Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Sementara itu, di Bangladesh, pembangunan basis data dan pengelolaan aset disebutnya belum berjalan optimal meski mendapat pelatihan internasional. Dia turut menyinggung Papua Nugini dan Uganda yang, menurut paparannya, menghadapi persoalan korupsi sistemik, kriminalitas, ketidakstabilan keamanan, serta lemahnya kelembagaan.
Habiburokhman juga menilai efektivitas pemulihan aset di Ukraina masih terbatas akibat masalah sistem data dan penerapan prinsip proporsionalitas. Dia menambahkan, Moldova disebut hanya mampu memulihkan sebagian aset setelah skandal perbankan besar, sedangkan penanganan aset di Tunisia memunculkan polemik karena dinilai berkaitan dengan kepentingan politik.
Berbagai contoh itu digunakan Habiburokhman untuk menekankan bahwa keberhasilan perampasan aset tidak hanya bergantung pada keberadaan undang-undang, tetapi juga pada kualitas lembaga yang menjalankannya.
Habiburokhman memaparkan sejumlah persoalan yang menurutnya dapat membuat kebijakan perampasan aset tidak berjalan efektif. Salah satunya adalah kelemahan kapasitas kelembagaan, termasuk korupsi birokrasi, intervensi politik terhadap penegak hukum, dan budaya integritas yang belum kuat.
Dia menilai persoalan mendasar tersebut tidak dapat diselesaikan hanya dengan pendekatan teknis atau mengadopsi rancangan undang-undang dari lembaga internasional.
Selain itu, dia mengingatkan potensi penyalahgunaan kewenangan apabila mekanisme perampasan aset dirancang terlalu agresif tanpa sistem peradilan yang independen dan pengawasan memadai.
Habiburokhman menyoroti skema non-conviction-based asset forfeiture (NCB), yakni mekanisme perampasan aset tanpa harus menunggu putusan pidana terhadap pemiliknya dalam kondisi yang diatur hukum. Dia juga menyinggung pembuktian terbalik sebagai salah satu isu yang perlu dicermati dalam penyusunan aturan.
Menurutnya, penerapan mekanisme tersebut harus disertai batas kewenangan dan perlindungan hukum yang jelas agar tidak dimanfaatkan untuk menyasar pihak tertentu.
"Alih-alih memulihkan keuangan negara, kewenangan besar ini berpotensi menjadi senjata bagi rezim berkuasa untuk memberangus oposisi dan lawan politik," ujarnya.
Dia menegaskan, tujuan pemulihan aset perlu berjalan seiring dengan perlindungan hak warga negara dan prinsip negara hukum. Aturan yang tidak disertai akuntabilitas berpotensi menimbulkan ketidakpastian bagi masyarakat maupun pelaku usaha.
Habiburokhman menilai, pelaksanaan perampasan aset tanpa prosedur yang jelas dan pengawasan ketat berisiko merusak kepercayaan publik terhadap sistem hukum.
Menurutnya, ketidakpastian hukum juga dapat berdampak pada kepercayaan pelaku ekonomi dan investor terhadap suatu negara.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.