MEDAN -Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Sumut tengah menyelidiki dugaan korupsi kredit fiktif yang melibatkan Bank Mandiri cabang Medan dengan kerugian yang diperkirakan mencapai Rp 30 miliar.
Kasus ini ditingkatkan ke penyidikan sejak Juli 2024 setelah ditemukan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.
Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani Tampubolon, menjelaskan bahwa aduan terkait dugaan kredit fiktif ini pertama kali disampaikan melalui Aduan Masyarakat (Dumas) pada Februari 2024.
Namun, hingga kini, polisi belum menetapkan tersangka dalam perkara ini.
"Saat ini kami masih memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti," ujar Kompol Siti Rohani Tampubolon, Rabu (5/3/2025).
Mengenai kerugian negara yang timbul akibat dugaan korupsi kredit fiktif ini, pihak kepolisian masih belum dapat memberikan angka pasti.
Polda Sumut masih menunggu hasil pemeriksaan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait perhitungan kerugian negara yang timbul.
Kasus ini bermula setelah PT Bintang Persada Satelit (BPSAT) diputus pailit oleh Pengadilan Niaga Medan pada 1 Februari 2024, karena gagal memenuhi kewajiban utang kepada Bank Mandiri.
Total utang perusahaan tersebut mencapai Rp 82,39 miliar, dengan jaminan berupa pabrik. Harta jaminan milik PT BPSAT kemudian dilelang oleh Bank Mandiri pada 12 Februari 2024, dengan hasil lelang senilai Rp 10 miliar.
Polisi masih mengembangkan penyidikan ini dan berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mengungkap lebih jauh dugaan tindak pidana yang terjadi.