan Ruku, Marlon Tarigan, menegaskan bahwa pihak Lapas tidak mengarahkan maupun memaksa WBP untuk memilih organisasi bantuan hukum tertentu.

Baca Juga:

"Lapas tidak mengarahkan WBP kepada salah satu LBH, YLBH maupun LKBH. Sepenuhnya kami serahkan kepada masing-masing tahanan untuk menentukan sendiri siapa yang akan mendampingi dan memberikan bantuan hukum," tegas Marlon.

Sementara itu, Kasubsi Registrasi Lapas Labuhan Ruku, Janter Maruli, menyampaikan bahwa saat ini terdapat enam lembaga bantuan hukum yang telah bekerja sama dengan Lapas Labuhan Ruku.

Keenam lembaga tersebut yakni LBH Garuda Kencana, LBH Royal Kisaran, YLBH Keadilan Setara, YLBH Cakrawala Nusantara Indonesia (CNI), LBH Cahaya Keadilan Asahan (CKA), serta LKBH Fakultas Hukum Universitas Asahan.

Untuk memastikan informasi mengenai layanan bantuan hukum dapat diakses secara merata, Janter menjelaskan bahwa jadwal pelayanan masing-masing lembaga bantuan hukum akan ditempelkan di blok-blok hunian.

Dengan demikian, para WBP dapat mengetahui jadwal kehadiran masing-masing lembaga dan memanfaatkan layanan bantuan hukum sesuai kebutuhan serta pilihan mereka.

Selain memberikan sosialisasi mengenai bantuan hukum, jajaran Binadik juga mengingatkan WBP agar mengikuti seluruh program pembinaan yang dilaksanakan di Lapas.

Keikutsertaan dalam program pembinaan merupakan bagian dari proses pembinaan WBP serta menjadi salah satu aspek yang diperhatikan dalam pengusulan hak-hak integrasi dan remisi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Ikuti kegiatan pembinaan dengan baik, jangan melakukan pelanggaran, dan yang tidak kalah penting, jaga kesehatan selama menjalani masa pembinaan di Lapas," pesan Janter kepada para WBP.

Melalui kegiatan tersebut, Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan yang transparan, humanis, dan nondiskriminatif, sekaligus memastikan WBP memperoleh akses terhadap informasi serta layanan bantuan hukum.

Lapas juga memastikan setiap WBP tetap memiliki kebebasan dalam menentukan pendamping hukum yang dikehendakinya sesuai dengan kebutuhan dan pilihannya masing-masing.* (ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Empat Orang Kepercayaan Terjerat OTT KPK, Ini Arahan Menteri ATR/BPN
Tersangka Pemalsuan Surat Tanah, Anggota DPRD Sumut Dhody Thahir Resmi Ditahan
Rp525 Juta untuk Pengadaan 15.000 Jilbab Dipertanyakan, Amara Sumut Desak Pemkab Deli Serdang Buka-bukaan
Dalami Penyebab Karhutla di HGU PT GSM Nagan Raya, Polda Aceh Turunkan Tim Puslabfor
Hasil Ekshumasi Sudah Keluar, Misteri Kematian Sutrimo Segera Terungkap
TNI Ungkap 44.677 Hektare Aset Tanah Bermasalah, Berpotensi Picu Konflik Agraria
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru