Jaksa: Roy Suryo Bikin Jokowi Merasa Dihina Sehina-hinanya dan Direndahkan Serendah-rendahnya
JAKARTA Jaksa penuntut umum mendakwa Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo atau Roy Suryo melakukan fitnah dan pencemaran n
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA - Dua mantan pejabat Direktorat Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag) mengakui menggunakan uang yang mereka sebut sebagai fee percepatan pengisian kuota haji khusus untuk membeli sejumlah aset. Aset tersebut antara lain rumah, ruko, tanah, rumah kos hingga mobil Toyota Fortuner.
Pengakuan itu disampaikan mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus periode 2022-2023 Rizky Fisa Abadi dan mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus periode 2023-2024 M Agus Syafi'i saat menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/9/2026).
Dalam persidangan, jaksa menggali sumber uang yang digunakan Rizky untuk membeli rumah di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada 2023. Jaksa awalnya menanyakan apakah pembelian rumah tersebut berasal dari pendapatannya sebagai aparatur sipil negara (ASN).Baca Juga:
"Uangnya bersumber dari pendapatan Saudara selama bekerja sebagai ASN atau bersumber dari sumber yang lain?" tanya jaksa.
"Dari yang lain, Pak," jawab Rizky.
Jaksa kemudian memastikan apakah uang tersebut berasal dari fee percepatan pada 2023.
"Dari fee percepatan tahun 2023?" cecar jaksa.
"Iya, Pak," jawab Rizky.
Rizky mengungkapkan rumah tersebut dibeli dengan nilai lebih dari Rp3 miliar. Dia juga mengaku membeli ruko senilai sekitar Rp1 miliar pada 2023 atau 2024 menggunakan sumber dana yang sama.
Sementara itu, Agus Syafi'i mengaku membeli mobil Toyota Fortuner secara tunai pada 2024 menggunakan uang fee percepatan.
"Ya itu mobil hasil dari uang fee percepatan," kata Agus saat ditanya jaksa mengenai asal-usul kendaraan tersebut.
Mobil tersebut dibeli secara tunai seharga Rp550 juta. Agus juga mengaku menggunakan uang fee percepatan pada 2024 untuk membeli rumah di Yogyakarta sekitar Rp1 miliar, tanah di Jombang, Jawa Timur, sekitar Rp500 juta, serta rumah kos di Surabaya.
Jaksa dalam persidangan turut menunjukkan dokumen senilai Rp583 juta yang disebut berkaitan dengan biaya pembangunan rumah kos milik Agus di Surabaya. Agus membenarkan dokumen tersebut dan menyebut rumah kos itu telah disita penyidik.
Jaksa kemudian kembali memastikan sumber dana dari aset-aset yang ditunjukkan dalam persidangan.
"Seluruh sumber uang yang kami tanyakan, seluruhnya berasal dari fee percepatan?" tanya jaksa.
"Betul," jawab Agus.
Perkara dugaan korupsi terkait pengisian kuota haji khusus tersebut menjerat sejumlah terdakwa. Mereka yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah (Kesthuri) sekaligus Komisaris PT Raudhah Eksati Utama Asrul Azis Taba.
Keterangan Rizky dan Agus mengenai penggunaan uang fee percepatan tersebut disampaikan dalam persidangan dan menjadi bagian dari materi pembuktian perkara dugaan korupsi kuota haji.* (in/dh)
JAKARTA Jaksa penuntut umum mendakwa Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo atau Roy Suryo melakukan fitnah dan pencemaran n
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo atau Roy Suryo menolak menempuh proses keadilan restoratif atau restorative j
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul bersama Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono menemui ratusan warga yang berunjuk
EKONOMI
MEDAN DPRD Kota Medan menyoroti penurunan anggaran Dinas Kesehatan dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau PAPBD Ko
KESEHATAN
MEDAN Komplotan penipu mencuri sepeda motor milik seorang pelajar berinisial MA, 14 tahun, di Kota Medan, Sumatera Utara. Pelaku menjala
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Dewan Komisaris PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam program kerja sama replanting tan
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Dr Sutio Jumagi Akhirno, SH, MH, menerima kunjungan kerja Kepala Kantor Wilayah Hukum Pro
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas bersama Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution serta kepala daerah dan Ketua DPRD kabupat
PEMERINTAHAN
MEDAN Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) belum menerima secara resmi salinan keputusan terkait upaya hukum banding yang diaj
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Seorang pria berinisial DK, 26 tahun, menikahi kekasihnya, TR, di ruang besuk tahanan Polrestabes Medan, Selasa, 15 September 2026
HUKUM DAN KRIMINAL