Febrie Adriansyah Ungkap Alasan Tinggalkan Jabatan Jampidsus, Siapa yang Memintanya Mundur?
JAKARTA Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mengungkapkan bahwa dirinya meningg
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN – Kisruh pengelolaan Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Hikmah Medan kembali mencuat.
Persoalan tersebut mencakup status kepemimpinan kampus, penguasaan aset yayasan, penggunaan nama perguruan tinggi, hingga keabsahan data dosen dan mahasiswa.
Ketua STAI Al-Hikmah Medan, Asrul Siregar, M.Pd.I., mendesak Koordinator Perguruan Tinggi Agama Islam (Kopertais) Wilayah IX memberikan penjelasan resmi mengenai legalitas dan kepemimpinan kampus yang kini dipersoalkan.Baca Juga:
Ia menilai ketidakjelasan tersebut berpotensi berdampak pada mahasiswa, dosen, serta lulusan.
Didampingi alumni STAI Al-Hikmah Medan, HM Mursal Harahap, S.H., Asrul menyampaikan desakan itu di Medan, Rabu (14/10/2026).
Ia juga menunjukkan surat bernomor 61/STAIA/X/2026 tertanggal 13 Oktober 2026 yang ditujukan kepada Ketua Kopertais Wilayah IX, Prof. Dr. Nurhayati, M.Ag.
Dalam surat tersebut, Asrul meminta penjelasan mengenai keabsahan kegiatan perkuliahan, pihak yang diakui sebagai ketua STAI Al-Hikmah Medan, serta dasar penerbitan surat keputusan (SK) bagi dosen yang mengajar.
Ia turut mempertanyakan izin yang digunakan untuk kepentingan akreditasi, alamat yang tercatat dalam pangkalan data perguruan tinggi, lokasi kampus yang diakui Kopertais, keterlibatan pihak Kopertais dalam pelaksanaan wisuda, serta jumlah mahasiswa aktif dan lulusan.
Asrul menjelaskan bahwa dirinya diangkat sebagai Ketua STAI Al-Hikmah Medan berdasarkan SK Yayasan Nomor 055/Yaspetia/SK/2024 dan dilantik pada 1 Juli 2024.
Menurut dia, setelah pengangkatan tersebut, kegiatan akademik tetap berjalan.
Kegiatan itu meliputi proses pembelajaran, praktik pengalaman lapangan (PPL), kuliah kerja lapangan (KKL), sidang skripsi, hingga munaqasah.
Ia menyebut pihaknya telah melaksanakan wisuda terhadap 103 orang.
Namun, menurut keterangannya, muncul persoalan terkait penyerahan ijazah kepada para wisudawan.
Asrul mengatakan ijazah yang semula direncanakan diserahkan langsung dalam acara wisuda di Hotel Inna Medan pada 28 Oktober 2024, baru diserahkan kepada wisudawan pada akhir April 2025.
Ia mempersoalkan penyerahan tersebut karena, menurut dia, ijazah itu belum ditandatanganinya selaku ketua STAI Al-Hikmah Medan.
Selain persoalan ijazah, Asrul juga meminta penjelasan mengenai pemindahan lokasi kampus dan pengalihan pengelolaan kepada yayasan lain.
Ia menilai masalah tersebut perlu diklarifikasi agar tidak menimbulkan ketidakpastian mengenai status kelembagaan dan penyelenggaraan pendidikan.
Asrul bersama pihak Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah (Yaspetia) turut mempersoalkan posisi Dr. Masdar Limbong, M.Pd., yang saat ini mengaku sebagai Ketua STAI Al-Hikmah Medan, serta Wakil Ketua I Muhammad Rahmadani.
Pihak Yaspetia menduga Masdar Limbong dan sejumlah pihak lainnya terlibat dalam persoalan penguasaan inventaris dan aset yayasan, penggunaan nama perguruan tinggi, serta legalitas kampus dan data mahasiswa.
Dugaan tersebut masih menjadi bagian dari sengketa yang dipersoalkan pihak Yaspetia.
Kebenarannya memerlukan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Asrul juga menyoroti surat pernyataan Nomor 013/YASPETIA/SP/VI/2018 tertanggal Juni 2018.
Menurut pihak Yaspetia, Masdar Limbong merupakan salah satu dari lima orang yang menandatangani dokumen tersebut.
Pihak yayasan menjelaskan bahwa surat itu berisi pengakuan terhadap Yaspetia yang berkedudukan di Medan, di bawah kepemimpinan Ketua Yayasan Ir. H. Marapinta Harahap, M.M., M.A.P.
Yaspetia menilai dokumen tersebut perlu diperiksa sebagai salah satu bahan untuk menelusuri riwayat pengelolaan yayasan dan perguruan tinggi yang kini dipersengketakan.
Asrul menyatakan pihaknya telah tiga kali menyurati Kopertais Wilayah IX, tetapi belum memperoleh tanggapan.
Surat tertanggal 13 Oktober 2026 itu menjadi surat keempat yang dikirimkan untuk meminta kejelasan mengenai status dan kegiatan STAI Al-Hikmah Medan.
Melalui surat tersebut, Asrul meminta jawaban atas sembilan persoalan yang diajukan.
Ia juga memohon agar aktivitas perkuliahan yang dilakukan pihak yang dipersoalkan dihentikan sementara sampai legalitasnya memperoleh kejelasan.
Asrul meyakini pengangkatannya sebagai ketua berdasarkan SK Yaspetia merupakan dasar legalitas yang sah.
Namun, status kelembagaan dan kepemimpinan kampus tetap membutuhkan klarifikasi dari pihak berwenang berdasarkan dokumen serta ketentuan yang berlaku.
Surat itu turut ditembuskan kepada Menteri Agama RI, Kapolda Sumatera Utara, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Sebelumnya, Ketua Yaspetia Ir. H. Marapinta Harahap bersama Asrul Siregar dan Sekretaris Yayasan Prof. Dr. Zainuddin, M.Pd., mendatangi Kantor Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Sumatera Utara di Jalan Sei Batanghari, Medan, pada Senin (12/10/2026).
Kedatangan mereka bertujuan meminta dukungan Ketua PWNU Sumut, Dr. H. Marahalim Harahap, M.Hum., untuk mengawal persoalan yang telah mereka laporkan ke Polsek Medan Area.
Marapinta mengaku kecewa karena laporan terkait dugaan perampasan aset dan legalitas STAI Al-Hikmah Medan, menurut dia, telah berjalan lebih dari setahun tanpa penyelesaian yang jelas.
"Kami menyampaikan kegelisahan ini kepada Ketua PWNU Sumatera Utara untuk memohon bantuan dan perlindungan sebagai sesama warga NU. Laporan yang kami masukkan ke Polsek Medan Area sudah lebih dari setahun, tetapi sampai sekarang belum ada kejelasan maupun penetapan tersangka," ujar Marapinta.
Pihak Yaspetia berharap dukungan PWNU Sumatera Utara dapat mendorong perhatian terhadap persoalan tersebut dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
Hingga persoalan ini memperoleh kejelasan, status kepemimpinan kampus, legalitas penyelenggaraan pendidikan, pengelolaan aset, serta keabsahan administrasi akademik menjadi sejumlah hal yang masih dipertanyakan pihak Yaspetia.
Klarifikasi dari Kopertais Wilayah IX dan pihak-pihak terkait dinilai penting untuk memberikan kepastian kepada mahasiswa, dosen, dan para lulusan STAI Al-Hikmah Medan.* (ad)
JAKARTA Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mengungkapkan bahwa dirinya meningg
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) BNI 2026 menjadi salah satu pilihan pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMK
EKONOMI
BANDUNG Presiden ke6 Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), mengenang pengalamannya menghadapi demonstrasi selama menjabat
POLITIK
DELI SERDANG Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang menggerebek tiga lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi dan penyalahgunaa
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kasus keracunan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sumatera Utara (Sumut) meningkat empat kali lipat sepanjang 20
NASIONAL
MEDAN Kisruh pengelolaan Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) AlHikmah Medan kembali mencuat. Persoalan tersebut mencakup status kepemimpi
NASIONAL
PEKANBARU Yayasan Jaga Riau Indonesia mendesak Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau dan Gubernur Riau segera mengambil langkah konkre
NASIONAL
MEDAN Kota Medan mengalami penurunan permukaan tanah sekitar 33 milimeter atau 3,3 sentimeter per tahun. Angka tersebut terungkap dalam
NASIONAL
JAKARTA Suroso Isnandar ditunjuk sebagai Direktur Utama PT PLN (Persero), menggantikan Darmawan Prasodjo. Pergantian pimpinan perusahaan
NASIONAL
JAKARTA Terdakwa Don Ritto alias Idon menilai jaksa penuntut umum (JPU) mencampuradukkan honorarium advokat, kegiatan bisnis, dan hubung
HUKUM DAN KRIMINAL