Brigjen Hendra Kurniawan Jadi Kapolda Banten, Ternyata Beda Orang dengan Hendra di Kasus Ferdy Sambo
JAKARTA Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto melakukan rotasi sejumlah jabatan di lingkungan Polri. Salah satu perubahan tersebut adalah pe
NASIONAL
BATAM – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja pada Jumat (2/8/2024). Dalam aksi pemusnahan tersebut, BNNP Kepri menghancurkan sabu seberat 224,08 gram dan ganja seberat 831,38 gram. Tiga orang tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini.
Identifikasi dan Penangkapan TersangkaKetiga tersangka yang ditangkap dalam kasus ini berinisial WD (34), seorang perempuan; NS (33), seorang laki-laki; dan SY (39), juga seorang laki-laki. Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kepri, Kombes Pol Bubung Pramiadi, menjelaskan bahwa ketiga tersangka ditangkap di depan DI-NINE Kos, Jalan Raden Fatah, Kampung Utama, Kota Batam.
“Dari ketiga pelaku, kami menemukan sabu dengan berat bruto 279,16 gram, dengan 55,08 gram di antaranya disisihkan untuk uji label dan persidangan. Selain itu, kami juga menemukan 11 bungkus plastik bening yang berisi daun kering ganja dengan berat total 951,26 gram, dengan 119,88 gram di antaranya disisihkan untuk uji label dan persidangan,” ungkap Kombes Bubung.
Peran dan Pengakuan TersangkaDalam pengungkapan ini, WD diketahui berperan sebagai koordinator dalam jaringan narkotika ini. Kombes Bubung mengungkapkan bahwa WD juga merupakan pengguna barang haram tersebut. “WD adalah koordinator dari jaringan ini dan dia juga yang mencoba barang tersebut. Dia berperan sangat penting dalam distribusi narkotika ini,” tambah Kombes Bubung.
Tindakan HukumKetiga tersangka akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2), dan Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman maksimal bagi mereka adalah hukuman mati atau seumur hidup, tergantung pada putusan pengadilan.
Pemusnahan barang bukti narkotika ini merupakan bagian dari upaya BNNP Kepri untuk memerangi peredaran narkotika di wilayah Kepulauan Riau. BNNP Kepri berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku narkotika dan memperkuat upaya pemberantasan narkoba di daerah tersebut.
Dengan berhasilnya pemusnahan ini, diharapkan peredaran narkotika di Kepulauan Riau dapat ditekan dan masyarakat lebih waspada terhadap bahaya narkoba.
(N/014)
JAKARTA Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto melakukan rotasi sejumlah jabatan di lingkungan Polri. Salah satu perubahan tersebut adalah pe
NASIONAL
SINGAPURA Kualitas udara di wilayah tengah Singapura masuk kategori tidak sehat pada Sabtu, 3 Oktober 2026. Kondisi tersebut terjadi ket
INTERNASIONAL
JAKARTA Timnas Indonesia akan menghadapi Thailand pada final FIFA ASEAN Cup 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta, Se
OLAHRAGA
DELI SERDANG Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menyinggung perjalanan politiknya saat menghadiri Pendidikan dan Latihan (Diklat) La
POLITIK
JAKARTA Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Syariah Indonesia (BSI) 2026 menjadi salah satu alternatif pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, ke
EKONOMI
JAKARTA Sarwendah melalui tim kuasa hukumnya menegaskan tidak pernah sengaja menghalangi kedua putrinya, Thalia dan Thania Onsu, untuk b
ENTERTAINMENT
JAKARTA Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027 disepakati menjadi salah satu anggaran terbesar dalam sejarah Indonesia. Bela
EKONOMI
MEDAN Banjir masih menjadi persoalan yang dikeluhkan warga Kelurahan Beringin, Kecamatan Medan Selayang. Tahun lalu, air bercampur lumpu
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menteri Pendidikan dan Kebudayaan periode 20162019 Muhadjir Effendy buka suara mengenai surat keterangan (suket) penyetaraan ij
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pakar hukum tata negara Denny Indrayana berharap Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan dalam perkara Perselisihan Hasi
HUKUM DAN KRIMINAL