BREAKING NEWS
Rabu, 21 Oktober 2026

Ingatkan Risiko Bumerang, Ketua Komisi III DPR Wanti-wanti RUU Perampasan Aset Tak Jadi Alat Politik Rezim

Administrator - Senin, 19 Oktober 2026 15:57 WIB
Ingatkan Risiko Bumerang, Ketua Komisi III DPR Wanti-wanti RUU Perampasan Aset Tak Jadi Alat Politik Rezim
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, Sabtu (19/9/2026). (Foto: Dok. Istimewa)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengingatkan agar penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dilakukan secara hati-hati. Dia menilai, aturan yang dirancang untuk memulihkan aset hasil tindak pidana berisiko menjadi bumerang apabila tidak disertai kepastian hukum dan pengawasan yang kuat.

Habiburokhman mengatakan, upaya pemulihan aset melalui mekanisme perampasan tidak selalu berjalan efektif di berbagai negara. Menurutnya, penerapan instrumen hukum yang digunakan negara lain tidak otomatis memberikan hasil yang sama jika kondisi kelembagaan dan sistem penegakan hukumnya berbeda.

"Tanpa kehati-hatian, instrumen ini justru rentan berubah menjadi bumerang yang menggerus kepastian hukum dan demokrasi," ujar Habiburokhman dalam siaran pers, Senin (19/10/2026).

Baca Juga:

Dia menilai, pengalaman sejumlah negara menunjukkan bahwa pembentukan aturan modern, termasuk dengan bantuan lembaga internasional, tidak cukup untuk menjamin keberhasilan pengembalian aset.

"Belajar dari pengalaman empiris berbagai negara, mengadopsi instrumen hukum modern hasil asistensi internasional secara mentah-mentah bukanlah jaminan keberhasilan," katanya.

Habiburokhman menyinggung peran Stolen Asset Recovery Initiative (StAR), sebuah inisiatif internasional yang memberikan dukungan kepada negara-negara dalam upaya pemulihan aset hasil kejahatan.

Menurut dia, dukungan tersebut mencakup panduan penyusunan instrumen hukum, koordinasi antarlembaga, hingga pelatihan teknis. Namun, dia menilai bantuan semacam itu belum tentu memberikan hasil optimal apabila negara penerima masih menghadapi persoalan mendasar dalam tata kelola dan penegakan hukum.

Dia juga menyoroti Global Forum on Asset Recovery (GFAR Action) sebagai salah satu program yang menurutnya perlu dilihat berdasarkan hasil penerapannya, bukan hanya rancangan atau target yang tertulis.

"Alih-alih mengembalikan kerugian negara secara efektif, program ini kerap tersandung krisis kelembagaan, minimnya basis data, hingga rentan dibajak menjadi instrumen politisasi kekuasaan," ucapnya.

Habiburokhman kemudian mencontohkan sejumlah negara yang menurutnya masih menghadapi kendala dalam penerapan kebijakan pemulihan aset.

Di Nigeria, dia menyinggung undang-undang pemulihan dan pengelolaan aset yang disahkan pada 2022. Menurutnya, penerapan aturan tersebut berjalan lambat akibat persoalan sumber daya manusia dan celah regulasi.

Dia juga menyebut Sri Lanka yang telah menyusun peta jalan reformasi pengelolaan aset sitaan dengan bantuan StAR. Namun, menurut Habiburokhman, pelaksanaannya masih terkendala tata kelola peradilan, birokrasi, serta keterbatasan keahlian teknis.

Sementara itu, di Bangladesh, pembangunan basis data dan pengelolaan aset disebutnya belum berjalan optimal meski mendapat pelatihan internasional. Dia turut menyinggung Papua Nugini dan Uganda yang, menurut paparannya, menghadapi persoalan korupsi sistemik, kriminalitas, ketidakstabilan keamanan, serta lemahnya kelembagaan.

Habiburokhman juga menilai efektivitas pemulihan aset di Ukraina masih terbatas akibat masalah sistem data dan penerapan prinsip proporsionalitas. Dia menambahkan, Moldova disebut hanya mampu memulihkan sebagian aset setelah skandal perbankan besar, sedangkan penanganan aset di Tunisia memunculkan polemik karena dinilai berkaitan dengan kepentingan politik.

Berbagai contoh itu digunakan Habiburokhman untuk menekankan bahwa keberhasilan perampasan aset tidak hanya bergantung pada keberadaan undang-undang, tetapi juga pada kualitas lembaga yang menjalankannya.

Habiburokhman memaparkan sejumlah persoalan yang menurutnya dapat membuat kebijakan perampasan aset tidak berjalan efektif. Salah satunya adalah kelemahan kapasitas kelembagaan, termasuk korupsi birokrasi, intervensi politik terhadap penegak hukum, dan budaya integritas yang belum kuat.

Dia menilai persoalan mendasar tersebut tidak dapat diselesaikan hanya dengan pendekatan teknis atau mengadopsi rancangan undang-undang dari lembaga internasional.

Selain itu, dia mengingatkan potensi penyalahgunaan kewenangan apabila mekanisme perampasan aset dirancang terlalu agresif tanpa sistem peradilan yang independen dan pengawasan memadai.

Habiburokhman menyoroti skema non-conviction-based asset forfeiture (NCB), yakni mekanisme perampasan aset tanpa harus menunggu putusan pidana terhadap pemiliknya dalam kondisi yang diatur hukum. Dia juga menyinggung pembuktian terbalik sebagai salah satu isu yang perlu dicermati dalam penyusunan aturan.

Menurutnya, penerapan mekanisme tersebut harus disertai batas kewenangan dan perlindungan hukum yang jelas agar tidak dimanfaatkan untuk menyasar pihak tertentu.

"Alih-alih memulihkan keuangan negara, kewenangan besar ini berpotensi menjadi senjata bagi rezim berkuasa untuk memberangus oposisi dan lawan politik," ujarnya.

Dia menegaskan, tujuan pemulihan aset perlu berjalan seiring dengan perlindungan hak warga negara dan prinsip negara hukum. Aturan yang tidak disertai akuntabilitas berpotensi menimbulkan ketidakpastian bagi masyarakat maupun pelaku usaha.

Habiburokhman menilai, pelaksanaan perampasan aset tanpa prosedur yang jelas dan pengawasan ketat berisiko merusak kepercayaan publik terhadap sistem hukum.

Menurutnya, ketidakpastian hukum juga dapat berdampak pada kepercayaan pelaku ekonomi dan investor terhadap suatu negara.

"Dan pada akhirnya menghancurkan kepercayaan pelaku ekonomi serta investor," imbuhnya.

Karena itu, Habiburokhman mengingatkan agar penyusunan RUU Perampasan Aset tidak hanya berfokus pada efektivitas pengembalian aset hasil tindak pidana. Kejelasan prosedur, independensi lembaga penegak hukum, pengawasan, dan perlindungan dari penyalahgunaan kewenangan juga perlu menjadi perhatian.

Pandangan tersebut disampaikan Habiburokhman sebagai peringatan agar aturan perampasan aset nantinya tidak menimbulkan persoalan hukum baru ketika diterapkan. Penilaian mengenai pengalaman negara-negara lain dalam pernyataannya menjadi bagian dari argumen yang dia sampaikan untuk menekankan pentingnya kehati-hatian dalam penyusunan regulasi tersebut.* (k/dh)

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Direktur TPL Anwar Lawden Ditangkap di Medan, Kejagung Usut Dugaan Korupsi Transfer Pricing Rugikan Negara Rp2 Triliun
Mahfud MD Blak-blakan! Minta Gibran Mundur dari Wapres: Lebih Terhormat ketimbang Dimakzulkan
Aksi Rico Waas Tabuh Gendang Buka Pekan Budaya Medan 2026: Ajak Warga Rawat Warisan Leluhur
Belajar dari Bappelitbangda Tangsel, Peserta PKP Dalami Kepemimpinan Berbasis Kinerja dan Inovasi SISTARI
DPR Ketok Palu UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Apa Saja yang Diatur?
Waspada Gelombang PHK APINDO Warning RUU Ketenagakerjaan Baru Tak Bebani Dunia Usaha
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru