Sidang MK soal Gibran, Zainal Arifin Mochtar: Ada “Utang” yang Harus Dibayar dari Putusan 90
JAKARTA Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menilai perkara yang mempersoalkan syarat penca
HUKUM DAN KRIMINAL
JABAR –Pegi Setiawan, yang baru-baru ini dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung dari tuduhan salah tangkap dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon pada 2016, memberikan pesan yang tajam kepada Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat. Kebebasan Pegi Setiawan ini merupakan hasil dari gugatan sidang praperadilan yang diajukannya.
Ditemui di rumah singgahnya di Jalan Sabang, Kota Bandung, Pegi Setiawan menyatakan rasa terima kasihnya atas kejadian ini yang bisa dijadikan pelajaran. “Terima kasih banyak atas kejadian ini, bisa dijadikan pelajaran. Dan kedepannya bisa lebih berhati-hati lagi dalam menangkap tersangka,” ujarnya dengan penuh rasa lega.
Pegi Setiawan juga berharap agar kasus salah tangkap yang menimpanya dapat menjadi pembelajaran berharga bagi pihak kepolisian agar kejadian serupa tidak terulang lagi di masa depan. “Ini jadi pembelajaran Polri ke depannya,” tambahnya, menegaskan harapannya akan peningkatan prosedur dalam penanganan kasus kriminal.
Mengenai langkah hukum selanjutnya, Pegi Setiawan menyatakan bahwa hal tersebut akan diserahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukumnya. “Sejauh ini saya belum ngobrol, tapi saya akan kembalikan semuanya pada tim kuasa hukum,” ungkapnya.
Keputusan Pengadilan Negeri Bandung untuk mengabulkan permohonan gugatan praperadilan Pegi Setiawan menegaskan bahwa penetapan tersangka oleh Polda Jawa Barat terhadapnya tidak sah dan dibatalkan. Hakim tunggal Eman Sulaeman dalam amar putusannya menyatakan, “Mengadili, mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum.”
Kasus ini mencatatkan salah satu keberhasilan dalam upaya perlindungan hukum terhadap warga negara yang menjadi korban ketidakadilan sistem hukum. Kini, Pegi Setiawan berharap agar kejadian ini tidak hanya memberikan keadilan baginya secara pribadi, tetapi juga sebagai momentum perbaikan sistem hukum yang lebih akurat dan adil di Indonesia.
(N/014)
JAKARTA Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menilai perkara yang mempersoalkan syarat penca
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pemerintah akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja pada kuartal IV 2026. Bantuan tersebut diberikan u
EKONOMI
JAKARTA Saksi yang diajukan pemohon dalam perkara syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024, I Gusti Putu
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 20072012, I Gusti Putu Artha, mengatakan KPU tidak dapat menolak dokumen
NASIONAL
PARLILITAN Dugaan penculikan anak di Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, memicu kepanikan hingga amuk ma
PERISTIWA
MEDAN Peristiwa Gerakan 30 September 1965 atau G30S tidak hanya berlangsung di Jakarta dan sejumlah wilayah di Pulau Jawa. Berbagai sumb
SENI DAN BUDAYA
JAKARTA Ahli hukum tata negara dan hukum adat Yance Arizona mengungkapkan contoh diskualifikasi elektoral yang dilakukan setelah proses
NASIONAL
JAKARTA Ahli kepemiluan dan hukum pemilu Titi Anggraini menegaskan bahwa tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah, tidak lulus se
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Direktorat Polisi Perairan Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair Korpolairud) Baharkam Polri menetapkan nakhoda KM Virg
HUKUM DAN KRIMINAL
LANGKAT Persadaan Marga Silima (PMS) Kabupaten Langkat menggelar pelantikan pengurus kabupaten sekaligus pengukuhan pengurus kecamatan s
NASIONAL