Prabowo Ungkap Penyebab Rupiah Melemah: Kekayaan Negara Banyak Mengalir ke Luar Negeri
BANGKALAN Presiden Prabowo Subianto menilai pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) tidak bisa dilepaskan dari
NASIONAL
JABAR –Polda Jawa Barat kini menghadapi tantangan serius dengan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan, seorang kuli bangunan asal Bandung yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky. Dalam sidang perdana yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA pada Senin (1/7/2024), tim kuasa hukum Pegi Setiawan dengan tegas mempertanyakan penetapan Pegi sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Eman Sulaeman, terungkap sejumlah kejanggalan yang disampaikan oleh tim kuasa hukum Pegi. Salah satunya adalah tidak sesuainya ciri fisik Pegi dengan deskripsi yang ada dalam daftar pencarian orang (DPO) pelaku yang dikeluarkan oleh Polda Jabar. Pegi, yang baru berusia 27 tahun saat penangkapannya, tidak memiliki rambut keriting dan tidak menggunakan nama alias “Perong” sebagaimana yang tertera dalam DPO.
Tim kuasa hukum juga mengungkapkan ada 18 temuan kejanggalan lain terkait proses penetapan Pegi sebagai tersangka. Hal ini mencakup kesalahan identifikasi serta keraguan atas bukti-bukti yang digunakan untuk menetapkan Pegi sebagai pelaku kejahatan tersebut.
Pegi Setiawan sendiri bersikeras bahwa dirinya tidak terlibat dalam pembunuhan yang menimpa Vina dan Eky. Sebagai respons terhadap gugatan praperadilan yang diajukannya, Pegi berharap mendapatkan keadilan dan memperoleh ganti rugi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, jika dinyatakan tidak terbukti bersalah.
Menurut Pasal 95 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tersangka yang dianggap salah tangkap berhak untuk menuntut ganti rugi atas kerugian yang dideritanya selama proses hukum. Nominal ganti rugi ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 tentang KUHAP, yang memberikan ketentuan untuk berbagai jenis kerugian yang mungkin diderita oleh korban salah tangkap, termasuk korban yang mengalami luka berat, cacat, atau bahkan yang berakhir dengan kematian.
Polda Jabar, sebagai pihak termohon dalam praperadilan ini, harus siap menghadapi konsekuensi hukum jika gugatan Pegi Setiawan diterima oleh pengadilan. Ini mencakup kemungkinan dikenakan sanksi berupa denda ganti rugi, serta kewajiban untuk membebaskan Pegi jika tidak terbukti terlibat dalam kasus yang menjeratnya.
Sidang selanjutnya yang dijadwalkan akan menampilkan pembelaan dari pihak Polda Jabar diharapkan dapat memberikan penjelasan yang memadai atas bukti-bukti yang mereka miliki terkait keterlibatan Pegi dalam kasus tersebut. Persidangan ini menjadi sorotan publik yang mengikuti perkembangan kasus ini dengan seksama, menanti keputusan yang akan diambil oleh pengadilan terkait nasib Pegi Setiawan.
Dalam konteks yang lebih luas, kasus ini juga menyoroti pentingnya keakuratan dan keadilan dalam penegakan hukum, serta perlunya proses hukum yang transparan dan adil bagi semua pihak yang terlibat.
(N/014)
BANGKALAN Presiden Prabowo Subianto menilai pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) tidak bisa dilepaskan dari
NASIONAL
JAKARTA Dewan Pers menilai belum adanya perlindungan terhadap hak ekonomi karya jurnalistik dapat berdampak serius pada integritas pers
NASIONAL
JAKARTA Universitas Bung Karno (UBK) Jakarta mengakui bahwa Ketua BEM Fakultas Hukum, Muhammad Abdi Maludin, menerima uang sebesar Rp20
PERISTIWA
PANIAI Satgas Pengamanan Perbatasan (Pamtas) Mobile RIPNG Gobang VIII Yonif 2 Marinir menggelar patroli humanis di wilayah Enarotali, K
NASIONAL
MEDAN Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menegaskan komitmennya dalam memperkuat keterbukaan informasi publik. Pemprov S
PEMERINTAHAN
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menerima audiensi Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe bersama j
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang untuk memeriksa Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S. Deyang dalam kasus dugaan kor
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim membantah dakwaan jaksa penuntut um
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menolak permohonan status justice collaborator (JC) yang diajukan tersangka Sony Sonjaya (SS), mantan
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pemerintah memperluas uji coba sistem digitalisasi bantuan sosial melalui Portal Perlinsos (Perlindungan Sosial). Kota Medan menja
PEMERINTAHAN