BREAKING NEWS
Minggu, 11 Oktober 2026

5 Fakta Pendidikan Gibran Rakabuming Raka yang Terungkap dalam Persidangan MK

Adelia Syafitri - Minggu, 11 Oktober 2026 12:35 WIB
5 Fakta Pendidikan Gibran Rakabuming Raka yang Terungkap dalam Persidangan MK
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tengah disorot karena persyaratan ijazah untuk maju cawapres di Pilpres 2024. (Foto: Ajeng Dinar Ulfiana / POOL / AFP)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang setara dengan ijazah SMA atau sederajat di Indonesia. Sebelum putusan tersebut dibacakan, sejumlah keterangan mengenai riwayat pendidikan dan proses penyetaraan dokumen Gibran telah disampaikan dalam persidangan.

Perkara tersebut berkaitan dengan gugatan persyaratan pendidikan Gibran dalam pencalonannya sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024. Dalam proses persidangan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta perwakilan atase pendidikan memberikan penjelasan mengenai dokumen pendidikan yang menjadi bahan pertimbangan.

Ada lima fakta yang terungkap dalam persidangan, mulai dari penilaian kesetaraan pendidikan Gibran dengan jenjang SMK hingga pertimbangan hakim MK mengenai dokumen kelulusan.

Baca Juga:

1. Riwayat Pendidikan Dinilai Memiliki Kesesuaian dengan Jenjang SMK

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal, Gogot Suharwoto, menjelaskan proses permohonan penyetaraan pendidikan luar negeri atas nama Gibran.

Menurut Gogot, permohonan tersebut diajukan melalui layanan daring pada 6 Agustus 2019. Dokumen yang disampaikan mencakup riwayat pendidikan di SLTP Negeri 1 Surakarta, Orchid Park Secondary School di Singapura, serta UTS Insearch di Australia.

Berdasarkan penyandingan mata pelajaran dan hasil pembelajaran atau standar kompetensi lulusan, riwayat pendidikan tersebut dinilai memiliki kesesuaian dengan peminatan atau program keahlian akuntansi dan keuangan pada jenjang sekolah menengah kejuruan (SMK).

Gogot menjelaskan, penyetaraan pendidikan luar negeri merupakan proses untuk menilai dokumen dan hasil belajar dari sistem pendidikan asing, kemudian menentukan padanannya dalam sistem pendidikan nasional.

2. Sertifikat O-Level Tidak Otomatis Setara Ijazah SMA

Dalam persidangan, Gogot menjelaskan bahwa penilaian penyetaraan tidak hanya didasarkan pada satu sertifikat tertentu. Tim penilai mempertimbangkan keseluruhan riwayat pendidikan dan kesinambungan hasil belajar pemohon dalam beberapa sistem pendidikan.

Karena itu, sertifikat O-Level milik Gibran tidak secara otomatis diposisikan sebagai ijazah SMA Indonesia. Dokumen tersebut diperlakukan sebagai salah satu bagian dari rekam pendidikan pada jenjang pendidikan menengah.

O-Level merupakan singkatan dari Ordinary Level, yaitu kualifikasi berbasis mata pelajaran dalam sistem General Certificate of Education (GCE). Sertifikasi tersebut umumnya ditempuh oleh pelajar pada usia sekitar 14-16 tahun.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Tanggapi Dorongan Pemakzulan Gibran, PKB Pilih Tunggu Salinan Resmi Putusan MK
Puji Program Tebus Ijazah Rico Waas, Akademisi USU Warning: Awas Jadi Ladang Transaksional
Gielbran PKB Tak Cabut Sebutan “Anak Haram Konstitusi” untuk Gibran, Ini Alasannya
Sertifikat O-Level Disorot dalam Polemik Pendidikan Gibran, Benarkah Setara dengan Ijazah SMA?
Bobby Nasution Ikut Bersuara soal Polemik Ijazah Gibran: Setahu Saya Sarjana
Mahfud MD Buka Suara soal Nasib Gibran Usai Putusan MK: Bola Itu Tergantung Politik
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru