
Sidang Kasus Rahmadi: Pengacara Ungkap Kejanggalan Penetapan Tersangka dan Barang Bukti
TANJUNGBALAI Tim kuasa hukum terdakwa kasus narkotika, Rahmadi, menilai perkara yang menjerat kliennya sarat rekayasa dan penuh kejangga
Hukum dan Kriminal
SEMARANG –Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, yang akrab dipanggil Mbak Ita, telah menyelesaikan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. Pemeriksaan yang berlangsung selama kurang lebih 2,5 jam tersebut dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis pagi, 1 Agustus 2024.
Mbak Ita terlihat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 11.35 WIB setelah menjalani pemeriksaan. Sebelumnya, ia tiba di gedung pada pukul 08.59 WIB untuk memenuhi panggilan KPK.
“Saya hari ini memenuhi panggilan yang harusnya hari Selasa, karena ada kegiatan paripurna yang harus dihadiri kepala daerah. Jadi hari ini saya memenuhi panggilan dan Alhamdulillah sudah sesuai prosedur, dan mohon doanya saja,” kata Mbak Ita saat meninggalkan gedung KPK.
Mbak Ita enggan memberikan komentar lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan. Ia hanya meminta doa agar proses hukum dapat berjalan dengan baik.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya telah melaksanakan serangkaian penggeledahan di berbagai lokasi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang. Penggeledahan tersebut berlangsung dari 17 hingga 25 Juli 2024 dan menyasar berbagai lokasi, termasuk rumah pribadi, kantor dinas, kantor swasta, serta beberapa kantor di daerah sekitarnya seperti Kudus dan Salatiga.
“Tessa Mahardhika Sugiarto, juru bicara KPK, menjelaskan bahwa tim penyidik telah menggeledah 10 rumah pribadi, 46 kantor dinas atau OPD Pemkot Semarang, DPRD Jawa Tengah, tujuh kantor swasta, dan dua kantor pihak lainnya,” ungkapnya.
Dari hasil penggeledahan, KPK berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan kasus ini. Barang bukti yang diamankan meliputi dokumen-dokumen APBD 2023-2024 beserta perubahannya, dokumen pengadaan dinas, catatan tangan, serta uang tunai sekitar Rp1 miliar dan 9.650 euro. Selain itu, barang bukti lainnya yang turut diamankan adalah handphone, laptop, media penyimpanan, dan puluhan unit jam tangan.
“Penggeledahan ini juga mencakup barang bukti berupa dokumen-dokumen penting yang berkaitan dengan APBD dan pengadaan di masing-masing dinas serta beberapa item barang yang diduga terkait dengan perkara ini,” tambah Tessa.
Proses penyidikan kasus ini masih berlanjut, dan KPK terus mendalami berbagai aspek terkait dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
(N/014)
TANJUNGBALAI Tim kuasa hukum terdakwa kasus narkotika, Rahmadi, menilai perkara yang menjerat kliennya sarat rekayasa dan penuh kejangga
Hukum dan KriminalBANDA ACEH Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) mengambil langkah strategis untuk mengurangi ketergantungan Aceh terhadap provinsi tetan
PemerintahanNIAS SELATAN Dua warga Kabupaten Nias Selatan yang tergabung dalam Kelompok Pemerhati Keuangan Daerah melaporkan dugaan penyimpangan dan
Hukum dan KriminalMEDAN Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) terus melakukan berbagai langkah strategis untuk menanggulangi inflasi, khusu
EkonomiMEDAN Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Utara (Sumut) Togap Simangunsong mengikuti Entry Meeting Gabungan Pemeriksaan Tema
PemerintahanMEDAN Kejati Sumut menerima pengembalian kerugian negara senilai Rp 150 miliar dari perkara korupsi penjualan aset PTPN 1 Regional 1 sel
Hukum dan KriminalBATU BARA Dalam rangka memperingati Hari Santri Nasional Tahun 2025, Bupati Batu Bara H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., memimpin langsu
PemerintahanTAPSEL Menyambut Hari Jadi ke75 Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Bupati H. Gus Irawan Pasaribu memimpin langsung rapat panitia dan
PemerintahanPADANGSIDIMPUAN Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padangsidimpuan, Sri Fitrah Munawaroh S.A.K, memberikan apresiasi tingg
Seni dan BudayaMEDAN Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut menyita uang sebesar Rp 150 miliar hasil tindak pidana korupsi penjualan asset PTPNI RegionalI k
Hukum dan Kriminal