BREAKING NEWS
Sabtu, 21 Juni 2025

Putri Indonesia Malut 2022 Mengaku Terima Uang dari Eks Gubernur Maluku Utara dalam Sidang Kasus Korupsi

BITVonline.com - Kamis, 01 Agustus 2024 08:31 WIB
76 view
Putri Indonesia Malut 2022 Mengaku Terima Uang dari Eks Gubernur Maluku Utara dalam Sidang Kasus Korupsi
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MALUT –Gusti Chairunnysa Kusumayuda, Putri Indonesia tahun 2022 asal Maluku Utara, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba. Dalam kesaksiannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ternate pada Rabu, 31 Juli 2024, Gusti mengakui menerima uang ratusan juta rupiah dari Abdul Gani.

Gusti Chairunnysa mengungkapkan bahwa ia menerima total sebesar Rp 200 juta dalam sepuluh kali penerimaan yang dikirimkan oleh Abdul Gani melalui ajudan bernama Ramadhan Ibrahim. Uang tersebut, menurut Gusti, digunakan untuk mendukung biaya pendidikan dan keikutsertaannya dalam ajang Putri Indonesia tahun 2022.

“Saya menerima uang dari terdakwa AGK sebanyak 10 kali dikirimkan AGK melalui ajudan Ramadhan Ibrahim untuk biaya pendidikan saya dalam ajang Putri Indonesia tahun 2022 sebesar Rp 200 juta,” jelas Gusti dalam persidangan yang digelar secara virtual dari Gedung KPK.

Baca Juga:

Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rommel Franciskus Tampubolon, didampingi oleh empat hakim anggota, yaitu Haryanta, Kadar Nooh, Moh. Yakob Widodo, dan Samhadi. Gusti mengaku bahwa selama mewakili Maluku Utara di ajang Putri Indonesia, dia mulai mengenal Abdul Gani dan berkomunikasi mengenai dukungan finansial.

Menurut Gusti, proses audiensi tersebut mencakup pemberian nomor rekening dan kemudian Abdul Gani mentransfer uang untuk mendukung ajang pemilihan tersebut serta biaya kuliah Gusti.

Baca Juga:

Dalam tanggapannya terhadap kesaksian tersebut, Abdul Gani Kasuba menyatakan bahwa tidak ada masalah dengan pemberian uang tersebut. Ia mengklaim bahwa sebagai warga Halmahera Utara, Gusti wajar mendapatkan dukungan finansial untuk biaya kuliah dan partisipasinya dalam ajang Putri Indonesia.

“Saya memberikan dukungan itu sebagai bentuk perhatian dan dukungan terhadap anak-anak daerah yang berprestasi, seperti Gusti Chairunnysa. Itu adalah hal wajar dan tidak ada yang salah dari bantuan tersebut,” kata Abdul Gani dalam pernyataan di persidangan.

Kasus ini adalah bagian dari penyidikan lebih luas yang menjerat Abdul Gani Kasuba, yang didakwa menerima gratifikasi terkait jual beli jabatan dan proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Total nilai gratifikasi yang diterima Abdul Gani mencapai Rp 109,7 miliar.

Selain kasus korupsi, Abdul Gani juga sedang menghadapi penyidikan terkait kasus pencucian uang di KPK.

Gusti Chairunnysa Kusumayuda, yang kini menjadi salah satu saksi kunci dalam kasus ini, memberikan kesaksian yang penting dalam mengungkap praktik korupsi yang melibatkan pejabat tinggi daerah. Pengadilan Tipikor Ternate akan melanjutkan persidangan dengan memeriksa saksi-saksi lainnya dan mendalami lebih lanjut keterlibatan Abdul Gani Kasuba dalam kasus ini.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Unit Reskrim Polsek Sunggal Lumpuhkan 3 Begal Lintas Daerah, 1 Pelaku Masih DPO
Polda Sumut Pastikan Pesawat Saudia Airlines SV-5688 Aman dari Ancaman Bom
Geger! Mayat Perempuan Ditemukan di Eks-Hotel Cahaya Kasih Siantar, Diduga Sudah Meninggal 3 Hari
Meriah! Pesta Kembang Api PRJ 2025 Sambut HUT ke-498 Jakarta
Satbrimob Polda Sumut Berhasil Netralisasi Ancaman Bom di Pesawat Saudia SV-5688
Bobby Nasution Harap Kejuaraan Mini Soccer Wartawan Jadi Ajang Silaturahmi, Bukan Sekadar Kompetisi
komentar
beritaTerbaru