BREAKING NEWS
Minggu, 11 Oktober 2026

5 Fakta Pendidikan Gibran Rakabuming Raka yang Terungkap dalam Persidangan MK

Adelia Syafitri - Minggu, 11 Oktober 2026 12:35 WIB
5 Fakta Pendidikan Gibran Rakabuming Raka yang Terungkap dalam Persidangan MK
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tengah disorot karena persyaratan ijazah untuk maju cawapres di Pilpres 2024. (Foto: Ajeng Dinar Ulfiana / POOL / AFP)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

"Apa yang diketahui di kedutaan kita terkait dengan proses pendidikan yang berlangsung yang dilakukan atau yang diikuti Pak Gibran di situ?" tanya Saldi.

Yuli menjawab bahwa berdasarkan penelusuran arsip fisik maupun digital, pihaknya tidak menemukan permohonan penyetaraan atas nama Gibran di KBRI Canberra.

"Majelis Hakim, berdasarkan penelusuran arsip, baik secara hardcopy maupun softcopy, kami tidak memiliki pengajuan permohonan dari Pak Gibran," jawab Yuli.

Keterangan tersebut menjadi salah satu bagian yang dipertimbangkan dalam pembahasan mengenai riwayat pendidikan dan dokumen penyetaraan Gibran di luar negeri.

5. MK Tidak Menemukan Bukti Kelulusan Setara SMA

Pada akhirnya, MK membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa (6/10/2026). Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri sebagai bukti telah menamatkan pendidikan setara SMA atau sederajat.

Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan bahwa kesimpulan tersebut diambil setelah mahkamah mempelajari bukti yang diserahkan para pihak dan fakta yang terungkap selama persidangan.

"Setelah Mahkamah mempelajari semua bukti yang diserahkan kepada pihak dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat," kata Arsul.

Dalam pertimbangannya, MK juga menyoroti dokumen certificate of attendance atau sertifikat kehadiran serta dokumen lain, seperti catatan akademik dan keterangan nilai.

Menurut mahkamah, dokumen tersebut menunjukkan keikutsertaan dalam proses pembelajaran, tetapi tidak membuktikan bahwa pemiliknya telah lulus atau menamatkan pendidikan menengah.

Putusan tersebut kembali menyoroti perbedaan antara proses administrasi penyetaraan pendidikan oleh kementerian dan pembuktian kelulusan pendidikan dalam perkara yang diperiksa MK.

Dengan demikian, perkara ini memunculkan perdebatan mengenai dokumen pendidikan luar negeri, mekanisme penyetaraan, serta standar pembuktian yang digunakan dalam persyaratan pencalonan pejabat publik.* (k/dh)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Tanggapi Dorongan Pemakzulan Gibran, PKB Pilih Tunggu Salinan Resmi Putusan MK
Puji Program Tebus Ijazah Rico Waas, Akademisi USU Warning: Awas Jadi Ladang Transaksional
Gielbran PKB Tak Cabut Sebutan “Anak Haram Konstitusi” untuk Gibran, Ini Alasannya
Sertifikat O-Level Disorot dalam Polemik Pendidikan Gibran, Benarkah Setara dengan Ijazah SMA?
Bobby Nasution Ikut Bersuara soal Polemik Ijazah Gibran: Setahu Saya Sarjana
Mahfud MD Buka Suara soal Nasib Gibran Usai Putusan MK: Bola Itu Tergantung Politik
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru