Viral Jingle “Mas Bahlil Ganteng” di Media Sosial, Ini Respons Golkar
JAKARTA Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia menjadi sorotan di media sosial setelah jingle bertajuk My Little Bolu Ketan atau ya
NASIONAL
Oleh: Faoso F. Telaumbanua
SEBELUM UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang merupakan perubahan ketiga terhadap UU BUMN (UU 19/2003) diundangkan secara resmi pada 24 Februari 2025, bahkan sampai sekarang, sudah banyak pihak mengemukakan kekhawatirannya bahwa BUMN dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) yang dibentuknya kebal hukum dan tidak dapat menjadi obyek pemeriksaan keuangan dan penindakan hukum oleh aparat berwenang. Benarkah kekuatiran itu?
Kajian tentang maksud yang hakiki atau niat paling mendasar dari UU BUMN 2025 penting, sebab maksud (intention) dari sebuah regulasi harus dibuat sangat jelas secara tertulis dalam peraturan itu sendiri, bukan hanya tersirat. Menutup-nutupi niat itu atau membuatnya terkamuflase, misalnya dengan maksud menghindarkan penolakan publik, tidak sejalan dengan prinsip transparansi dalam pemerintahan.
Benarkah UU BUMN 2025 menjadikan BUMN dan Danantara-nya kebal hukum dan tidak dapat menjadi objek pemeriksaan keuangan dan penindakan hukum oleh aparat berwenang?
Memang benar bahwa UU BUMN 2025 menyebutkan bahwa "Modal negara pada BUMN merupakan kekayaan BUMN yang menjadi milik dan tanggung jawab BUMN" (Pasal 4A ayat (5)) dan "Keuntungan atau kerugian yang dialami oleh BUMN merupakan keuntungan atau kerugian BUMN" (Pasal 4B).
Bahkan ditegaskan lagi bahwa "Setiap keuntungan atau kerugian yang dialami oleh BUMN bukan merupakan keuntungan atau kerugian negara" (Penjelasan Pasal 4B), dan "BUMN adalah badan hukum privat yang modalnya merupakan milik dan tanggung jawab BUMN sebagai badan hukum baik yang berasal dari APBN maupun non APBN. Oleh karenanya harus dibina dan dikelola berdasarkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik" (Penjelasan Pasal 4A ayat 5).
Selain itu, memang benar bahwa UU BUMN 2025 menganulir konsep hukum tentang kekuasaan pengelolaan keuangan negara atas kekayaan negara yang dipisahkan pada BUMN yang telah diatur dalam perundang-undangan sebelumnya (Pasal 94A huruf b).
Mungkin saja proses akses penegakan dan penindakan oleh aparat penegak hukum terhadap BUMN (dan Danantara-nya) tidak seringkas akses seperti pada rezim UU BUMN 2003, namun kebenaran dugaan ini pun masih harus dibuktikan dalam lintasan waktu ke depan.
Perubahan mendasar yang hendak diadakan oleh UU BUMN 2025 bukanlah tentang sulit atau mudahnya akses aparat penegak hukum. Intensi utama UU BUMN 2025 menyangkut kepentingan yang kedua.
Kepentingan pertama dan terutama, dimaksudkan untuk mendukung pembentukan dan pengoperasian Danantara.
Dengan penegasan bahwa Modal negara pada BUMN yang berasal dari penyertaan modal merupakan kekayaan BUMN yang menjadi milik dan tanggung jawab BUMN, maka penyerahan aset dan dividen BUMN kepada dan untuk diolah oleh Danantara (dan bukan diserahkan ke negara/Menteri Keuangan seperti sebelumnya) menjadi terjustifikasi dan tidak dipersoalkan lagi secara hukum. Pasal 3F menyebutkan bahwa Danantara berwenang mengelola dividen holding investasi, holding operasional dan BUMN.
JAKARTA Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia menjadi sorotan di media sosial setelah jingle bertajuk My Little Bolu Ketan atau ya
NASIONAL
Oleh Aljabar Fauzi, S.Ag.PERINGATAN Hari Lahir Ikatan Penyuluh Agama Republik Indonesia (IPARI) ke3 di Aceh Selatan menghadirkan satu pesa
OPINI
JAKARTA Hari Arafah yang jatuh pada 9 Zulhijah kembali menjadi momentum penting bagi umat Islam di seluruh dunia untuk memperbanyak ibad
AGAMA
OlehWim Tohari Daniealdi. PADA bulan Mei 2026 ini, Indonesia memperingati dua momentum sejarah sekaligus, yakni Hari Kebangkitan Nasional (
OPINI
TANJUNGBALAI Pelaksana harian (Plh) Wali Kota Tanjungbalai bersama masyarakat mengikuti kegiatan Car Free Day (CFD) di Lapangan Sultan A
PEMERINTAHAN
MEDAN Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Sumatera Utara, Ny. Kahiyang Ayu Bobby Nasution, memimpin rapat persia
PEMERINTAHAN
ASAHAN Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menerima audiensi Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Kabupaten Asahan di ruan
PEMERINTAHAN
BATUBARA Pemerintah Kabupaten Batubara terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan pendapatan daerah melalui optimalisasi pajak ser
PEMERINTAHAN
BALI Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis prakiraan cuaca untuk wilayah Bali pada Selasa, 26 Mei 2026. Secara um
NASIONAL
YOGYAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis prakiraan cuaca untuk wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) p
NASIONAL