Timnas Indonesia Gagal ke Semifinal Piala AFF 2026, Rizky Ridho: Kami Kecewa, Suporter Lebih Kecewa
JAKARTA Kapten Timnas Indonesia, Rizky Ridho, menyampaikan permohonan maaf kepada para suporter setelah skuad Garuda gagal melaju ke sem
OLAHRAGA
JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Muhamad Haniv, setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Jumat (7/3/2025).
Haniv, yang kini berstatus sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi terkait fashion show merek pakaian anaknya, FH Pour Homme by Feby Haniv, tidak langsung ditahan oleh penyidik.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyampaikan bahwa keputusan untuk tidak melakukan penahanan pada tahap ini dikarenakan penyidik masih memperkuat alat bukti dan memeriksa saksi-saksi terkait kasus tersebut.
"Masih pemeriksaan saksi dan memperkuat alat bukti," ujar Tessa kepada wartawan, Jumat (7/3/2025).
Sebelumnya, Muhamad Haniv telah selesai menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik KPK.
Tampak ia mengenakan kemeja batik berwarna hijau coklat, peci hitam, dan masker saat keluar dari ruang penyidikan.
Haniv, yang tidak memberikan komentar apapun terkait pemeriksaannya, langsung menuju taksi setelah melangkah keluar Gedung Merah Putih dengan pengawalan petugas.
Pada 25 Februari 2025, KPK menetapkan Haniv sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi senilai Rp804 juta.
Gratifikasi tersebut diduga berkaitan dengan acara fashion show yang diadakan oleh anaknya, Feby Paramita, untuk merek pakaian FH Pour Homme.
Menurut Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, Haniv meminta sponsorship untuk acara tersebut melalui email kepada beberapa perusahaan, yang salah satunya adalah Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing 3.
Dalam email tersebut, Haniv memohon agar dana sponsorship untuk acara fashion show disalurkan melalui rekening BRI atas nama anaknya, Feby Paramita, dengan jumlah Rp150 juta.
Selain itu, dalam penyelidikan KPK ditemukan bahwa sejumlah uang sponsor yang berasal dari Wajib Pajak Kantor Wilayah Pajak Jakarta Khusus dan pegawai KPP Penanaman Modal Asing 3, teridentifikasi mencapai total Rp804 juta.
Diduga, ada juga gratifikasi lain yang diterima Haniv berupa valuta asing senilai Rp6,665 miliar dan penempatan deposito BPR senilai Rp14,088 miliar, yang totalnya mencapai Rp21,56 miliar.
Kasus ini menjadi sorotan karena diduga melibatkan penyalahgunaan jabatan Haniv untuk kepentingan pribadi, serta mengarah pada potensi kerugian negara akibat aliran gratifikasi yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
(km/a)
JAKARTA Kapten Timnas Indonesia, Rizky Ridho, menyampaikan permohonan maaf kepada para suporter setelah skuad Garuda gagal melaju ke sem
OLAHRAGA
JAKARTA Kebakaran melanda gedung Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta di Jalan Abdul Muis, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat
PERISTIWA
GAYO LUES Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menemukan adanya aksi pencurian dan perusakan peralatan pemantau gempa bu
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan bahwa proses pemeriksaan terhadap personel kepolisian akan dilakukan sec
HUKUM DAN KRIMINAL
Oleh Yakub F. IsmailKIAMAT fiskal sedang membayangi sejumlah daerah yang kini tengah menderita teakanan keuangan.Alarm tersebut sekaligus m
OPINI
JAKARTA Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka da
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait perkara dugaan ko
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Mantan Penjabat (Pj) Bupati Langkat, Faisal Hasrimy, membantah tuduhan mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Langkat
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menegaskan pemerintah yang dipimpinnya akan tetap berada di jalur yang benar dalam menjalankan berbaga
NASIONAL
JAKARTA Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) membantah pernyataan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesej
NASIONAL