Udara Sumut Makin Berbahaya, Pemprov Terbitkan SE Karhutla, Daerah Wajib Bagi Masker PM2.5
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menerbitkan surat edaran tentang kewaspadaan terhadap potensi peningkatan kebakar
KESEHATAN
Penulis: Luhut MP Pangaribuan
BARANG lebih berharga dari manusia? Jangan pernah terjadi. Kalau sampai dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) nanti, barang lebih berharga daripada manusia, RKUHAP yang saat ini sedang dibahas DPR akan menjadi "tragedi kemanusiaan".
Oleh karena itu, perlu kewaspadaan dari semua pihak sejak jauh-jauh hari supaya tragedi kemanusiaan itu tidak akan pernah terjadi.
Pengalaman kita sudah menunjukkan sejak 1981, Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang awalnya disambut sebagai "karya agung", ternyata fatamorgana. Peradilan setelah KUHAP ternyata tidak lebih baik daripada yang digantikannya, Herzien Inlandsch Reglement (HIR).
Profesi advokat, misalnya, tidak mendapat tempat selain "pelengkap penderita" terjepit di antara benturan konsep "diferensiasi fungsional" dan "dominus litis", siapa yang lebih diutamakan. Profesi advokat menjadi korban.
Saya mencatat setidaknya ada tiga masalah utama mengapa hukum acara pidana (SPP) saat ini "buruk" sehingga perlu menjadi bagian dari perbaikan RKUHAP. Tentu harus lebih baik dari yang digantikan kelak.
Pertama, SPP tidak terpadu sesuai perintah UUD '45. Kedua, pilihan model SPP tidak tepat. Ketiga, hak asasi manusia (HAM) ditempatkan hanya sebagai retorika.
Apabila perbaikan ketiga masalah utama ini sungguh dilakukan, akan bisa diharapkan SPP yang buruk itu berubah menjadi baik untuk masa mendatang.
Artinya, KUHAP mendatang akan memanusiakan manusia Indonesia dengan keadilan berdasarkan Pancasila.
Dalam tulisan ini, saya akan memfokuskan pembahasan pada hal pertama, yakni SPP yang tidak terpadu sesuai perintah UUD '45. Keterpaduan ini dari perspektif tiga hak advokat (baca: kewenangan) yang sudah dinormakan dalam UU Advokat.
Ketiganya ini telah dibiarkan seperti "layang-layang putus" karena ketiganya "tidak terpadu" dengan hukum acara pidana saat ini (KUHAP).
Karena tidak taat asas, ibarat seperti layang-layang putus, tidak terkontrol. Ketentuan pelaksana (peraturan Kepolisian/perpol, peraturan Kejaksaan/perja, peraturan Mahkamah Agung/perma) lebih tinggi dan lebih banyak daripada norma KUHAP.
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menerbitkan surat edaran tentang kewaspadaan terhadap potensi peningkatan kebakar
KESEHATAN
DELI SERDANG Wisata De&039River di Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), bisa menjadi pilihan untuk menghabiskan
PARIWISATA
JAKARTA Pangdam XXI/Radin Inten Mayjen TNI Kristomei Sianturi mendatangi Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (15/10/2026).
NASIONAL
MEDAN Mantan Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Samosir, Fitri Agust KaroKaro, dituntut empat tahun
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Saksi Andi Azwan mengaku tidak pernah melihat langsung ijazah asli Presiden ke7 RI Joko Widodo (Jokowi). Meski demikian, dia meng
NASIONAL
JAKARTA Kualitas udara di sejumlah wilayah Indonesia memburuk akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Berdasarkan pemantauan realtim
NASIONAL
DELI SERDANG Kabut asap menyelimuti kawasan Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), Kamis (15/10/
PERISTIWA
JAKARTA Sekretaris Jenderal DPP Projo Freddy Alex Damanik mengaku pernah diperlihatkan hasil pemindaian atau scan ijazah Presiden ke7 RI
NASIONAL
MEDAN Sumatera Utara (Sumut) masuk dalam 10 provinsi yang menjadi nominasi Jamsostek Award 2026. Gubernur Sumut Bobby Nasution menyatakan
PEMERINTAHAN
JAKARTA Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kemungkinan penerapan hukuman mati terhada
NASIONAL