BREAKING NEWS
Senin, 12 Oktober 2026

5 Fakta Pendidikan Gibran Rakabuming Raka yang Terungkap dalam Persidangan MK

Adelia Syafitri - Minggu, 11 Oktober 2026 12:35 WIB
5 Fakta Pendidikan Gibran Rakabuming Raka yang Terungkap dalam Persidangan MK
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tengah disorot karena persyaratan ijazah untuk maju cawapres di Pilpres 2024. (Foto: Ajeng Dinar Ulfiana / POOL / AFP)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang setara dengan ijazah SMA atau sederajat di Indonesia. Sebelum putusan tersebut dibacakan, sejumlah keterangan mengenai riwayat pendidikan dan proses penyetaraan dokumen Gibran telah disampaikan dalam persidangan.

Perkara tersebut berkaitan dengan gugatan persyaratan pendidikan Gibran dalam pencalonannya sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024. Dalam proses persidangan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta perwakilan atase pendidikan memberikan penjelasan mengenai dokumen pendidikan yang menjadi bahan pertimbangan.

Ada lima fakta yang terungkap dalam persidangan, mulai dari penilaian kesetaraan pendidikan Gibran dengan jenjang SMK hingga pertimbangan hakim MK mengenai dokumen kelulusan.

Baca Juga:

1. Riwayat Pendidikan Dinilai Memiliki Kesesuaian dengan Jenjang SMK

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal, Gogot Suharwoto, menjelaskan proses permohonan penyetaraan pendidikan luar negeri atas nama Gibran.

Menurut Gogot, permohonan tersebut diajukan melalui layanan daring pada 6 Agustus 2019. Dokumen yang disampaikan mencakup riwayat pendidikan di SLTP Negeri 1 Surakarta, Orchid Park Secondary School di Singapura, serta UTS Insearch di Australia.

Berdasarkan penyandingan mata pelajaran dan hasil pembelajaran atau standar kompetensi lulusan, riwayat pendidikan tersebut dinilai memiliki kesesuaian dengan peminatan atau program keahlian akuntansi dan keuangan pada jenjang sekolah menengah kejuruan (SMK).

Gogot menjelaskan, penyetaraan pendidikan luar negeri merupakan proses untuk menilai dokumen dan hasil belajar dari sistem pendidikan asing, kemudian menentukan padanannya dalam sistem pendidikan nasional.

2. Sertifikat O-Level Tidak Otomatis Setara Ijazah SMA

Dalam persidangan, Gogot menjelaskan bahwa penilaian penyetaraan tidak hanya didasarkan pada satu sertifikat tertentu. Tim penilai mempertimbangkan keseluruhan riwayat pendidikan dan kesinambungan hasil belajar pemohon dalam beberapa sistem pendidikan.

Karena itu, sertifikat O-Level milik Gibran tidak secara otomatis diposisikan sebagai ijazah SMA Indonesia. Dokumen tersebut diperlakukan sebagai salah satu bagian dari rekam pendidikan pada jenjang pendidikan menengah.

O-Level merupakan singkatan dari Ordinary Level, yaitu kualifikasi berbasis mata pelajaran dalam sistem General Certificate of Education (GCE). Sertifikasi tersebut umumnya ditempuh oleh pelajar pada usia sekitar 14-16 tahun.

Dalam konteks perkara Gibran, persoalan yang dibahas bukan hanya keberadaan sertifikat O-Level, tetapi juga bagaimana keseluruhan riwayat pendidikan tersebut dinilai untuk menentukan kesetaraannya dengan pendidikan di Indonesia.

3. Surat Keterangan Penyetaraan Diterbitkan pada 2019

Fakta berikutnya berkaitan dengan penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran.

Berdasarkan keterangan Gogot, setelah proses penilaian dilakukan, Tim Layanan menyiapkan konsep surat keterangan penyetaraan. Dokumen tersebut kemudian diterbitkan pada 6 Agustus 2019 dengan Nomor 9149/D/D1/KS/2019 dan ditandatangani Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.

Surat tersebut menyatakan pendidikan pemohon disetarakan dengan peminatan akuntansi dan keuangan pada jenjang SMK.

Gogot menegaskan bahwa penilaian permohonan penyetaraan atas nama Gibran mempertimbangkan keseluruhan riwayat pendidikan, bukan hanya satu dokumen pendidikan dari luar negeri.

Penerbitan surat keterangan tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam perdebatan mengenai dokumen pendidikan Gibran. Namun, keberadaan surat penyetaraan itu perlu dibedakan dari penilaian MK mengenai apakah dokumen yang terungkap dalam persidangan membuktikan kelulusan pendidikan menengah yang setara SMA atau sederajat.

4. Atase Pendidikan Menjelaskan Dokumen yang Dimiliki

Dalam persidangan, perwakilan atase pendidikan di KBRI Singapura dan KBRI Canberra juga memberikan keterangan mengenai penelusuran dokumen pendidikan Gibran.

Perwakilan Atase Pendidikan KBRI Singapura yang ditampilkan dalam persidangan adalah Nur Aeni Ariyanti. Sementara itu, Atase Pendidikan KBRI Canberra diwakili Yuli Rahmawati.

Dalam keterangannya, Yuli menjelaskan bahwa atase pendidikan memberikan layanan administrasi dan membantu proses verifikasi dokumen pendidikan, penyetaraan, akreditasi perguruan tinggi luar negeri, serta perpindahan sekolah anak-anak Indonesia.

Wakil Ketua MK Saldi Isra kemudian menanyakan dokumen yang dimiliki perwakilan Indonesia di luar negeri terkait proses pendidikan Gibran.

"Apa yang diketahui di kedutaan kita terkait dengan proses pendidikan yang berlangsung yang dilakukan atau yang diikuti Pak Gibran di situ?" tanya Saldi.

Yuli menjawab bahwa berdasarkan penelusuran arsip fisik maupun digital, pihaknya tidak menemukan permohonan penyetaraan atas nama Gibran di KBRI Canberra.

"Majelis Hakim, berdasarkan penelusuran arsip, baik secara hardcopy maupun softcopy, kami tidak memiliki pengajuan permohonan dari Pak Gibran," jawab Yuli.

Keterangan tersebut menjadi salah satu bagian yang dipertimbangkan dalam pembahasan mengenai riwayat pendidikan dan dokumen penyetaraan Gibran di luar negeri.

5. MK Tidak Menemukan Bukti Kelulusan Setara SMA

Pada akhirnya, MK membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa (6/10/2026). Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri sebagai bukti telah menamatkan pendidikan setara SMA atau sederajat.

Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan bahwa kesimpulan tersebut diambil setelah mahkamah mempelajari bukti yang diserahkan para pihak dan fakta yang terungkap selama persidangan.

"Setelah Mahkamah mempelajari semua bukti yang diserahkan kepada pihak dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat," kata Arsul.

Dalam pertimbangannya, MK juga menyoroti dokumen certificate of attendance atau sertifikat kehadiran serta dokumen lain, seperti catatan akademik dan keterangan nilai.

Menurut mahkamah, dokumen tersebut menunjukkan keikutsertaan dalam proses pembelajaran, tetapi tidak membuktikan bahwa pemiliknya telah lulus atau menamatkan pendidikan menengah.

Putusan tersebut kembali menyoroti perbedaan antara proses administrasi penyetaraan pendidikan oleh kementerian dan pembuktian kelulusan pendidikan dalam perkara yang diperiksa MK.

Dengan demikian, perkara ini memunculkan perdebatan mengenai dokumen pendidikan luar negeri, mekanisme penyetaraan, serta standar pembuktian yang digunakan dalam persyaratan pencalonan pejabat publik.* (k/dh)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Tanggapi Dorongan Pemakzulan Gibran, PKB Pilih Tunggu Salinan Resmi Putusan MK
Puji Program Tebus Ijazah Rico Waas, Akademisi USU Warning: Awas Jadi Ladang Transaksional
Gielbran PKB Tak Cabut Sebutan “Anak Haram Konstitusi” untuk Gibran, Ini Alasannya
Sertifikat O-Level Disorot dalam Polemik Pendidikan Gibran, Benarkah Setara dengan Ijazah SMA?
Bobby Nasution Ikut Bersuara soal Polemik Ijazah Gibran: Setahu Saya Sarjana
Mahfud MD Buka Suara soal Nasib Gibran Usai Putusan MK: Bola Itu Tergantung Politik
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru