Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA - Polda Metro Jaya memastikan rekening Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, telah dibuka kembali menjelang aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Kamis (27/8/2026).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan pembukaan kembali rekening dilakukan setelah polisi melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait.
"Maka hari ini kami sampaikan bahwa penundaan transaksi tersebut sudah dibuka kembali," ujar Iman di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (26/8/2026).
Baca Juga:
Iman menjelaskan, sebelumnya transaksi pada rekening tersebut ditunda sebagai bagian dari proses penyelidikan. Langkah tersebut juga disebut dilakukan untuk melindungi data pribadi para donatur maupun Supriyono dari potensi penyalahgunaan.
"Upaya ini dalam rangka memberikan perlindungan dan menjaga agar pertama, data pribadi dari para donatur maupun Saudara Supriyono ataupun Saudara Botok juga terlindungi oleh negara, tidak digunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk hal-hal yang melanggar hukum," katanya.
Menurut Iman, perlindungan tersebut juga bertujuan mencegah data pribadi digunakan untuk kepentingan lain yang tidak berkaitan dengan proses hukum.
"Kemudian yang kedua juga, jangan sampai ada pihak-pihak yang menggunakan data pribadi tersebut untuk kepentingan yang lain," ujarnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya membantah melakukan pemblokiran rekening Supriyono. Polisi menjelaskan tindakan yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus merupakan penundaan transaksi dalam rangka penyelidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan penundaan transaksi tersebut memiliki dasar hukum.
"Di sini kita luruskan ya, bahwa surat yang diajukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya itu tentang penundaan transaksi," kata Budi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (24/8/2026).
Budi menyebut tindakan tersebut mengacu pada Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Penundaan transaksi dapat dilakukan selama proses penyelidikan dengan batas waktu tertentu.
"Dalam Pasal 26 Undang-Undang 8 Tahun 2010 itu penundaan transaksi dalam proses penyelidikan lebih kurang 5 hari kerja," ujarnya.
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.