Polda Sumut masih menunggu hasil pemeriksaan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait perhitungan kerugian negara yang timbul.
Kasus ini bermula setelah PT Bintang Persada Satelit (BPSAT) diputus pailit oleh Pengadilan Niaga Medan pada 1 Februari 2024, karena gagal memenuhi kewajiban utang kepada Bank Mandiri.
Total utang perusahaan tersebut mencapai Rp 82,39 miliar, dengan jaminan berupa pabrik. Harta jaminan milik PT BPSAT kemudian dilelang oleh Bank Mandiri pada 12 Februari 2024, dengan hasil lelang senilai Rp 10 miliar.