BREAKING NEWS
Senin, 28 September 2026

Batal Buka Suara Soal Kamar 'Apartemen' Lapas Cibinong, Mengapa Ombudsman Absen di DPR?

Nurul - Senin, 28 September 2026 12:21 WIB
Batal Buka Suara Soal Kamar 'Apartemen' Lapas Cibinong, Mengapa Ombudsman Absen di DPR?
Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya. (Foto: Tangkapan Layar TVR PARLEMEN / YT)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) tidak hadir dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI yang membahas temuan fasilitas berstandar apartemen di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Senin (28/9/2026).

Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya mengatakan pihaknya telah mengirimkan undangan kepada Ombudsman melalui Komisi II DPR RI untuk meminta penjelasan mengenai hasil inspeksi mendadak di Lapas Cibinong. Namun, hingga rapat dimulai, belum ada respons atas surat tersebut.

"Hari ini belum ada respons sehingga Ombudsman RI belum dapat hadir untuk menyampaikan apa yang kita minta sebelumnya," kata Willy saat membuka rapat.

Baca Juga:

Willy menjelaskan, Ombudsman merupakan mitra kerja Komisi II DPR. Karena itu, Komisi XIII perlu meminta izin terlebih dahulu melalui Komisi II untuk menghadirkan Ombudsman dalam rapat.

"Jadi Ombudsman bukan mitra Komisi XIII, jadi secara aturan kami dari Komisi XIII harus meminta izin. Jadi bahasanya masuk rumah orang kan harus ketok pintu," ujarnya.

Karena Ombudsman tidak hadir, Komisi XIII kemudian melanjutkan rapat dengan mendengarkan penjelasan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Mashudi.

"Kita langsung ke mitra kita Dirjen Pas untuk memberikan penjelasan terkait dengan apa yang boleh dibilang perkembangan terakhir yang dilakukan oleh Ombudsman, dan apa yang menjadi respons dari Dirjen Pas," kata Willy.

Selain Mashudi, Komisi XIII juga memberikan kesempatan kepada Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong nonaktif Wisnu Hani Putranto untuk memberikan penjelasan terkait kondisi yang ditemukan Ombudsman.

Temuan Fasilitas Mewah Lapas Cibinong

RDP tersebut digelar setelah Ombudsman melakukan inspeksi mendadak di Lapas Kelas IIA Cibinong pada Rabu (23/9/2026).

Dalam inspeksi tersebut, Ombudsman menemukan lebih dari 10 kamar atau bangunan terpisah di area belakang lapas yang memiliki sejumlah fasilitas rumah tangga lengkap. Temuan tersebut berada di luar blok hunian warga binaan pada umumnya.

Sejumlah fasilitas yang ditemukan antara lain ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, tempat tidur hingga perlengkapan memasak.

Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui pemeriksaan internal.

Kementerian Imipas sebelumnya menonaktifkan Wisnu Hani Putranto bersama empat pejabat struktural Lapas Cibinong. Kelima pejabat tersebut akan menjalani pemeriksaan untuk mengetahui kondisi yang menyebabkan temuan Ombudsman tersebut terjadi.

Komisi XIII DPR kini meminta penjelasan Kementerian Imipas mengenai tindak lanjut pemeriksaan serta keberadaan fasilitas yang ditemukan di lingkungan Lapas Cibinong.

Sementara itu, ketidakhadiran Ombudsman membuat penjelasan langsung dari lembaga pengawas tersebut belum disampaikan dalam RDP. Komisi XIII tetap melanjutkan pembahasan dengan jajaran Ditjen Pemasyarakatan dan Kalapas Cibinong nonaktif.* (in/dh)

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Meski Dinonaktifkan Buntut Kamar 'Apartemen', Eks Kalapas Cibinong Tetap Tampak Hadiri RDP DPR
Usut Kamar Mewah 'Apartemen' Lapas Cibinong, Komisi XIII DPR Panggil Ombudsman dan Kemen Imipas Hari Ini
IMC Ingatkan DPR: RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Menindas Warga
Penertiban Lapak di Menara Pandang Tele Sempat Memanas, 18 Pedagang Sepakat Bongkar Mandiri
Cegah Kriminalisasi Pengurus Aset, DPR Desak RUU Profesi Kurator Segera Disahkan demi Kepastian Hukum
Dukung Penuh RUU Perampasan Aset, KPK Nilai Aturan Ini Krusial untuk Pemulihan Keuangan Negara
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru