Kemendagri: Mayoritas Warga Datang ke TPS Karena Politik Uang, Bukan Kesadaran Politik!
JAKARTA Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkapkan keprihatinan mendalam terhadap masih maraknya praktik politik uang dalam pen
Nasional
YOGYAKARTA –Presiden Joko Widodo memberikan tanggapan terkait rencana Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia yang akan menerapkan kebijakan pembatasan bahan bakar minyak (BBM) subsidi mulai 1 Oktober 2024. Dalam kesempatan peresmian Klinik Ibu dan Anak di RSUP dr Sardjito Yogyakarta, Rabu (28/8), Jokowi menyatakan bahwa keputusan resmi mengenai kebijakan tersebut belum diambil.
“Masih dalam proses sosialisasi, kita lihat kondisi di lapangan, belum ada keputusan, belum ada rapat (soal pembatasan BBM subsidi),” ujar Jokowi. Pernyataan ini muncul sebagai respons atas pengumuman sebelumnya oleh Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, yang mengungkapkan bahwa kebijakan pembatasan BBM subsidi akan diterapkan melalui penerbitan peraturan menteri (Permen).
Jokowi mengakui adanya rencana pemerintah untuk membatasi BBM bersubsidi namun menegaskan bahwa kebijakan tersebut masih dalam tahap evaluasi. “Yang pertama, ini ada keterkaitannya ya utamanya di Jakarta itu dengan polusi,” lanjut Jokowi. “Yang kedua, kita juga ingin ada efisiensi di APBN kita, terutama untuk yang tahun 2025.” Pernyataan ini menegaskan bahwa salah satu alasan pembatasan adalah untuk mengurangi polusi dan meningkatkan efisiensi anggaran negara.
Sementara itu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sebelumnya menegaskan bahwa kebijakan pembatasan BBM subsidi akan dimulai pada 1 Oktober 2024, setelah terbitnya Permen ESDM, bukan melalui revisi Peraturan Presiden (Perpres) 191 Tahun 2024 yang hingga kini belum terselesaikan. Dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI pada Selasa (27/8), Bahlil mengonfirmasi bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memastikan BBM subsidi dapat tepat sasaran.
Bahlil mengungkapkan bahwa kebijakan ini akan menargetkan pengguna kendaraan mewah untuk berhenti menggunakan BBM subsidi. “Yang berhak menerima subsidi itu kan masyarakat yang golongan ekonomi menengah ke bawah. Kalau kayak kita masih menerima BBM bersubsidi, apa kata dunia?” tegas Bahlil.
Sementara masyarakat menunggu keputusan resmi, proses sosialisasi kebijakan pembatasan BBM subsidi diharapkan dapat mengklarifikasi ketentuan dan kriteria penerima subsidi. Pemerintah berjanji akan terus memantau situasi dan kondisi di lapangan untuk memastikan kebijakan ini dapat diterapkan secara efektif dan adil.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan akan tercipta efisiensi anggaran dan pengurangan polusi, serta distribusi subsidi yang lebih tepat sasaran, sejalan dengan tujuan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pengelolaan sumber daya alam secara lebih berkelanjutan.
(N/014)
JAKARTA Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkapkan keprihatinan mendalam terhadap masih maraknya praktik politik uang dalam pen
Nasional
JAKARTA Mantan pelatih timnas Belanda, Louis van Gaal, tengah santer dikaitkan dengan kursi pelatih Timnas Indonesia. adsenseRumor ini
Olahraga
JAKARTA Mayoritas masyarakat Indonesia menyatakan puas terhadap kinerja satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Pres
Nasional
MALANG Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu&039ti menegaskan bahwa mulai tahun 2027, bahasa Inggris akan menj
Pendidikan
PADANGSIDIMPUAN Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padangsidimpuan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama perwakilan peda
Pemerintahan
PADANGSIDIMPUAN Kekecewaan mendalam dirasakan warga Kelurahan Wek III, khususnya para ibuibu di Gang Muhajirin, Kecamatan Padangsidimpu
Pemerintahan
DELI SERDANG Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menegaskan komitmennya untuk terus menjalin kolaborasi dengan berbagai organisasi keagama
Pemerintahan
JAKARTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membantah tegas tudingan pakar telematika Roy Suryo yang menyebut adanya aturan selundupan dala
Hukum dan Kriminal
MEDAN Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, menyampaikan permintaan maaf secara terbuk
Hukum dan Kriminal
JAKARTA Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2025 yang mengatur insentif fiskal berupa Pajak Per
Ekonomi