Bareskrim Sikat 9 Perusahaan Sawit Jadi Tersangka Karhutla, 25 Ribu Hektare Lahan Hangus
JAKARTA Bareskrim Polri menetapkan sembilan perusahaan perkebunan kelapa sawit sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA - Sekretaris Utama (Sestama) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Rustian terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (13/10/2026). Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan total 14 orang serta menyita uang tunai sekitar Rp1,4 miliar dan sejumlah logam mulia.
OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB, termasuk pengadaan yang diduga menggunakan dana siap pakai untuk penanggulangan bencana.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan 14 orang yang diamankan terdiri atas Rustian, pejabat pembuat komitmen (PPK), serta sejumlah pihak dari unsur swasta.Baca Juga:
"Di mana dalam peristiwa ini tim KPK mengamankan sejumlah 14 orang, di antaranya merupakan Sekretaris Utama atau Sestama, PPK, dan juga pihak-pihak lain termasuk dari unsur swasta," kata Budi di Yogyakarta, Selasa (13/10/2026).
Budi menjelaskan, barang bukti yang diamankan meliputi uang tunai dan logam mulia berupa emas. Berdasarkan penghitungan awal, uang tunai yang disita mencapai sekitar Rp1,4 miliar.
"Untuk uang tunai, hitungan awal oleh tim senilai sekitar Rp1,4 miliar," ujarnya.
Sementara itu, logam mulia yang disita terdiri atas emas batangan dan tabungan emas. KPK masih melakukan penghitungan untuk memastikan jumlah keseluruhannya.
Profil Rustian, Karier dari Kementerian Kesehatan hingga BNPB
Rustian merupakan pejabat yang menjabat sebagai Sekretaris Utama BNPB sejak 2023. Ia memiliki latar belakang pendidikan di bidang farmasi, kesehatan masyarakat, dan administrasi publik.
Rustian lahir pada 1 Januari 1969. Ia menyandang gelar Dr. Rustian, S.Si., Apt., M.Kes., yang mencerminkan latar belakang pendidikan dan profesinya.
Pendidikan sarjana sains serta gelar apoteker diraihnya dari Jurusan Farmasi, Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA), Universitas Andalas.
Ia kemudian melanjutkan pendidikan ke jenjang magister di bidang Ilmu Kesehatan Masyarakat di Universitas Gadjah Mada dan meraih gelar tersebut pada 2005.
Tesisnya membahas evaluasi ketersediaan obat anti-tuberkulosis (OAT) sebelum dan setelah desentralisasi di Kotamadya Jakarta Selatan dan Kabupaten Bekasi.
Rustian selanjutnya meraih gelar doktor Ilmu Administrasi Publik dari Universitas Brawijaya pada 2022. Disertasinya mengangkat tema reformasi tata kelola peralatan penanggulangan bencana dalam perspektif smart governance, dengan studi pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Jawa Tengah.
Latar belakang tersebut berkaitan dengan perjalanan kariernya di bidang pelayanan publik dan penanggulangan bencana.
Perjalanan Karier Rustian di BNPB
Rustian memulai karier sebagai pegawai negeri sipil di Kementerian Kesehatan Republik Indonesia pada 1998. Sepuluh tahun kemudian, ia berpindah instansi ke BNPB.
Selama berkarier di BNPB, Rustian pernah menjabat sebagai Kepala Biro Umum. Pada 2016, ia dipercaya menduduki posisi Direktur Peralatan pada Deputi Bidang Logistik dan Peralatan.
Sebelum diangkat menjadi Sekretaris Utama BNPB, Rustian menjabat Direktur Sumber Daya Darurat pada Kedeputian Bidang Penanganan Darurat BNPB.
Pada 28 Juli 2023, Rustian dilantik menjadi Sekretaris Utama BNPB. Jabatan tersebut menempatkannya sebagai salah satu pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan lembaga penanggulangan bencana tersebut.
Aktif di Organisasi Alumni dan Profesi
Selain menjalankan tugas pemerintahan, Rustian juga aktif dalam sejumlah organisasi alumni dan profesi.
Pada 7 Agustus 2021, ia terpilih sebagai Ketua Umum Ikatan Alumni Universitas Andalas (IKA Unand) periode 2021-2025. Ia kemudian menjadi salah satu presidium Dewan Pimpinan Pusat Perhimpunan Organisasi Alumni Perguruan Tinggi Negeri Se-Indonesia (Himpuni) periode 2022-2025.
Di lingkungan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Rustian pernah menjabat Ketua Bidang Pengabdian Masyarakat dan Tanggap Bencana untuk periode 2014-2018 dan 2018-2022. Pada periode 2022-2026, ia tercatat sebagai salah satu dewan pakar organisasi tersebut.
Rustian juga pernah menjabat Wakil Ketua Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Keluarga Daerah Piaman (PKDP) periode 2018-2022 serta Ketua Umum Ikatan Alumni Farmasi Universitas Andalas periode 2018-2022.
BNPB Tegaskan Hormati Proses Hukum KPK
Menanggapi OTT tersebut, Pelaksana Tugas Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Berton S.P. Panjaitan menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang dilakukan KPK.
BNPB juga menegaskan tidak akan melakukan intervensi terhadap penyelidikan maupun penyidikan yang sedang berjalan.
"BNPB tidak akan melakukan intervensi dalam bentuk apa pun terhadap proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan APH," kata Berton melalui keterangan tertulis, Selasa (13/10/2026).
Berton menyebut BNPB siap bersikap kooperatif dengan memberikan data dan akses informasi yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagai bagian dari pengawasan internal, pimpinan BNPB juga telah menginstruksikan Inspektorat Utama untuk melakukan penelusuran internal dan mengamankan dokumen yang diperlukan.
BNPB turut meminta jajarannya tetap menjalankan tugas penanggulangan bencana dan kemanusiaan selama proses hukum berlangsung. Lembaga tersebut juga mengingatkan pentingnya asas praduga tak bersalah.
Sementara itu, KPK masih mendalami dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB. Rincian perkara, termasuk peran masing-masing pihak dan status hukum orang-orang yang diamankan, menunggu penjelasan resmi lebih lanjut dari KPK.
Penanganan perkara tersebut menjadi perhatian karena dugaan kasus berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa, termasuk yang menggunakan dana siap pakai untuk kebencanaan. KPK diharapkan mengungkap konstruksi perkara dan pihak-pihak yang bertanggung jawab berdasarkan hasil pemeriksaan serta alat bukti yang diperoleh.
Hingga pengumuman resmi mengenai status hukum para pihak disampaikan, Rustian dan orang-orang lain yang diamankan tetap harus diperlakukan sesuai asas praduga tak bersalah.* (tm/dh)
JAKARTA Bareskrim Polri menetapkan sembilan perusahaan perkebunan kelapa sawit sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan keprihatinannya atas operas
NASIONAL
JAKARTA Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid menyampaikan keprihatinan atas operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korup
NASIONAL
MEDAN Tempat belanja kebutuhan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Medan Tembung 3 yang diduga melakukan mark up harga bahan ba
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku terus memperkuat upaya pembinaan narapidana pengguna narkotika, psikotro
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Politikus senior Partai Golkar Rully Chairul Azwar membahas peluang pengembangan bisnis pengolahan sampah di Indonesia. Pembahasan
NASIONAL
JAKARTA Desakan agar kebakaran hutan dan lahan (karhutla) ditetapkan sebagai bencana nasional semakin menguat. Sejumlah pihak, mulai dari
NASIONAL
JAKARTA Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah meminta majelis hakim membatalkan surat dakwaan
HUKUM DAN KRIMINAL
ACEH BESAR Universitas Muhammadiyah Aceh (Unmuha) menjalin kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar melalui penandatanga
PENDIDIKAN
SAMARINDA Keberadaan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Rudy Mas&039ud di Singapura menjadi sorotan publik di tengah kebakaran hutan dan
PEMERINTAHAN