Kapolri Ungkap Ada Upaya Ganggu Sinergi TNI-Polri, Minta Jajaran Tetap Solid
JAKARTA Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmen memperkuat sinergitas dan soliditas antara TNI dan Polri. Ia menyebut
NASIONAL
JAKARTA –Jessica Kumala Wongso, yang baru saja mendapatkan pembebasan bersyarat, berencana mengajukan peninjauan kembali (PK) terkait kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, menjelaskan bahwa meskipun Jessica sudah pernah mengajukan PK yang ditolak pada tahun 2018, masih ada kemungkinan untuk mengajukan PK lagi, dengan batasan tertentu.
Harli menjelaskan, “Tahun 2018, Jessica Wongso telah mengajukan PK dan ditolak. Namun, ada perdebatan hukum mengenai apakah PK bisa diajukan lebih dari sekali. Berdasarkan Pasal 263 Ayat (3) KUHAP, PK seharusnya hanya bisa dilakukan satu kali. Namun, ada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34 Tahun 2013 yang membuka kemungkinan PK lebih dari satu kali dengan syarat adanya perkembangan ilmu pengetahuan.”
Dia melanjutkan, “Dalam UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, ditegaskan bahwa PK hanya bisa dilakukan satu kali. Namun, Putusan MK membolehkan PK lebih dari sekali jika ada faktor baru terkait ilmu pengetahuan dan teknologi. Tetapi, SEMA Nomor 7 Tahun 2014 kembali menegaskan bahwa PK hanya bisa dilakukan satu kali. Jadi, dalam hal ini, proses formal akan ditentukan oleh pengadilan.”
Otto Hasibuan, pengacara Jessica Kumala Wongso, menyatakan bahwa meskipun Jessica sudah bebas bersyarat, mereka tetap akan mengajukan PK. “Kami menghormati keputusan pengadilan, namun kami merasa ada ketidaksesuaian dalam putusan tersebut. Kami akan mencoba peluang untuk mengajukan PK dengan bukti baru yang kami miliki,” ujar Otto dalam konferensi pers di Jakarta.
Otto menambahkan, “Hukum memberikan kesempatan bagi semua pihak, termasuk Jessica, untuk mengajukan PK jika merasa ada ketidakadilan dalam putusan. Kami percaya bukti baru yang kami miliki dapat mengubah penilaian hakim.”
Jessica Kumala Wongso mendapatkan pembebasan bersyarat pada 18 Agustus 2024 setelah menjalani hukuman di Lapas Pondok Bambu. Selama masa pembebasan bersyarat, dia diwajibkan menjalani wajib lapor hingga 2032 dan mengikuti pembimbingan. Menurut Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra, Jessica telah berkelakuan baik selama masa tahanan dan mendapatkan total remisi sebanyak 58 bulan 30 hari.
Deddy menjelaskan, “Pembebasan bersyarat ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024. Selama masa PB, Jessica harus menjalani wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara hingga Maret 2032.”
Dengan langkah ini, Jessica Kumala Wongso dan tim hukumnya akan terus berupaya menggunakan jalur hukum yang ada untuk meninjau kembali putusan tersebut. Sementara itu, Kejaksaan Agung dan pihak-pihak terkait akan menunggu perkembangan lebih lanjut dari pengajuan PK yang direncanakan.
(N/014)
JAKARTA Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmen memperkuat sinergitas dan soliditas antara TNI dan Polri. Ia menyebut
NASIONAL
BATU BARA Memasuki tahun ajaran baru 2026, Pemerintah Kabupaten Batu Bara menghadirkan langkah yang dinilai mampu mempererat sinergi ant
PENDIDIKAN
LHOKSEUMAWE Pemerintah Aceh menyambut baik rencana investasi pembangunan pabrik metanol di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun Lhokseumawe
EKONOMI
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution melantik delapan pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan tidak ada lagi pengamanan melekat dari personel TNI terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tinda
NASIONAL
JAKARTA Pemain keturunan IndonesiaAustralia, Mitchell Baker resmi menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) setelah menjalani pengambilan su
OLAHRAGA
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menilai pelimpaha
NASIONAL
BANDA ACEH Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh M. Nasir mendorong penguatan peran ayah dalam mendukung pendidikan anak melalui Gerakan Ayah M
PENDIDIKAN
ACEH TAMIANG Wakil Gubernur Aceh memimpin rapat koordinasi percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana bersama Pemerintah Kabu
PEMERINTAHAN
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution memberikan dukungan dan semangat kepada dua putraputri terbaik Sumatera Utar
PENDIDIKAN