Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA - Persidangan perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa akan kembali digelar pada 1 Oktober 2026. Sidang selanjutnya memasuki agenda pembuktian dengan jaksa penuntut umum (JPU) menyiapkan tiga hingga lima saksi pada tahap awal.
Keputusan jadwal sidang tersebut disampaikan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur setelah Dokter Tifa membacakan nota perlawanan keduanya pada Kamis (17/9/2026).
"Jadi untuk pemeriksaan selanjutnya untuk persidangan adalah untuk pembuktian. Silakan dari penuntut umum, bagaimana nanti untuk pembuktiannya, rencana pembuktian," kata Hakim Ketua Christina Endarwati.
Baca Juga:
Sebelumnya, majelis hakim sempat menskors persidangan selama 10 menit untuk memberikan kesempatan kepada JPU membahas rencana pembuktian. JPU awalnya meminta waktu tiga minggu untuk menyusun daftar saksi yang akan dihadirkan.
Majelis hakim kemudian meminta JPU menyusun rencana pembuktian dan daftar saksi dalam waktu yang lebih singkat. Setelah berdiskusi, JPU menyampaikan akan menghadirkan tiga sampai lima saksi pada tahap awal.
"Saat ini untuk rencana pembuktian, kami berencana akan menghadirkan 3 sampai dengan 5 orang saksi terlebih dahulu," kata JPU.
JPU juga meminta waktu dua minggu untuk mempersiapkan kehadiran para saksi. Dalam persidangan berikutnya, jaksa menyatakan akan mengutamakan kehadiran pelapor.
"Di mana pada prinsipnya kami akan mengutamakan kehadiran pelapor. Oleh karena itu Majelis Hakim, kami memohon untuk diberikan waktu selama 2 minggu untuk mempersiapkan kehadiran para saksi yang akan kami hadirkan," ujar JPU.
Dalam sidang Kamis (17/9/2026), Dokter Tifa sebelumnya membacakan nota perlawanan atau eksepsi terhadap surat dakwaan kedua yang telah diperbaiki JPU. Dia menyatakan optimistis keberatannya kembali dikabulkan majelis hakim.
Dokter Tifa menilai dakwaan kedua yang diajukan JPU memiliki kemiripan dengan dakwaan sebelumnya. Pada perkara sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Timur mengabulkan eksepsinya dan menyatakan dakwaan JPU batal demi hukum karena dinilai tidak cermat.
Setelah putusan tersebut, JPU memperbaiki surat dakwaan dan kembali melimpahkan perkara. Dokter Tifa kemudian mengajukan nota perlawanan kedua terhadap dakwaan yang telah diperbaiki tersebut.
Dalam perkara ini, JPU mendakwa Dokter Tifa terkait dugaan pencemaran nama baik, fitnah dan pelanggaran ketentuan informasi elektronik yang berkaitan dengan pernyataannya mengenai ijazah Jokowi.
Sementara itu, keputusan mengenai nota perlawanan kedua tersebut belum menjadi putusan akhir pada persidangan Kamis (17/9/2026). Majelis hakim akan memutusnya bersamaan dengan putusan akhir perkara, sesuai penjelasan yang disampaikan dalam persidangan.
Sidang selanjutnya pada 1 Oktober 2026 akan menjadi tahap pembuktian. JPU akan mulai menghadirkan saksi, sementara pihak terdakwa akan mendapatkan kesempatan untuk mengajukan bukti dan saksi dalam tahapan persidangan berikutnya.* (in/dh)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.