BREAKING NEWS
Selasa, 29 September 2026

Buntut Kasus Ijazah Jokowi: Gugatan Rp4,2 M Gus Nur Ditolak PN Solo Usai Dapat Amnesti Prabowo

Nurul - Selasa, 29 September 2026 12:08 WIB
Buntut Kasus Ijazah Jokowi: Gugatan Rp4,2 M Gus Nur Ditolak PN Solo Usai Dapat Amnesti Prabowo
Kuasa hukum Gus Nur, Muhammad Taufiq soal gugatan ganti rugi Rp 4,2 miliar ditolak PN Solo, Senin (28/9/2026) (Foto: KOMPAS/ADINDA BUNGA KUSUMA WARDANI)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SOLO - Pengadilan Negeri (PN) Solo menolak permohonan ganti rugi senilai Rp4,2 miliar yang diajukan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur terkait perkara yang pernah menjeratnya dalam kasus penyebaran informasi mengenai tuduhan ijazah Joko Widodo (Jokowi). Kuasa hukum Gus Nur menilai putusan tersebut mengandung kesalahan dalam penerapan hukum.

Putusan dibacakan hakim tunggal Marper Pandiangan dalam persidangan di PN Solo, Senin (28/9/2026). Hakim menyatakan seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Gus Nur ditolak dan biaya perkara dibebankan sebesar nihil.

"Mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi Termohon dan Turut Termohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan yang diajukan Pemohon untuk seluruhnya," kata Marper saat membacakan putusan.

Baca Juga:

Kuasa hukum Gus Nur, Muhammad Taufiq, menyatakan pihaknya tidak menerima pertimbangan hukum dalam putusan tersebut. Menurutnya, sejumlah fakta dan ketentuan hukum mengenai ganti rugi tidak dipertimbangkan sebagaimana mestinya.

"Kami kalah. Ya, artinya eksepsi jaksa satu pun tidak ada yang menerima, eksepsi tidak diterima," ujar Taufiq usai persidangan.

Taufiq menilai hakim keliru dalam memahami ketentuan mengenai tuntutan ganti rugi. Dia merujuk Pasal 173 sampai Pasal 175 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 yang mengatur hak tersangka, terdakwa atau terpidana untuk menuntut ganti rugi dalam kondisi tertentu. Ketentuan tersebut memang mengatur tuntutan ganti rugi dan pemeriksaannya mengikuti acara praperadilan.

Menurut Taufiq, adanya mekanisme pemeriksaan dengan acara praperadilan tidak berarti terpidana harus terlebih dahulu memperoleh putusan praperadilan sebelum dapat mengajukan tuntutan ganti rugi.

"Padahal itu Undang-Undang baru dan di situ berulang disebutkan, gugat permohonan ganti rugi itu hukum acaranya praperadilan tapi bukan perkara praperadilan," kata Taufiq.

Dia juga mempersoalkan pertimbangan hakim yang menurutnya berkaitan dengan pemberian amnesti kepada Gus Nur. Taufiq menyatakan amnesti bukan dasar utama yang digunakan dalam permohonan ganti rugi tersebut.

Taufiq menyebut perkara yang diajukan Gus Nur berkaitan dengan dugaan wrong arrest atau wrong conviction, yang menurutnya menyangkut kekeliruan mengenai orang maupun penerapan hukum.

"Ini salah penerapan hukum," ujarnya.

Dalam perkara tersebut, Gus Nur sebelumnya merupakan terpidana kasus penyebaran informasi terkait tuduhan ijazah palsu Jokowi. Dia sempat divonis 6 tahun penjara di PN Solo, kemudian hukumannya dikurangi menjadi 4 tahun pada tingkat banding.

Gus Nur memperoleh pembebasan bersyarat pada April 2025. Setelah itu, Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Gus Nur melalui Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025.

Setelah menerima amnesti tersebut, Gus Nur mengajukan permohonan ganti rugi terhadap Negara Republik Indonesia c.q. Jaksa Agung RI dengan nilai sekitar Rp4,27 miliar. Kementerian Keuangan menjadi turut termohon.

Dengan putusan PN Solo tersebut, seluruh permohonan ganti rugi Gus Nur dinyatakan tidak diterima melalui mekanisme yang diajukan. Sementara itu, keberatan kuasa hukum terhadap pertimbangan hakim menjadi sikap pihak pemohon dan belum mengubah putusan pengadilan.* (k/dh)

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru