DPR Resmi Sahkan 9 Anggota Ombudsman RI, Ini Susunan Lengkapnya!
JAKARTA DPR RI resmi menyetujui pengesahan 9 anggota Ombudsman Republik Indonesia periode 20262031 dalam rapat paripurna yang digelar d
NASIONAL
JAKARTA -Komisioner Komnas HAM, Putu Elvina, mengumumkan penerimaan laporan resmi dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) terkait kasus tragis yang menimpa Afif Maulana (13 tahun) di Kota Padang. Afif Maulana ditemukan meninggal dengan kondisi mengambang di bawah jembatan Sungai Kuranji pada 9 Juni 2024 lalu. Laporan ini menyoroti dugaan keterlibatan oknum polisi dalam insiden tersebut, yang terjadi dalam konteks pengamanan tawuran.
Menurut Putu Elvina, penerimaan laporan ini menjadi langkah awal bagi Komnas HAM untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. “Kami akan melakukan penyelidikan menyeluruh terkait kasus ini setelah menerima laporan dari LBH. Proses ini memerlukan waktu untuk meminta keterangan dari berbagai pihak, termasuk korban dan terduga pelaku,” ungkap Putu Elvina dalam konferensi pers di Jakarta.
Kontroversi dan Penyelidikan MendalamPolda Sumatera Barat (Sumbar) sendiri telah melakukan visum luar dan autopsi dalam terhadap jasad Afif Maulana. Namun, hasil resmi dari kedua prosedur medis tersebut belum diumumkan oleh pihak berwenang. Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono, menjelaskan bahwa proses ini masih dalam tahap pengumpulan bukti untuk menentukan penyebab pasti kematian Afif Maulana. “Kami sedang mengumpulkan bukti-bukti untuk memahami apakah ada luka fisik yang terjadi pada Afif Maulana yang mungkin berhubungan dengan insiden tersebut,” kata Irjen Pol Suharyono dalam keterangan kepada media.
Kronologi Kejadian dan Reaksi PublikInsiden kematian Afif Maulana menjadi viral di media sosial, dengan banyak pihak menuduh bahwa polisi yang bertugas dalam pengamanan tawuran bertanggung jawab atas insiden tragis tersebut. Afif Maulana dikabarkan sempat menceburkan diri ke sungai Kuranji setelah menghindari upaya penangkapan oleh polisi. “Aditia, teman Afif Maulana, mengonfirmasi bahwa Afif mengambil langkah drastis tersebut untuk menghindari ditangkap,” jelas Putu Elvina.
Tantangan dalam PenyelidikanPenyelidikan Komnas HAM dihadapkan pada tantangan untuk mengumpulkan bukti yang cukup objektif dan mendalam. Faktor-faktor seperti ketidakhadiran Afif dalam rombongan yang diamankan polisi dan ditemukannya jasadnya dalam kondisi yang mencurigakan menjadi fokus utama penyelidikan. “Kami akan berusaha untuk mengumpulkan semua bukti yang diperlukan untuk mendapatkan pemahaman yang jelas tentang apa yang terjadi pada Afif Maulana,” tambah Putu Elvina.
Tanggapan dan Tuntutan MasyarakatMasyarakat luas, termasuk keluarga dan pendukung Afif Maulana, menuntut keadilan atas kematian tragis ini. Tuntutan untuk transparansi dan keadilan semakin memanas seiring dengan berkembangnya opini publik yang menyoroti isu kekerasan dan perlindungan hak asasi manusia. Komnas HAM berjanji untuk memastikan bahwa proses penyelidikan dilakukan dengan adil dan transparan, serta menghormati semua pihak yang terlibat.
KesimpulanKasus Afif Maulana menggambarkan kompleksitas dalam penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia. Dengan peran aktif Komnas HAM dalam penyelidikan ini, harapan akan tercapainya keadilan bagi korban semakin diperbesar. Publik diharapkan untuk terus mengawasi perkembangan kasus ini sambil menuntut transparansi dan akuntabilitas dari pihak berwenang.
(N/014)
JAKARTA DPR RI resmi menyetujui pengesahan 9 anggota Ombudsman Republik Indonesia periode 20262031 dalam rapat paripurna yang digelar d
NASIONAL
JAKARTA DPR RI resmi menyetujui rekomendasi percepatan reformasi Polri dalam rapat paripurna ke12 Masa Sidang III Tahun Sidang 2025202
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA DPR RI secara resmi menyetujui Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, menjadi calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) usulan DPR. Persetu
NASIONAL
DENPASAR Polsek Denpasar Timur (Dentim) menggelar patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang dikombinasikan dengan patroli yus
NASIONAL
JAKARTA Filsuf dan pengamat politik Rocky Gerung memenuhi panggilan pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Selasa, 27 Januari 2026. Rocky
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDUNG Rencana Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menjadikan Kebun Binatang Bandung sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) menuai kritik taja
PEMERINTAHAN
MEDAN Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Provinsi Sumatera Utara, Naslindo Sirait, ditetapkan sebagai tersangka dalam
HUKUM DAN KRIMINAL
ACEH TAMIANG Gagasan inovatif Kapolda Aceh, Irjen Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah, untuk memanfaatkan lumpur sisa banjir sebagai media tana
NASIONAL
JAKARTA Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN J
HUKUM DAN KRIMINAL
GIANYAR Personel Polres Gianyar mengikuti Pemeriksaan Kesehatan Berkala (Rikkesla) Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Bidang Kedoktera
NASIONAL