Gunung Semeru Erupsi Dua Kali Malam Ini, Kolom Abu Capai 1.000 Meter
LUMAJANG Gunung Semeru yang berada di perbatasan Kabupaten Lumajang dan Malang, Jawa Timur, kembali mengalami erupsi disertai awan panas
PERISTIWA
Oleh Raman Krisna
PERISTIWA yang terjadi di Stasiun Tawang Semarang pada Sabtu, 5 April 2025, menjadi catatan hitam dalam sejarah kebebasan pers di Indonesia. Seorang ajudan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dilaporkan melakukan kekerasan terhadap pewarta foto Kantor Berita Antara, Makna Zaezar.
Tindakan kekerasan yang terjadi di tengah tugas jurnalistik itu, bukan hanya menciderai individu. Tetapi juga melecehkan profesi jurnalis secara keseluruhan.
Tidak berhenti sampai di situ. Ancaman verbal dengan nada intimidatif – "kalian pers, saya tempeleng satu-satu" – yang dilontarkan oleh aparat kepolisian terhadap para jurnalis adalah bentuk pelecehan terhadap fungsi pers sebagai pilar keempat demokrasi. Pers bukanlah musuh negara. Pers adalah mata dan telinga publik, yang bekerja untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang dan Pewarta Foto Indonesia (PFI) Semarang telah menyatakan sikap tegas. Mereka mengecam keras tindakan tersebut, menuntut permintaan maaf terbuka dari pelaku, serta mendesak institusi Polri untuk memberikan sanksi tegas kepada anggotanya yang terbukti melanggar hukum.
Perlu diingat, pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers secara jelas menyatakan bahwa setiap pihak yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenakan pidana hingga dua tahun penjara atau denda hingga Rp 500 juta. Hukum bukan hanya berlaku bagi rakyat kecil. Hukum adalah payung yang seharusnya menaungi semua warga negara, termasuk aparat negara.
Lebih dari sekadar insiden, kejadian ini menunjukkan adanya kegagalan institusional dalam memahami peran pers. Seharusnya Polri menjadi pelindung hak-hak sipil, termasuk kebebasan pers. Namun apa jadinya jika justru aparat pengamanan negara menjadi aktor pelanggaran itu sendiri?
Kami, para jurnalis, menolak untuk bungkam. Kekerasan terhadap satu jurnalis adalah kekerasan terhadap semua jurnalis. Ini bukan semata soal solidaritas profesi, melainkan tentang mempertahankan prinsip demokrasi yang kita perjuangkan bersama.
Karena itu, sebagai jurnalis, kami menuntut:
1. Permintaan maaf terbuka dari ajudan Kapolri kepada korban kekerasan dan komunitas jurnalis.
2. Proses hukum transparan terhadap pelaku kekerasan, tanpa impunitas.
LUMAJANG Gunung Semeru yang berada di perbatasan Kabupaten Lumajang dan Malang, Jawa Timur, kembali mengalami erupsi disertai awan panas
PERISTIWA
MEDAN Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara bersama jajaran mengungkap 134 kasus narkotika dalam kurun waktu 1315 Mei 2026.
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pemerintah menyiapkan rencana induk rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana untuk wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera
NASIONAL
JAKARTA Presiden RI Prabowo Subianto menerima sepucuk surat dari seorang siswa Madrasah Ibtidaiyah (MI) Darussalam Sidoarjo, Jawa Timur,
NASIONAL
MEDAN Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Sumatera Utara mencatat sebanyak 12 calon haji asal provinsi tersebut gagal d
AGAMA
PALEMBANG Seorang anggota Kesehatan Daerah Militer (Kesdam) TNI, Pratu Ferischal (23), tewas setelah diduga ditembak oleh rekannya sesam
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Tabel Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI 2026 dengan plafon pinjaman Rp50 juta menjadi salah satu informasi yang paling banyak dicari
EKONOMI
ACEH SINGKIL Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah memberikan apresiasi kepada jajaran Polres Aceh Singkil atas kinerja dan dedikasi
NASIONAL
ACEH SINGKIL Kapolda Aceh Irjen Pol Drs. Marzuki Ali Basyah menghadiri kegiatan Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II sekaligus groundbr
PERTANIAN AGRIBISNIS
JAKARTA Nilai tukar rupiah kembali mencatat pelemahan tajam hingga menyentuh Rp17.601 per dolar Amerika Serikat pada Jumat, 15 Mei 2026
EKONOMI