Bukan Jam Kantor Biasa, ASN SPPG Kini Wajib 'Melek' Jam 2 Pagi Demi Pastikan MBG Aman dari Racun
JAKARTA Pemerintah mewajibkan pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) hadir sejak dapu
NASIONAL
SURABAYA -Kontroversi meletup dalam dunia hukum dan politik Indonesia setelah putusan bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Vonis bebas ini memicu berbagai reaksi keras dan tudingan intervensi politik, terutama karena Ronald merupakan anak dari Edward Tannur, anggota DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Ronald Tannur yang dituntut dengan pidana penjara selama 12 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Hakim beralasan bahwa tidak terdapat bukti yang cukup untuk mengaitkan Ronald dengan tindakan penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini. Menurut putusan, tewasnya Dini disebabkan oleh dampak konsumsi alkohol, bukan akibat penganiayaan.
PKB Bantah Keterlibatan
Jazilul Fawaid, Wakil Ketua Umum DPP PKB, dengan tegas membantah adanya intervensi dari pihak partainya dalam kasus tersebut. Jazilul menyatakan bahwa partai yang dipimpinnya tidak terlibat dalam proses hukum yang membebaskan Ronald. “Kami menghormati penegak hukum dan tidak akan menduga adanya intervensi. Silakan buktikan jika ada,” ungkap Jazilul dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/7/2024).
Jazilul juga meminta agar publik tidak mengaitkan kasus tersebut dengan PKB secara keseluruhan. “Ini adalah tindakan pribadi Ronald. Kami prihatin dengan putusan ini tetapi tetap menghormati institusi pengadilan,” tambahnya. Ia menekankan bahwa meskipun dirinya juga merasa heran dengan putusan tersebut, tidak ada indikasi bahwa PKB berperan dalam keputusan hakim.
Putusan Hakim dan Kritik Publik
Putusan bebas Ronald Tannur mendapat sorotan tajam dari berbagai pihak. Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik, mengungkapkan bahwa pihaknya tidak menemukan bukti yang meyakinkan Ronald bersalah seperti yang didakwa. Menurut Damanik, tindakan Ronald yang membawa korban ke rumah sakit menunjukkan itikad baiknya, dan kematian Dini lebih disebabkan oleh konsumsi alkohol yang berlebihan, bukan akibat luka-luka fisik.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menunjukkan ketidakpuasan terhadap putusan tersebut. Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, menyatakan bahwa pihaknya akan mengajukan kasasi. Menurut Kejagung, hakim dianggap tidak menerapkan hukum dengan benar dan tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang ada, seperti rekaman CCTV.
Kritik dan Investigasi oleh KY
Kontroversi putusan ini juga menarik perhatian Komisi Yudisial (KY). KY memutuskan untuk menggunakan hak inisiatifnya guna memeriksa majelis hakim yang terlibat dalam kasus ini. Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, menjelaskan bahwa langkah ini diambil karena putusan tersebut menimbulkan tanda tanya dan gejolak di masyarakat. “KY akan menyelidiki apakah ada pelanggaran kode etik dalam putusan ini,” jelas Mukti.
Kesimpulan
Kasus ini menyisakan banyak pertanyaan dan ketidakpuasan di masyarakat. Meskipun pihak PKB menegaskan tidak ada intervensi, dan majelis hakim telah memberikan putusan berdasarkan pertimbangan hukum mereka, keraguan dan kritik tetap menghampiri. Reaksi dari Kejagung dan KY menunjukkan bahwa kontroversi ini mungkin akan berlanjut, dengan potensi perubahan melalui proses hukum lebih lanjut.
(N/014)
JAKARTA Pemerintah mewajibkan pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) hadir sejak dapu
NASIONAL
JAKARTA Polda Metro Jaya memastikan rekening Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, telah dibuka kemba
NASIONAL
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mengoptimalkan 21 daerah irigasi sepanjang 2026 untuk meningkatkan luas lahan pertanian p
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mengusulkan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (PAPBD) 2026 dengan pendapa
PEMERINTAHAN
JAKARTA Nilai tukar rupiah ditutup melemah pada perdagangan Rabu (26/8/2026). Rupiah turun 2 poin atau sekitar 0,01 ke level Rp17.725 per
EKONOMI
JAKARTA Calon Gubernur Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti menilai nilai tukar rupiah saat ini masih berada di bawah nilai fundamentalnya
EKONOMI
NAGEKEO Presiden Prabowo Subianto menjelaskan alasan dirinya baru datang langsung ke Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Rabu (26/8/2026), sete
NASIONAL
NAGEKEO Presiden Prabowo Subianto meminta kegiatan belajar mengajar (KBM) di wilayah terdampak gempa Magnitudo 7,7 di Nusa Tenggara Timur
NASIONAL
NAGEKEO Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat korban meninggal akibat gempa bumi Magnitudo 7,7 di Nusa Tenggara Timur (NTT
NASIONAL
NAGEKEO Presiden Prabowo Subianto memastikan bantuan Rp20 miliar untuk setiap kabupaten terdampak gempa di Nusa Tenggara Timur (NTT) telah
NASIONAL