BREAKING NEWS
Sabtu, 18 Oktober 2025

Bank Tanah dan Eks-HGU: Aset Publik Dan Kepentingan Privat

Redaksi - Kamis, 15 Mei 2025 14:48 WIB
Bank Tanah dan Eks-HGU: Aset Publik Dan Kepentingan Privat
Ilustrasi
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Penelusuran data ATR/BPN dan laporan lembaga masyarakat sipil seperti Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menunjukkan bahwa sejak 2010 hingga 2023, konflik agraria di wilayah eks-HGU terus meningkat, khususnya di Deli Serdang, Langkat, dan Labuhan Batu. Lahan eks-HGU sering kali tidak kembali ke petani, tetapi justru dikuasai oleh pengembang melalui jalur cepat.

Hal ini bertentangan dengan Tujuan Reforma Agraria (TORA) yang dijanjikan pemerintah, serta prinsip "tanah untuk rakyat" sebagaimana digariskan dalam TAP MPR No. IX/2001 dan Perpres No. 86 Tahun 2018. Ketika tanah negara lebih mudah diakses oleh modal besar dibandingkan rakyat miskin, maka negara secara tidak langsung memproduksi tanah bagi pemilik kapital, bukan reforma agraria.

Keadilan Agraria dan Jalan Keluar

Dibutuhkan audit menyeluruh terhadap:

1. Legalitas HGB yang terbit di atas eks-HGU,

2. Alokasi tanah negara kepada pengembang,

3. Proyek perumahan di atas tanah negara bebas yang seharusnya menjadi prioritas reforma agraria.

Keterlibatan KPK, Ombudsman, dan BPK penting dalam mengawal keabsahan alih hak atas tanah ini. Pemerintah daerah dan pusat wajib membuka data spasial pertanahan agar masyarakat tahu: mana tanah negara, mana tanah rakyat, dan mana yang sedang diperebutkan modal.

Pertanggungjawaban Hukum Publik terhadap Eks-HGU: Data Lapangan dan Perbandingan Hukum

Dalam memahami pertanggungjawaban hukum publik terhadap tanah eks-HGU, penting untuk memetakan data lapangan yang relevan dan melakukan perbandingan dengan sistem hukum negara lain yang memiliki pengalaman serupa dalam mengelola tanah negara dan eks-HGU. Dalam hal ini, data lapangan akan memberikan gambaran nyata tentang dinamika pertanahan yang terjadi di Sumatera Utara, sementara perbandingan hukum akan membantu memberikan perspektif lebih luas tentang solusi dan kemungkinan penegakan hukum.

A. Data Lapangan: Kasus Lahan Eks-HGU di Sumut

Menurut data dari Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) yang dirilis pada tahun 2023, terdapat sekitar 12.000 hektare lahan eks-HGU yang dikuasai oleh pengembang dan korporasi di Sumatera Utara, dengan sebagian besar berasal dari bekas lahan PTPN. Data yang lebih rinci menunjukkan bahwa setidaknya 5.873 hektare di antaranya kini masuk dalam kategori tanah negara bebas, yang seharusnya digunakan untuk tujuan reforma agraria atau proyek strategis nasional, bukan untuk kepentingan perumahan komersial.

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru