Heboh! Ahmad Dhani Klaim Punya Bukti Perselingkuhan Maia Estianty dengan Bos TV Swasta
JAKARTA Konflik lama antara musisi Ahmad Dhani dan mantan istrinya, Maia Estianty, kembali menjadi sorotan publik setelah Dhani mengungg
ENTERTAINMENT
JABAR –Polda Jawa Barat kini menghadapi tantangan serius dengan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan, seorang kuli bangunan asal Bandung yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky. Dalam sidang perdana yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA pada Senin (1/7/2024), tim kuasa hukum Pegi Setiawan dengan tegas mempertanyakan penetapan Pegi sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Eman Sulaeman, terungkap sejumlah kejanggalan yang disampaikan oleh tim kuasa hukum Pegi. Salah satunya adalah tidak sesuainya ciri fisik Pegi dengan deskripsi yang ada dalam daftar pencarian orang (DPO) pelaku yang dikeluarkan oleh Polda Jabar. Pegi, yang baru berusia 27 tahun saat penangkapannya, tidak memiliki rambut keriting dan tidak menggunakan nama alias “Perong” sebagaimana yang tertera dalam DPO.
Tim kuasa hukum juga mengungkapkan ada 18 temuan kejanggalan lain terkait proses penetapan Pegi sebagai tersangka. Hal ini mencakup kesalahan identifikasi serta keraguan atas bukti-bukti yang digunakan untuk menetapkan Pegi sebagai pelaku kejahatan tersebut.
Pegi Setiawan sendiri bersikeras bahwa dirinya tidak terlibat dalam pembunuhan yang menimpa Vina dan Eky. Sebagai respons terhadap gugatan praperadilan yang diajukannya, Pegi berharap mendapatkan keadilan dan memperoleh ganti rugi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, jika dinyatakan tidak terbukti bersalah.
Menurut Pasal 95 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tersangka yang dianggap salah tangkap berhak untuk menuntut ganti rugi atas kerugian yang dideritanya selama proses hukum. Nominal ganti rugi ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 tentang KUHAP, yang memberikan ketentuan untuk berbagai jenis kerugian yang mungkin diderita oleh korban salah tangkap, termasuk korban yang mengalami luka berat, cacat, atau bahkan yang berakhir dengan kematian.
Polda Jabar, sebagai pihak termohon dalam praperadilan ini, harus siap menghadapi konsekuensi hukum jika gugatan Pegi Setiawan diterima oleh pengadilan. Ini mencakup kemungkinan dikenakan sanksi berupa denda ganti rugi, serta kewajiban untuk membebaskan Pegi jika tidak terbukti terlibat dalam kasus yang menjeratnya.
Sidang selanjutnya yang dijadwalkan akan menampilkan pembelaan dari pihak Polda Jabar diharapkan dapat memberikan penjelasan yang memadai atas bukti-bukti yang mereka miliki terkait keterlibatan Pegi dalam kasus tersebut. Persidangan ini menjadi sorotan publik yang mengikuti perkembangan kasus ini dengan seksama, menanti keputusan yang akan diambil oleh pengadilan terkait nasib Pegi Setiawan.
Dalam konteks yang lebih luas, kasus ini juga menyoroti pentingnya keakuratan dan keadilan dalam penegakan hukum, serta perlunya proses hukum yang transparan dan adil bagi semua pihak yang terlibat.
(N/014)
JAKARTA Konflik lama antara musisi Ahmad Dhani dan mantan istrinya, Maia Estianty, kembali menjadi sorotan publik setelah Dhani mengungg
ENTERTAINMENT
JAKARTA Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk atau Antam terpantau stagnan pada perdagangan Minggu (3/5/2026). Harga emas bera
EKONOMI
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat terbatas bersama sejumlah anggota Kabinet Merah Putih di Hambalang, Bogor, Jawa Barat,
NASIONAL
PATI Kepolisian Resor Kota Polresta Pati menetapkan seorang pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Teng
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Aliansi mahasiswa yang terdiri dari BEM SI, BEM PTMAI, serta Sema PTKIN memberikan ultimatum kepada pemerintah setelah menggelar
NASIONAL
JAKARTA Ketua Majelis Syura Partai Ummat Amien Rais merespons pernyataan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid yang menyebut video
POLITIK
JAKARTA Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi mengaku telah berkomunikasi dengan Amien Rais terkait video pernyataan yang diunggah di ka
POLITIK
DELI SERDANG Kondisi sungai di Desa Pematang Johar, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, memprihatinkan. Alir
PERISTIWA
JAKARTA Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari Bank Rakyat Indonesia kembali menjadi perhatian pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (
EKONOMI
JAKARTA Persaingan smartphone di kelas harga Rp2 jutaan semakin ketat pada 2026. Dengan anggaran terbatas, konsumen kini sudah bisa mend
SAINS DAN TEKNOLOGI