
Pertamina Pastikan Stok BBM Aman di Tengah Konflik Iran-Israel, Sistem Pasokan Fleksibel Jadi Kunci
JAKARTA PT Pertamina (Persero) memastikan bahwa stok bahan bakar minyak (BBM) nasional tetap dalam kondisi aman meskipun situasi geopolitik
Ekonomi
SEMARANG –Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, yang akrab dipanggil Mbak Ita, telah menyelesaikan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. Pemeriksaan yang berlangsung selama kurang lebih 2,5 jam tersebut dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis pagi, 1 Agustus 2024.
Mbak Ita terlihat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 11.35 WIB setelah menjalani pemeriksaan. Sebelumnya, ia tiba di gedung pada pukul 08.59 WIB untuk memenuhi panggilan KPK.
“Saya hari ini memenuhi panggilan yang harusnya hari Selasa, karena ada kegiatan paripurna yang harus dihadiri kepala daerah. Jadi hari ini saya memenuhi panggilan dan Alhamdulillah sudah sesuai prosedur, dan mohon doanya saja,” kata Mbak Ita saat meninggalkan gedung KPK.
Baca Juga:
Mbak Ita enggan memberikan komentar lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan. Ia hanya meminta doa agar proses hukum dapat berjalan dengan baik.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya telah melaksanakan serangkaian penggeledahan di berbagai lokasi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang. Penggeledahan tersebut berlangsung dari 17 hingga 25 Juli 2024 dan menyasar berbagai lokasi, termasuk rumah pribadi, kantor dinas, kantor swasta, serta beberapa kantor di daerah sekitarnya seperti Kudus dan Salatiga.
Baca Juga:
“Tessa Mahardhika Sugiarto, juru bicara KPK, menjelaskan bahwa tim penyidik telah menggeledah 10 rumah pribadi, 46 kantor dinas atau OPD Pemkot Semarang, DPRD Jawa Tengah, tujuh kantor swasta, dan dua kantor pihak lainnya,” ungkapnya.
Dari hasil penggeledahan, KPK berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan kasus ini. Barang bukti yang diamankan meliputi dokumen-dokumen APBD 2023-2024 beserta perubahannya, dokumen pengadaan dinas, catatan tangan, serta uang tunai sekitar Rp1 miliar dan 9.650 euro. Selain itu, barang bukti lainnya yang turut diamankan adalah handphone, laptop, media penyimpanan, dan puluhan unit jam tangan.
“Penggeledahan ini juga mencakup barang bukti berupa dokumen-dokumen penting yang berkaitan dengan APBD dan pengadaan di masing-masing dinas serta beberapa item barang yang diduga terkait dengan perkara ini,” tambah Tessa.
Proses penyidikan kasus ini masih berlanjut, dan KPK terus mendalami berbagai aspek terkait dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
(N/014)
JAKARTA PT Pertamina (Persero) memastikan bahwa stok bahan bakar minyak (BBM) nasional tetap dalam kondisi aman meskipun situasi geopolitik
EkonomiJAKARTA Wakil Presiden ke10 dan ke12 RI, Jusuf Kalla (JK), menegaskan bahwa kisruh administrasi empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utar
NasionalTAPTENG Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah menggelar Apel Hari Kesadaran Nasional yang dirangkaikan dengan penyerahan 386 Surat Keputusan
PemerintahanTAPTENG Dua anggota DPRD Tapanuli Tengah dari Partai Amanat Nasional (PAN) memberikan apresiasi tinggi kepada Presiden RI Prabowo Subianto
NasionalACEH Wali Nanggroe Aceh, Malik Mahmud Al Haythar, menyambut baik keputusan pemerintah pusat yang menetapkan empat pulau sengketaPulau Pa
NasionalPadang Lawas Utara Kepolisian Resor Tapanuli Selatan melalui Tim Satresnarkoba berhasil mengungkap jaringan pengedar narkoba antar kabup
Hukum dan KriminalTAPSEL Dua pria termasuk seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) ditangkap oleh Tim Opsnal Polsek Padang Bolak, Polres Tapanuli Selatan, dalam r
Hukum dan KriminalJAKARTA Kepolisian Daerah Metro Jaya berhasil mengungkap kasus peretasan email oleh sindikat internasional yang mengakibatkan kerugian seb
Hukum dan KriminalBANDA ACEH Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Aceh, Malik Musa, SH, M.Hum, menyampaikan apresiasi tinggi atas keputusan Presiden RI Prabow
NasionalSERANG Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Cilegon menuntut hukuman mati terhadap tiga terdakwa dalam kasus pembunuhan keji terhadap
Hukum dan Kriminal