BREAKING NEWS
Rabu, 11 Juni 2025

PULAU, LAUT DAN DARAT ACEH DIRAMPOK

Redaksi - Selasa, 10 Juni 2025 10:35 WIB
315 view
PULAU, LAUT DAN DARAT ACEH DIRAMPOK
DR.Taufiq Rahim, Akademisi Universitas Muhammadiyah Aceh dan juga pengamat politik dan ekonomi
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Makanya usaha untuk merampas, merampok serta menguasai lahan dan tanah Aceh dengan cara-cara menguasai, pulau-pulau, laut dan darat yang tidak beradab segera dihentikan. Ini sebagai usaha untuk memicu konflik baru di Aceh.

Baca Juga:

Baca Juga:

Hal ini sebenarnya sangat berisiko ditengah diamnya Aceh selama ini menerima apa adanya, tanpa gejolak dan konflik, dalam kehidupan yang jauh dari kondisi makmur, adil dan sejahtera dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Namun demikian terus-menerus dilakukan kesewenang-wenangan dalam diamnya Aceh, meskipun seolah-olah secara politik seperti Nampak sudah dikuasai oleh Pemerintah Pusat Jakarta melalui praktik politik yang sangat sentraklistik, juga "omong-kosong" dengan otonomi khusus (lex specialist) yang digambarkan dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) sebagai "check kosong" yang dibulak-balik, hasil produk politik Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI), juga berusaha menafikan 45 poin Kesepakatan Damai Aceh 2005 Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki, yang secxara sadar politik digerus dan atau dirontokkan satu persatu.

Karena itu, sebenarnya Aceh memiliki peradaban yang sudah lebih tua (akhir abad 14 dan awal abad 15), juga jauh lebih tua dari Indonesia yang ada sejak tahun 1945. Maka jangan menciptakan dan memancing kekisruhan baru dengan menciptakan konflik baru dengan cara merampas milik Aceh yang secara sah dan turun temurun sudah menjadi haknya. Sudah terlalu banyak bukti landasan kuat kepemilikan pulau-pulau, laut, tanah dan lahan yang menjadi argumentasi untuk menjadi perhatian Pemerintah Indonesia, sebaiknya segera dihentikan usaha-usaha merampok, merrampas serta menguasai tanah Aceh.

Meskipun dengan argumentasi yang berkembang berkenaan dengan menguasai kekayaan alam (natural resources) yang selama ini Aceh dirugikan selalu dan tidak tepat janji, sumber daya ekonomi (economics resources), baik yang ada darat, laut dan wilayah lainnya dengan menggunakan Pasal 33 UUD 1945 sebagai tameng.

Demikian juga, secara politik tidak tepat janji sesuai dengan Kesepakatan Damai Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki 2005. Sebaik Pemerintah Pusat Indonesia sudah cukup memperlakukan Aceh dengan praktik ketidakadilan, ketidakmerataan, ingkar janji serta pengkhiatan yang tiada ujungnya serta berulangkali.

Demikian juga terus mengurangi serta mempersempit ruang gerak dan hak masyarakat sipil yang berada di Aceh, termasuk menguasai pulau-pulau, laut, darat serta tanah-tanah milik adat masyarakat Aceh.

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Deddy Yevri Sitorus Kritik Keras Pemindahan 4 Pulau dari Aceh ke Sumut: "Nggak Ada Urgensinya!"
Gubernur Bobby Nasution Ajak KONI Sumut Perangi Narkoba, Ungkap Sukses Program Bela Negara Era Walkot Medan
INALUM Tebar Kebahagiaan Iduladha, Salurkan 47 Hewan Kurban untuk Masyarakat!
Bupati Madina Saipullah dan Wabup Palas Fauzan Lepas Tim Survei Ruas Jalan Madina-Palas
Desak Mendagri Batalkan Keputusan Kontroversial, Demokrat Nilai Klaim 4 Pulau Aceh oleh Sumut Picu Konflik Horizontal
Arus Lalu Lintas Tol MKTT dan Belmera di Sumut Meningkat 13,5% Saat Libur Iduladha 2025
komentar
beritaTerbaru