BREAKING NEWS
Selasa, 22 September 2026

Kembangkan Skandal Korupsi Program MBG, Kejagung Cecar 5 Saksi Baru Usai Tetapkan 7 Tersangka

Johan - Selasa, 22 September 2026 19:28 WIB
Kembangkan Skandal Korupsi Program MBG, Kejagung Cecar 5 Saksi Baru Usai Tetapkan 7 Tersangka
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna ditemui di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Selasa (23/6/2026). (Foto: KOMPAS/NICHOLAS RYAN ADITYA)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA- Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa lima saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan pemeriksaan dilakukan tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan 5 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025 sampai dengan 2026," kata Anang dalam keterangannya, Selasa (22/9/2026).

Baca Juga:

Lima saksi yang diperiksa masing-masing berinisial MO dari Yayasan GUI, ES dari Yayasan BBK, DQ dari SPPG Kabupaten Karawang, TS dari Yayasan BMS, dan GW dari PT NGS.

Anang menjelaskan pemeriksaan dilakukan untuk mendukung proses penyidikan, khususnya memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara.

"Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujarnya.

Kejagung menegaskan proses penyidikan perkara tersebut dilakukan secara profesional, independen dan akuntabel. Penyidik juga tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.

Dalam perkara ini, Kejagung sebelumnya telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka disebut memiliki peran berbeda dalam perkara yang berkaitan dengan tata kelola program MBG.

Dugaan perkara tersebut antara lain berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa, jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), hingga dugaan korupsi dalam penjualan food tray atau ompreng MBG.

Tujuh tersangka yang telah ditetapkan yakni eks Kepala BGN Dadan Hindayana, eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, pihak swasta Asep Yusuf Somantri, vendor motor listrik Andri Mulyono, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing, serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan.

Selain itu, Kejagung sebelumnya mengungkap dugaan keterlibatan seorang oknum Kolonel TNI berinisial BU dalam perkara tersebut. Penanganan dugaan keterlibatan BU kemudian dilimpahkan dari Jampidsus kepada Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) karena yang bersangkutan merupakan prajurit TNI aktif.

Hingga kini, status hukum Kolonel BU belum dijelaskan lebih lanjut oleh Kejagung.

Pemeriksaan lima saksi terbaru menjadi bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG. Kejagung masih mendalami keterangan pihak-pihak yang dinilai mengetahui rangkaian perkara tersebut.* (in/dh)

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Jika Kekuasaan Lebih Suka Diberi Tepuk Tangan
Lagi! 5 Siswa dan 1 Guru di Karo Mual dan Pusing Usai Santap MBG, Penyebab Masih Diselidiki
Terungkap di Sidang Korupsi Internet Tebing Tinggi, Keponakan Wali Kota Akui Uang Rp150 Juta Dipakai Bayar Kuliah S3
Kabar Terbaru Febiona Purba, Korban Keracunan MBG di Karo: Kini Kembali Bersekolah, Kondisinya Disebut Membaik
Cegah Risiko Hukum Sejak Awal, Kejagung Turun Tangan Kawal Proyek Strategis Kemenkes
Salinan Putusan Belum Siap, Sidang Vonis Korupsi Smartboard Langkat Rp 29,5 M Ditunda
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru