Kanwil Kemenkum Bali Lantik 51 Notaris Baru, Dorong Pengabdian Masyarakat dan Digitalisasi
DENPASAR Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Eem Nurmanah, memimpin pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan 51 notar
PEMERINTAHAN
JAKARTA -Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa pajak hiburan yang kini ramai diperbincangkan terkait olahraga padel bukanlah hal baru atau eksklusif untuk olahraga tersebut.
Menurut Pramono, sejumlah olahraga lain seperti bulu tangkis, tenis, biliar, hingga renang yang dilakukan secara komersial juga masuk dalam objek pajak hiburan.
"Orang main tenis, main squash, main apa saja termasuk biliar, itu memang kena. Nah padel ini termasuk olahraga yang seperti itu," kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (4/7).
Pramono menjelaskan bahwa kebijakan pajak hiburan untuk aktivitas olahraga tertentu sudah diatur dalam undang-undang dan diterapkan di seluruh daerah, tidak hanya di Jakarta.
"Pajak hiburannya ada di mana saja pasti ada, bukan hanya di Jakarta. Di seluruh daerah pasti ada karena undang-undang mengatur itu," ujarnya.
Ia juga mencontohkan bahwa olahraga bulu tangkis, renang, dan biliar dikenakan pajak hiburan bila dilakukan secara komersial, misalnya dengan menyewa lapangan atau kolam renang di fasilitas berbayar.
"Bulu tangkis saja juga kena, biliar juga kena, tenis juga kena, renang juga kena," tambah Pramono.
Gubernur Pramono beralasan bahwa pajak hiburan pada olahraga komersial dianggap wajar karena mayoritas pemain berasal dari kalangan mampu yang dapat membayar biaya sewa fasilitas.
"Apalagi yang main padel kan rata-rata orang mampu. Untuk sewa lapangan saja berapa, mampu kan," pungkasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan fasilitas olahraga padel sebagai objek pajak daerah dengan tarif sebesar 10%. Kebijakan ini merujuk pada Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Nomor 257 Tahun 2025.
Ketua Satuan Pelaksana Penyuluhan Pusat Data dan Informasi Pendapatan Jakarta, Andri M. Rijal, menambahkan pajak dikenakan atas penyediaan jasa hiburan, termasuk penggunaan sarana dan prasarana olahraga yang dikomersialkan, baik melalui biaya masuk, sewa tempat, maupun bentuk pembayaran lainnya.
Selain lapangan padel, terdapat sekitar 20 jenis fasilitas olahraga lain yang juga dikenakan pajak serupa, seperti lapangan futsal, tenis, bulu tangkis, dan tempat kebugaran seperti yoga dan pilates.*
DENPASAR Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Eem Nurmanah, memimpin pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan 51 notar
PEMERINTAHAN
DENPASAR Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali (Kanwil Kemenkum Bali) menggelar rapat Monitoring dan Evaluasi Tindak Lanjut Hasi
NASIONAL
SAMOSIR Yayasan Pusuk Buhit secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepanitiaan Gerakan Menanam Sejuta Pohon dan Tebar Sejuta Bibi
NASIONAL
JAKARTA Komisi Informasi Pusat (KIP) mengabulkan sebagian permohonan sengketa informasi publik yang diajukan aliansi Bongkar Ijazah Joko
POLITIK
MEDAN Warga di kawasan Gang Seroja, Jalan Panglima Denai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Sumatera Utara, digegerkan dengan penemuan
PERISTIWA
JAKARTA Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menyatakan tidak akan menggunakan gajinya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat
NASIONAL
JAKARTA Peneliti Pusat Riset Antariksa dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Thomas Djamaluddin, memprediksi Hari Raya Idul Fitr
NASIONAL
MEDAN Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Provinsi Sumatera Utara, Naslindo Sirait, mengundurkan diri dari jabatannya setelah
HUKUM DAN KRIMINAL
DELI SERDANG Sebuah tragedi menimpa pasangan suami istri di Desa Rugemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang. Arifin Siregar
PERISTIWA
BINJAI Walikota Binjai Drs. H. Amir Hamzah, M.AP, menerima jajaran bagian hukum Pemko Binjai yang melaporkan perkembangan advokasi huku
NASIONAL