Peran Dadan Hindayana Terkuak di Skema Jual Titik SPPG MBG, Uang Mengalir ke Atas
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peran pihak swasta, Glory Harimas Sihombing (GHS), dalam kasus dugaan korupsi tata kelola
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Muhamad Haniv, setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Jumat (7/3/2025).
Haniv, yang kini berstatus sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi terkait fashion show merek pakaian anaknya, FH Pour Homme by Feby Haniv, tidak langsung ditahan oleh penyidik.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyampaikan bahwa keputusan untuk tidak melakukan penahanan pada tahap ini dikarenakan penyidik masih memperkuat alat bukti dan memeriksa saksi-saksi terkait kasus tersebut.
"Masih pemeriksaan saksi dan memperkuat alat bukti," ujar Tessa kepada wartawan, Jumat (7/3/2025).
Sebelumnya, Muhamad Haniv telah selesai menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik KPK.
Tampak ia mengenakan kemeja batik berwarna hijau coklat, peci hitam, dan masker saat keluar dari ruang penyidikan.
Haniv, yang tidak memberikan komentar apapun terkait pemeriksaannya, langsung menuju taksi setelah melangkah keluar Gedung Merah Putih dengan pengawalan petugas.
Pada 25 Februari 2025, KPK menetapkan Haniv sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi senilai Rp804 juta.
Gratifikasi tersebut diduga berkaitan dengan acara fashion show yang diadakan oleh anaknya, Feby Paramita, untuk merek pakaian FH Pour Homme.
Menurut Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, Haniv meminta sponsorship untuk acara tersebut melalui email kepada beberapa perusahaan, yang salah satunya adalah Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing 3.
Dalam email tersebut, Haniv memohon agar dana sponsorship untuk acara fashion show disalurkan melalui rekening BRI atas nama anaknya, Feby Paramita, dengan jumlah Rp150 juta.
Selain itu, dalam penyelidikan KPK ditemukan bahwa sejumlah uang sponsor yang berasal dari Wajib Pajak Kantor Wilayah Pajak Jakarta Khusus dan pegawai KPP Penanaman Modal Asing 3, teridentifikasi mencapai total Rp804 juta.
Diduga, ada juga gratifikasi lain yang diterima Haniv berupa valuta asing senilai Rp6,665 miliar dan penempatan deposito BPR senilai Rp14,088 miliar, yang totalnya mencapai Rp21,56 miliar.
Kasus ini menjadi sorotan karena diduga melibatkan penyalahgunaan jabatan Haniv untuk kepentingan pribadi, serta mengarah pada potensi kerugian negara akibat aliran gratifikasi yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
(km/a)
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peran pihak swasta, Glory Harimas Sihombing (GHS), dalam kasus dugaan korupsi tata kelola
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi G
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menggelar pertemuan dengan jajaran direksi dan komisaris lima bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara
EKONOMI
SINGKIL Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke80 tahun 2026, Polres Aceh Singkil melaksanakan kegiatan anjangsana kepada para pu
NASIONAL
MEDAN Pemerintah Kota Medan menyiapkan sejumlah kantong parkir atau parkir satelit di sekitar Stadion Teladan guna mengantisipasi lonjak
PEMERINTAHAN
JAKARTA Calon manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah Putih diwajibkan mengikuti pelatihan dasar militer s
PEMERINTAHAN
JAKARTA Relawan Garda Prabowo melaporkan mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Gadjah Mada (UGM), Tiyo Ardianto, ke B
NASIONAL
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto buka suara terkait harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi seperti
EKONOMI
JAKARTA Pemeriksaan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya oleh penyidik Kejaksaan Agung mengungkap perkembangan bar
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pemerintah Kabupaten Karo berencana menghapus retribusi masuk ke kawasan pemandian air panas Sidebukdebuk setelah mendapat masuka
PEMERINTAHAN