BREAKING NEWS
Kamis, 15 Oktober 2026

Kisruh STAI Al-Hikmah Medan Memanas, Yaspetia Minta Kopertais Perjelas Legalitas Kampus dan Ijazah

Abyadi Siregar - Rabu, 14 Oktober 2026 22:15 WIB
Kisruh STAI Al-Hikmah Medan Memanas, Yaspetia Minta Kopertais Perjelas Legalitas Kampus dan Ijazah
Staf Kopertais Wilayah IX, Syawaluddin Nasution menerima surat Yaspetia yang diserahkan Tetty Siregar. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Kisruh pengelolaan Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Hikmah Medan kembali mencuat.

Persoalan tersebut mencakup status kepemimpinan kampus, penguasaan aset yayasan, penggunaan nama perguruan tinggi, hingga keabsahan data dosen dan mahasiswa.

Ketua STAI Al-Hikmah Medan, Asrul Siregar, M.Pd.I., mendesak Koordinator Perguruan Tinggi Agama Islam (Kopertais) Wilayah IX memberikan penjelasan resmi mengenai legalitas dan kepemimpinan kampus yang kini dipersoalkan.

Baca Juga:

Ia menilai ketidakjelasan tersebut berpotensi berdampak pada mahasiswa, dosen, serta lulusan.

Didampingi alumni STAI Al-Hikmah Medan, HM Mursal Harahap, S.H., Asrul menyampaikan desakan itu di Medan, Rabu (14/10/2026).

Ia juga menunjukkan surat bernomor 61/STAIA/X/2026 tertanggal 13 Oktober 2026 yang ditujukan kepada Ketua Kopertais Wilayah IX, Prof. Dr. Nurhayati, M.Ag.

Dalam surat tersebut, Asrul meminta penjelasan mengenai keabsahan kegiatan perkuliahan, pihak yang diakui sebagai ketua STAI Al-Hikmah Medan, serta dasar penerbitan surat keputusan (SK) bagi dosen yang mengajar.

Ia turut mempertanyakan izin yang digunakan untuk kepentingan akreditasi, alamat yang tercatat dalam pangkalan data perguruan tinggi, lokasi kampus yang diakui Kopertais, keterlibatan pihak Kopertais dalam pelaksanaan wisuda, serta jumlah mahasiswa aktif dan lulusan.

Asrul menjelaskan bahwa dirinya diangkat sebagai Ketua STAI Al-Hikmah Medan berdasarkan SK Yayasan Nomor 055/Yaspetia/SK/2024 dan dilantik pada 1 Juli 2024.

Menurut dia, setelah pengangkatan tersebut, kegiatan akademik tetap berjalan.

Kegiatan itu meliputi proses pembelajaran, praktik pengalaman lapangan (PPL), kuliah kerja lapangan (KKL), sidang skripsi, hingga munaqasah.

Ia menyebut pihaknya telah melaksanakan wisuda terhadap 103 orang.

Namun, menurut keterangannya, muncul persoalan terkait penyerahan ijazah kepada para wisudawan.

Asrul mengatakan ijazah yang semula direncanakan diserahkan langsung dalam acara wisuda di Hotel Inna Medan pada 28 Oktober 2024, baru diserahkan kepada wisudawan pada akhir April 2025.

Ia mempersoalkan penyerahan tersebut karena, menurut dia, ijazah itu belum ditandatanganinya selaku ketua STAI Al-Hikmah Medan.

Selain persoalan ijazah, Asrul juga meminta penjelasan mengenai pemindahan lokasi kampus dan pengalihan pengelolaan kepada yayasan lain.

Ia menilai masalah tersebut perlu diklarifikasi agar tidak menimbulkan ketidakpastian mengenai status kelembagaan dan penyelenggaraan pendidikan.

Asrul bersama pihak Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah (Yaspetia) turut mempersoalkan posisi Dr. Masdar Limbong, M.Pd., yang saat ini mengaku sebagai Ketua STAI Al-Hikmah Medan, serta Wakil Ketua I Muhammad Rahmadani.

Pihak Yaspetia menduga Masdar Limbong dan sejumlah pihak lainnya terlibat dalam persoalan penguasaan inventaris dan aset yayasan, penggunaan nama perguruan tinggi, serta legalitas kampus dan data mahasiswa.

Dugaan tersebut masih menjadi bagian dari sengketa yang dipersoalkan pihak Yaspetia.

Kebenarannya memerlukan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Asrul juga menyoroti surat pernyataan Nomor 013/YASPETIA/SP/VI/2018 tertanggal Juni 2018.

Menurut pihak Yaspetia, Masdar Limbong merupakan salah satu dari lima orang yang menandatangani dokumen tersebut.

Pihak yayasan menjelaskan bahwa surat itu berisi pengakuan terhadap Yaspetia yang berkedudukan di Medan, di bawah kepemimpinan Ketua Yayasan Ir. H. Marapinta Harahap, M.M., M.A.P.

Yaspetia menilai dokumen tersebut perlu diperiksa sebagai salah satu bahan untuk menelusuri riwayat pengelolaan yayasan dan perguruan tinggi yang kini dipersengketakan.

Asrul menyatakan pihaknya telah tiga kali menyurati Kopertais Wilayah IX, tetapi belum memperoleh tanggapan.

Surat tertanggal 13 Oktober 2026 itu menjadi surat keempat yang dikirimkan untuk meminta kejelasan mengenai status dan kegiatan STAI Al-Hikmah Medan.

Melalui surat tersebut, Asrul meminta jawaban atas sembilan persoalan yang diajukan.

Ia juga memohon agar aktivitas perkuliahan yang dilakukan pihak yang dipersoalkan dihentikan sementara sampai legalitasnya memperoleh kejelasan.

Asrul meyakini pengangkatannya sebagai ketua berdasarkan SK Yaspetia merupakan dasar legalitas yang sah.

Namun, status kelembagaan dan kepemimpinan kampus tetap membutuhkan klarifikasi dari pihak berwenang berdasarkan dokumen serta ketentuan yang berlaku.

Surat itu turut ditembuskan kepada Menteri Agama RI, Kapolda Sumatera Utara, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Sebelumnya, Ketua Yaspetia Ir. H. Marapinta Harahap bersama Asrul Siregar dan Sekretaris Yayasan Prof. Dr. Zainuddin, M.Pd., mendatangi Kantor Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Sumatera Utara di Jalan Sei Batanghari, Medan, pada Senin (12/10/2026).

Kedatangan mereka bertujuan meminta dukungan Ketua PWNU Sumut, Dr. H. Marahalim Harahap, M.Hum., untuk mengawal persoalan yang telah mereka laporkan ke Polsek Medan Area.

Marapinta mengaku kecewa karena laporan terkait dugaan perampasan aset dan legalitas STAI Al-Hikmah Medan, menurut dia, telah berjalan lebih dari setahun tanpa penyelesaian yang jelas.

"Kami menyampaikan kegelisahan ini kepada Ketua PWNU Sumatera Utara untuk memohon bantuan dan perlindungan sebagai sesama warga NU. Laporan yang kami masukkan ke Polsek Medan Area sudah lebih dari setahun, tetapi sampai sekarang belum ada kejelasan maupun penetapan tersangka," ujar Marapinta.

Pihak Yaspetia berharap dukungan PWNU Sumatera Utara dapat mendorong perhatian terhadap persoalan tersebut dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

Hingga persoalan ini memperoleh kejelasan, status kepemimpinan kampus, legalitas penyelenggaraan pendidikan, pengelolaan aset, serta keabsahan administrasi akademik menjadi sejumlah hal yang masih dipertanyakan pihak Yaspetia.

Klarifikasi dari Kopertais Wilayah IX dan pihak-pihak terkait dinilai penting untuk memberikan kepastian kepada mahasiswa, dosen, dan para lulusan STAI Al-Hikmah Medan.* (ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Medan Alami Penurunan Muka Tanah 33 Milimeter per Tahun, Ini Hasil Penelitian Internasional
Pembangunan BRT Mebidang Bikin Medan Macet, Driver Ojol dan Taksi Online Keluhkan BBM Boros
Kecelakaan Beruntun di Sergai, Sopir Angkot Tewas dan 9 Orang Luka-Luka
Kapolda Sumut Gandeng PWNU Berantas Narkoba dan Kejahatan Jalanan
Polda Sumut Gerebek Gang Jati Medan, 40 Orang Positif Narkoba Diamankan dan Sejumlah Barang Bukti Disita
Bawa Kayu Balok saat Beraksi, Terduga Pelaku yang Begal Dua Wanita di Belawan Ditangkap Polisi
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru