20 Warga Tanjungbalai Dapat Bantuan Bedah Rumah, Masing-Masing Rp30 Juta
TANJUNGBALAI Pemerintah Kota Tanjungbalai menyerahkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota kepada 20 penerima bantuan rehabilitasi Rumah Tidak
PEMERINTAHAN
JAKARTA - Persidangan perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa akan kembali digelar pada 1 Oktober 2026. Sidang selanjutnya memasuki agenda pembuktian dengan jaksa penuntut umum (JPU) menyiapkan tiga hingga lima saksi pada tahap awal.
Keputusan jadwal sidang tersebut disampaikan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur setelah Dokter Tifa membacakan nota perlawanan keduanya pada Kamis (17/9/2026).
"Jadi untuk pemeriksaan selanjutnya untuk persidangan adalah untuk pembuktian. Silakan dari penuntut umum, bagaimana nanti untuk pembuktiannya, rencana pembuktian," kata Hakim Ketua Christina Endarwati.Baca Juga:
Sebelumnya, majelis hakim sempat menskors persidangan selama 10 menit untuk memberikan kesempatan kepada JPU membahas rencana pembuktian. JPU awalnya meminta waktu tiga minggu untuk menyusun daftar saksi yang akan dihadirkan.
Majelis hakim kemudian meminta JPU menyusun rencana pembuktian dan daftar saksi dalam waktu yang lebih singkat. Setelah berdiskusi, JPU menyampaikan akan menghadirkan tiga sampai lima saksi pada tahap awal.
"Saat ini untuk rencana pembuktian, kami berencana akan menghadirkan 3 sampai dengan 5 orang saksi terlebih dahulu," kata JPU.
JPU juga meminta waktu dua minggu untuk mempersiapkan kehadiran para saksi. Dalam persidangan berikutnya, jaksa menyatakan akan mengutamakan kehadiran pelapor.
"Di mana pada prinsipnya kami akan mengutamakan kehadiran pelapor. Oleh karena itu Majelis Hakim, kami memohon untuk diberikan waktu selama 2 minggu untuk mempersiapkan kehadiran para saksi yang akan kami hadirkan," ujar JPU.
Dalam sidang Kamis (17/9/2026), Dokter Tifa sebelumnya membacakan nota perlawanan atau eksepsi terhadap surat dakwaan kedua yang telah diperbaiki JPU. Dia menyatakan optimistis keberatannya kembali dikabulkan majelis hakim.
Dokter Tifa menilai dakwaan kedua yang diajukan JPU memiliki kemiripan dengan dakwaan sebelumnya. Pada perkara sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Timur mengabulkan eksepsinya dan menyatakan dakwaan JPU batal demi hukum karena dinilai tidak cermat.
Setelah putusan tersebut, JPU memperbaiki surat dakwaan dan kembali melimpahkan perkara. Dokter Tifa kemudian mengajukan nota perlawanan kedua terhadap dakwaan yang telah diperbaiki tersebut.
Dalam perkara ini, JPU mendakwa Dokter Tifa terkait dugaan pencemaran nama baik, fitnah dan pelanggaran ketentuan informasi elektronik yang berkaitan dengan pernyataannya mengenai ijazah Jokowi.
TANJUNGBALAI Pemerintah Kota Tanjungbalai menyerahkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota kepada 20 penerima bantuan rehabilitasi Rumah Tidak
PEMERINTAHAN
BATU BARA Pemerintah Kabupaten Batu Bara menggelar Upacara Hari Kesadaran Nasional (HKN) di Halaman Kantor Bupati Batu Bara, Kecamatan L
PEMERINTAHAN
BATU BARA Bupati Batu Bara Dr. H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., C.L.A., memberikan dukungan kepada generasi muda berprestasi asal Kab
PEMERINTAHAN
DELI SERDANG Bupati Batu Bara Dr. H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., C.L.A., melihat potensi pengembangan pohon aren sebagai salah satu
PERTANIAN AGRIBISNIS
MEDAN Pemerintah Kota Medan menyatakan siap memperkuat koordinasi dan kerja sama dengan pemerintah pusat serta pemangku kepentingan terk
PEMERINTAHAN
BATU BARA Dalam rangka memperkuat pelaksanaan tugas dan fungsi serta memastikan seluruh jajaran memahami arah kebijakan strategis pemasy
NASIONAL
JAKARTA Dua mantan pejabat Direktorat Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag) mengakui menggunakan uang yang mereka s
NASIONAL
MEDAN Pemerintah Kota Medan memperkuat kesadaran keamanan digital di lingkungan pemerintahan. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi
PEMERINTAHAN
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan N
NASIONAL
JAKARTA Persidangan perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah Presiden ke7 RI Joko Widodo (Jokowi) dengan ter
NASIONAL