Prabowo Kumpulkan 12 Ribu Penggerak MBG, Tegaskan Program Strategis untuk Generasi Emas 2045
BOGOR Presiden Prabowo Subianto mengumpulkan lebih dari 12 ribu penggerak Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam kegiatan bertajuk Bui
NASIONAL
JAWA TENGAH -Tim Disaster Victim Identification (DVI) Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) melakukan ekshumasi jenazah Gamma Rizkynata Oktafansy (17), pelajar SMKN 4 Semarang yang meninggal dunia akibat ditembak oleh Aipda Robig Zaenudin, anggota Satnarkoba Polrestabes Semarang. Proses ekshumasi berlangsung di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Bangunrejo, Desa Saradan, Kecamatan Karangmalang, Sragen, Jawa Tengah, Jumat (29/11/2024).
Ekshumasi dilakukan untuk mengungkap bukti-bukti dan memastikan penyebab kematian Gamma. Proses ini dimulai pukul 13.15 WIB dengan diawali doa yang dipimpin oleh pemuka agama setempat. Lokasi ekshumasi ditutup terpal biru dan hijau serta dipasangi garis polisi, sementara warga dan awak media hanya diperbolehkan mengamati dari kejauhan.
Keluarga Menuntut Keadilan Ayah korban, Andi Prabowo, hadir dalam proses ini. Perwakilan keluarga, Subambang, menjelaskan bahwa autopsi dilakukan atas permintaan keluarga untuk mencari kejelasan atas peristiwa tragis ini.
“Kami meminta kepada penegak hukum untuk mengusut kasus ini secara tuntas dan transparan, agar semua pihak, termasuk masyarakat, mengetahui fakta sebenarnya. Yang bersalah harus diberi sanksi hukum sesuai aturan yang berlaku,” ujar Subambang.
Siman, kakek korban, menyatakan keikhlasannya atas pembongkaran makam cucunya demi keadilan. “Keluarga menghendaki keadilan atas peristiwa ini. Kami ingin mengetahui penyebab kematian cucu saya demi keadilan,” ujarnya.
Kematian yang Dipertanyakan Siman juga mengungkapkan bahwa keluarga tidak sempat memeriksa tubuh Gamma secara utuh sebelum pemakaman pada Minggu (24/11/2024). Saat itu, jenazah hanya diperlihatkan bagian wajahnya yang sudah dibalut kain kafan.
“Kami hanya membuka wajahnya. Saat itu tubuhnya sudah disucikan dan dimasukkan ke dalam peti,” tuturnya.
Keluarga mengenal Gamma sebagai sosok pendiam dan penurut. Mereka meragukan adanya tindakan onar yang dituduhkan kepada Gamma hingga membuatnya kehilangan nyawa.
“Dia anak yang pendiam dan penurut. Kalau pulang ke sini, hanya saat Lebaran atau libur sekolah,” tambah Siman.
Kronologi Kasus Gamma Rizkynata Oktafansy tewas pada Minggu (24/11/2024) setelah ditembak oleh Aipda Robig Zaenudin. Penembakan ini diduga terkait kasus yang sedang diselidiki oleh kepolisian, meskipun hingga kini motif dan kejadian lengkap masih belum terungkap sepenuhnya.
Keluarga berharap proses autopsi dapat memberikan kejelasan atas penyebab kematian Gamma dan menjadi pintu masuk untuk penegakan keadilan.
(N/014)
BOGOR Presiden Prabowo Subianto mengumpulkan lebih dari 12 ribu penggerak Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam kegiatan bertajuk Bui
NASIONAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan praktik markup dalam sejumlah pengadaan barang di lingkungan Badan Gizi Nasional (B
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa salah satu laporan yang menjadi bagian dari proses pengusutan dugaan k
NASIONAL
JAKARTA Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Pr
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik dari Kantor Badan Gizi Nasional (BGN) da
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batu Bara resmi mencopot Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H. OK Arya Zulkarnain, dr. Wahy
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap temuan mengejutkan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MB
HUKUM DAN KRIMINAL
PALEMBANG Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) mengamankan Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berinisial IT dan
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Aceh memeriksa seorang oknum anggota polisi berinisial Aiptu ZK yang mengajukan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kep
HUKUM DAN KRIMINAL