BREAKING NEWS
Jumat, 25 September 2026

Sempat Viral Diprotes Warga, Rico Waas Resmi Serahkan Izin Gereja Amplas & Masjid Royal Sumatera

Abyadi Siregar - Jumat, 25 September 2026 15:18 WIB
Sempat Viral Diprotes Warga, Rico Waas Resmi Serahkan Izin Gereja Amplas & Masjid Royal Sumatera
Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, dalam Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Medan di Hotel Le Polonia & Convention Center, Jumat (25/9/2026). (Foto: Dinas Kominfo Kota Medan)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN - Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menyerahkan rekomendasi pendirian rumah ibadah kepada dua tempat ibadah sekaligus membuka Pendidikan dan Pelatihan Mitigasi Risiko Disharmonisasi dan Konflik Sosial di Masyarakat yang digelar Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Medan di Hotel Le Polonia & Convention Center, Jumat (25/9/2026).

Dua rekomendasi tersebut diberikan kepada Gereja Pantekosta Tabernakel (GPT) Kristus Jawaban di Medan Amplas dan Masjid Al Hidayah Royal Sumatera di Medan Tuntungan.

Rico mengatakan kerukunan umat beragama di Kota Medan harus terus dijaga dan dirawat bersama. Menurutnya, Medan merupakan kota yang dihuni masyarakat dengan latar belakang agama dan budaya yang beragam.

Baca Juga:

"Kalau kita ini saling menguatkan. Kunci kita bisa maju ini apabila perbedaan yang kita miliki ini kita rawat," ujar Rico di hadapan jajaran FKUB, Forkopimda, tokoh agama dan camat se-Kota Medan.

Dia meminta pemerintah, FKUB, tokoh agama hingga jajaran kewilayahan peka terhadap persoalan sosial yang muncul di masyarakat. Menurut Rico, persoalan kecil dapat berkembang menjadi konflik apabila tidak segera ditangani.

"Kita diuji ketangguhan kita di dalam berbicara harmonisasi umat beragama. Hal-hal kecil apabila tidak dirawat dengan baik bisa melebar ke mana-mana, bisa membesar, dan akhirnya merusak antara kita satu dengan lainnya," katanya.

Rico mencontohkan penyelesaian persoalan pendirian GPT Kristus Jawaban di Medan Amplas. Menurutnya, terbitnya rekomendasi dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) rumah ibadah tersebut merupakan hasil kerja bersama berbagai pihak.

Dia mengapresiasi FKUB, Kementerian Agama, Forkopimda, TNI-Polri, organisasi masyarakat keagamaan serta jajaran kewilayahan yang ikut mengawal proses tersebut. PBG GPT Kristus Jawaban sebelumnya diterbitkan Pemko Medan pada 8 September 2026.

"Ini bisa terjadi karena banyak pihak yang membantu, yang memberikan atensi. Perjalanan yang begitu panjang telah sampai pada titik ini, problematika itu bisa kita selesaikan bersama-sama, tidak sendirian," ungkap Rico.

Rico menegaskan upaya menjaga kerukunan tidak berhenti setelah persoalan pendirian rumah ibadah selesai. Pemerintah dan seluruh elemen masyarakat harus tetap hadir ketika ada warga yang membutuhkan pendampingan agar hak beribadah dapat terpenuhi sesuai aturan.

"Pekerjaan kita semua tidak berhenti di hari ini. Kami meyakini pasti akan ada orang-orang, umat-umat yang membutuhkan kehadiran kita semua, asistensinya, perhatian, pendampingannya agar seluruh kebutuhan, hak-haknya terpenuhi," tegasnya.

Dalam kegiatan tersebut, Rico juga meminta para camat mengikuti pendidikan dan pelatihan mitigasi konflik secara serius. Menurutnya, karakter sosial dan persoalan di setiap wilayah berbeda sehingga penanganannya tidak dapat disamakan.

"Bagaimana menyelesaikan problem di Amplas akan berbeda dengan di Medan Baru, Medan Tembung, Marelan, Belawan, Tuntungan. Pasti berbeda-beda," jelasnya.

Dia menilai camat tidak hanya perlu memahami administrasi pemerintahan, tetapi juga kondisi masyarakat di wilayahnya, termasuk hubungan antarwarga, sosial, ekonomi dan pendidikan.

Rico juga meminta FKUB memberikan masukan mengenai karakter sosial dan kultur masing-masing wilayah sebagai bahan pemerintah dalam melakukan mitigasi sejak dini.

"Kita mengharapkan agar Kota Medan ini selalu tetap dalam keadaan harmonis. Kita berdampingan saling menghormati satu dengan lainnya," katanya.

Sementara itu, Pendeta Michael Saimima, pimpinan GPT Kristus Jawaban, mengapresiasi Pemko Medan dan pihak terkait atas terbitnya PBG untuk rumah ibadah tersebut.

Menurut Michael, proses penerbitan dokumen tersebut berlangsung relatif cepat setelah berkas resmi diajukan.

"Saya mengapresiasi kinerja Pemko Medan. Kalau dihitung dari sejak peristiwa viral hingga terbitnya PBG pada 8 September, hanya memakan waktu sekitar dua bulan, bahkan sejak berkas masuk tidak sampai satu bulan," ujar Michael.

Sebelumnya, persoalan GPT Kristus Jawaban di Medan Amplas sempat mendapat perhatian setelah video protes warga terkait penggunaan bangunan untuk kegiatan ibadah beredar di media sosial.

Pemko Medan bersama FKUB dan unsur terkait kini mendorong pendekatan komunikasi serta mitigasi dini untuk menjaga kehidupan antarumat beragama tetap kondusif.* (dh)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Rico Waas Bangga Prestasi Anak Medan Mendunia, Sebut Generasi Muda Punya Mental Juara dan Siap Hadapi Era Teknologi
OpenAI Siapkan ChatGPT Jadi Super App, Tak Lagi Sekadar Chatbot AI
Pemko Tanjungbalai Siapkan Rehab Kantor FKUB Lewat P-APBD 2026, Perkuat Kerukunan Umat Beragama
Wakil Wali Kota Tanjungbalai Terima Audiensi FKUB, Tegaskan Dukung Program FKUB Menjaga Kerukunan dan Keharmonisan
Indeks Kerukunan dan Demokrasi Sumut Naik, Pemprov Klaim Iklim Investasi Makin Kondusif
Rismon Sianipar Tarik Buku Gibran End Game Usai Raup Rp 1 Miliar, Ada Dugaan Penulisan Gunakan AI
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru