BREAKING NEWS
Selasa, 10 Maret 2026

Pajak Hiburan Tidak Hanya untuk Padel, Gubernur Pramono Sebut Banyak Olahraga Komersial Termasuk Objek Pajak

Raman Krisna - Jumat, 04 Juli 2025 19:56 WIB
Pajak Hiburan Tidak Hanya untuk Padel, Gubernur Pramono Sebut Banyak Olahraga Komersial Termasuk Objek Pajak
ilustrasi olahraga padel (foto: tirto.id)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa pajak hiburan yang kini ramai diperbincangkan terkait olahraga padel bukanlah hal baru atau eksklusif untuk olahraga tersebut.

Menurut Pramono, sejumlah olahraga lain seperti bulu tangkis, tenis, biliar, hingga renang yang dilakukan secara komersial juga masuk dalam objek pajak hiburan.

"Orang main tenis, main squash, main apa saja termasuk biliar, itu memang kena. Nah padel ini termasuk olahraga yang seperti itu," kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (4/7).

Pramono menjelaskan bahwa kebijakan pajak hiburan untuk aktivitas olahraga tertentu sudah diatur dalam undang-undang dan diterapkan di seluruh daerah, tidak hanya di Jakarta.

"Pajak hiburannya ada di mana saja pasti ada, bukan hanya di Jakarta. Di seluruh daerah pasti ada karena undang-undang mengatur itu," ujarnya.

Ia juga mencontohkan bahwa olahraga bulu tangkis, renang, dan biliar dikenakan pajak hiburan bila dilakukan secara komersial, misalnya dengan menyewa lapangan atau kolam renang di fasilitas berbayar.

"Bulu tangkis saja juga kena, biliar juga kena, tenis juga kena, renang juga kena," tambah Pramono.

Gubernur Pramono beralasan bahwa pajak hiburan pada olahraga komersial dianggap wajar karena mayoritas pemain berasal dari kalangan mampu yang dapat membayar biaya sewa fasilitas.

"Apalagi yang main padel kan rata-rata orang mampu. Untuk sewa lapangan saja berapa, mampu kan," pungkasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan fasilitas olahraga padel sebagai objek pajak daerah dengan tarif sebesar 10%. Kebijakan ini merujuk pada Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Nomor 257 Tahun 2025.

Ketua Satuan Pelaksana Penyuluhan Pusat Data dan Informasi Pendapatan Jakarta, Andri M. Rijal, menambahkan pajak dikenakan atas penyediaan jasa hiburan, termasuk penggunaan sarana dan prasarana olahraga yang dikomersialkan, baik melalui biaya masuk, sewa tempat, maupun bentuk pembayaran lainnya.

Selain lapangan padel, terdapat sekitar 20 jenis fasilitas olahraga lain yang juga dikenakan pajak serupa, seperti lapangan futsal, tenis, bulu tangkis, dan tempat kebugaran seperti yoga dan pilates.*

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru