BREAKING NEWS
Selasa, 29 September 2026

Buntut Kasus Ijazah Jokowi: Gugatan Rp4,2 M Gus Nur Ditolak PN Solo Usai Dapat Amnesti Prabowo

Nurul - Selasa, 29 September 2026 12:08 WIB
Buntut Kasus Ijazah Jokowi: Gugatan Rp4,2 M Gus Nur Ditolak PN Solo Usai Dapat Amnesti Prabowo
Kuasa hukum Gus Nur, Muhammad Taufiq soal gugatan ganti rugi Rp 4,2 miliar ditolak PN Solo, Senin (28/9/2026) (Foto: KOMPAS/ADINDA BUNGA KUSUMA WARDANI)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Gus Nur memperoleh pembebasan bersyarat pada April 2025. Setelah itu, Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Gus Nur melalui Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025.

Setelah menerima amnesti tersebut, Gus Nur mengajukan permohonan ganti rugi terhadap Negara Republik Indonesia c.q. Jaksa Agung RI dengan nilai sekitar Rp4,27 miliar. Kementerian Keuangan menjadi turut termohon.

Dengan putusan PN Solo tersebut, seluruh permohonan ganti rugi Gus Nur dinyatakan tidak diterima melalui mekanisme yang diajukan. Sementara itu, keberatan kuasa hukum terhadap pertimbangan hakim menjadi sikap pihak pemohon dan belum mengubah putusan pengadilan.* (k/dh)

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru