Sentuhan Humanis di Pidie! 500 Warga Antusias Serbu Bakti Kesehatan dan Terima Kursi Roda dari Polri
SIGLI Sekitar 500 warga mengikuti kegiatan bakti kesehatan yang digelar Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri di Lapangan Bola
NASIONAL
Oleh Raman Krisna
PERISTIWA yang terjadi di Stasiun Tawang Semarang pada Sabtu, 5 April 2025, menjadi catatan hitam dalam sejarah kebebasan pers di Indonesia. Seorang ajudan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dilaporkan melakukan kekerasan terhadap pewarta foto Kantor Berita Antara, Makna Zaezar.
Tindakan kekerasan yang terjadi di tengah tugas jurnalistik itu, bukan hanya menciderai individu. Tetapi juga melecehkan profesi jurnalis secara keseluruhan.
Tidak berhenti sampai di situ. Ancaman verbal dengan nada intimidatif – "kalian pers, saya tempeleng satu-satu" – yang dilontarkan oleh aparat kepolisian terhadap para jurnalis adalah bentuk pelecehan terhadap fungsi pers sebagai pilar keempat demokrasi. Pers bukanlah musuh negara. Pers adalah mata dan telinga publik, yang bekerja untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang dan Pewarta Foto Indonesia (PFI) Semarang telah menyatakan sikap tegas. Mereka mengecam keras tindakan tersebut, menuntut permintaan maaf terbuka dari pelaku, serta mendesak institusi Polri untuk memberikan sanksi tegas kepada anggotanya yang terbukti melanggar hukum.
Perlu diingat, pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers secara jelas menyatakan bahwa setiap pihak yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenakan pidana hingga dua tahun penjara atau denda hingga Rp 500 juta. Hukum bukan hanya berlaku bagi rakyat kecil. Hukum adalah payung yang seharusnya menaungi semua warga negara, termasuk aparat negara.
Lebih dari sekadar insiden, kejadian ini menunjukkan adanya kegagalan institusional dalam memahami peran pers. Seharusnya Polri menjadi pelindung hak-hak sipil, termasuk kebebasan pers. Namun apa jadinya jika justru aparat pengamanan negara menjadi aktor pelanggaran itu sendiri?
Kami, para jurnalis, menolak untuk bungkam. Kekerasan terhadap satu jurnalis adalah kekerasan terhadap semua jurnalis. Ini bukan semata soal solidaritas profesi, melainkan tentang mempertahankan prinsip demokrasi yang kita perjuangkan bersama.
Karena itu, sebagai jurnalis, kami menuntut:
1. Permintaan maaf terbuka dari ajudan Kapolri kepada korban kekerasan dan komunitas jurnalis.
2. Proses hukum transparan terhadap pelaku kekerasan, tanpa impunitas.
SIGLI Sekitar 500 warga mengikuti kegiatan bakti kesehatan yang digelar Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri di Lapangan Bola
NASIONAL
JOMBANG Presiden Prabowo Subianto optimistis Indonesia akan mengalami kebangkitan besar dalam beberapa tahun mendatang. Namun, Prabowo men
NASIONAL
JAKARTA Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyoroti sejumlah siaran langsung atau live streaming aksi demonstrasi di depan Gedu
NASIONAL
JAKARTA Tembakan gas air mata kembali dilepaskan ke arah kerumunan massa di kawasan Jalan Gatot Subroto dan Jalan Pejompongan Raya, Jakart
PERISTIWA
LANGKAT Tim futsal putri SMK Negeri 2 Binjai berhasil meraih juara 2 dalam turnamen Piala RA CUP yang digelar di Gedung Olahraga Langkat.
OLAHRAGA
JAKARTA Anas Urbaningrum menilai perdebatan mengenai pernyataan Budi Arie di hadapan Presiden Joko Widodo soal kemungkinan perubahan sebel
POLITIK
MEDAN Mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Sekretariat Daerah Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Hendra Parwana Batubara
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menyatakan kesediaannya menjadi Orang Tua Asuh bagi para nazir wakaf di
PEMERINTAHAN
JAKARTA Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Ha
NASIONAL
MEDAN Sebanyak 10 anggota Satuan Brimob Polda Sumatera Utara (Sumut) diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan p
PERISTIWA