BREAKING NEWS
Minggu, 22 Juni 2025

Solusi Persinggungan Hukum Terkait Penguasaan dan Pengelolaan Sumber Daya Alam Tambang dan Migas Aceh

Redaksi - Minggu, 22 Juni 2025 07:52 WIB
143 view
Solusi Persinggungan Hukum Terkait Penguasaan dan Pengelolaan Sumber Daya Alam Tambang dan Migas Aceh
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Oleh: Dr. H. Taqwaddin Husin, S.H. S.E., M.S.

SABTU 21 Juni 2025 saya diminta oleh Organisasi Pemuda ICMI Aceh untuk menjadi salah seorang narasumber pada Seminar Cendekiawan dengan tema Akselerasi Pengembangan Sektor Migas dan Pertambangan Aceh; Menuju Tata Kelola Berkelanjutan dan Keseajhteraan Masyarakat. Narasumber utama dalam seminar tersebut adalah Gubernur Aceh yang diwakili oleh Kepala Bappeda, serta narasumber lainnya : Kepala BPMA, Rektor USK, Rektor UIN Ar-Raniry, Kepala Dinas ESDM, dan saya sebagai Ketua MPW ICMI Aceh. Seminar yang digelar oleh organisasi PEMUDA ICMI Aceh dihadiri oleh sekitar 300-an peserta dari berbagai komponen strategis masyarakat Aceh.

Sebelum membahas pada pokok permasalahan, saya memulai dengan mengutip ketentuan dalam Pasal 18 B ayat (1) UUD 1945, yaitu Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.

Baca Juga:

Mengacu pada ketentuan Konstitusi di atas, maka Aceh adalah satu-satunya provinsi di Indonesia yang memiliki sifat Istimewa dan memiliki kewenangan-kewenangan khusus. Kedua sifat tersebut telah diatur dengan UU tersendiri, yaitu : UU 44/1999 tentang Keistimewaan Aceh dan UU 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh yang mengatur perihal Kekhususan Aceh. Kajian saya kepada kedua undang-undang tersebut, menyimpulkan bahwa Aceh memiliki 4 sifat keistimewaan dan 26 kekhususan. Dua kekhususan Aceh yang terkait dalam seminar ini adalah perihal Pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) dan pembentukan Badan Pengeloaan Minyak dan Gas Aceh (BPMA).

Sayangnya, walaupun Aceh suatu daerah yang bersifat istimewa dan khusus, namun faktanya, data kondisi Aceh saat ini masih memprihatinkan. Hasil penelusuran saya memperlihatkan bahwa angka-angka sebagai berikut: Kemiskinan 12,64% ke-1 Sumatera (BPS 2024), Korupsi urutan ke-6 nasinal (ICW, 2024), Narkoba tinggi ke-2 (RRI, 1/8/2024), Stunting urutan ke-7 nas (Survei Status Gizi Indonesia, Kemenkes 2023), IPM Aceh 75,36 urutan ke-27 nas (BPS Aceh, 2024), Indeks Pembgn literasi masy relative rendah 72,4 (BPS, 2024), Index kerukunan beragama terendah ke-2 (Kemenag, IUB 2024), dan MTQ peringkat ke-20 nas (Kemenag, 2024).

Baca Juga:

Kembali ke judul di atas, saya perlu menjelaskan bahwa istilah penguasaan berbeda makna dan filosofi dengan istilah pengelolaan. Dalam konteks hukum, penguasaan adalah aspek legal yang mendasari hak, kewenangan, kewajiban dan tanggung jawab. Sedangkan istilah pengelolaan lebih merujuk pada aspek manajerial yang berupa perencanaan, pelaksanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan penilaian. Sehingga, adalah sesat pikir dan kebijakan, jika ada penjabat yang hendak mengelola suatu territorial tertentu tanpa jelas alas hak penguasaannya.

Terkait penguasaan dan pengelolaan SDA Migas ini ada beberapa undang-undang yang saling bersinggungan, yang perlu ditelaah untuk ditemukan titik singgung dan keharmonisannya. Hal ini penting guna melahirkan kebijakan yang benar-benar dapat diimplementasi dengan sepenuh hati.

Beberapa undang-undang (UU) yang bersinggungan dalam konteks Pengelolaan SDA Tambang dan Migas Aceh adalah antara lain: UU Pokok Agraria, UU Pemerintahan Aceh, UU Lingkungan Hidup, UU Pemerintahan Daerah, UU Minyak dan Gas Bumi, UU Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), UU Pulau-Pulau Kecil, dan lain-lain

Aspek penguasaan ditemukan dasar hukumnya dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agaria, yang berbunyi; 1. Atas dasar ketentuan dalam Ps 33 ayat (3) UUD 1945, bumi, air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya itu pada tingkatan tertinggi dikuasai oleh Negara, sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat.

Hak menguasai dari Negara memberi wewenang untuk : a. mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa tersebut; b. menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan bumi, air dan ruang angkasa; c. menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi, air dan ruang angkasa.

Pengelolaan ESDM Aceh

Titik singgung krusial ditemukan antara UU Pemerintahan Aceh dengan UU Pemerintahan Daerah. Dalam Pasal 156 UU No 11 Tahuh 2006 (UUPA) ditentukan; (1) Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota mengelola sumber daya alam di Aceh baik di darat maupun di laut wilayah Aceh sesuai dengan kewenangannya. (2) Pengelolaan tersebut meliputi perencanaan, pelaksanaan, pemanfaatan dan pengawasan kegiatan usaha yang dapat berupa eksplorasi, eksploitasi, dan budidaya. (3) Sumber daya alam dimaksud meliputi bidang pertambangan yang terdiri atas pertambangan mineral, batu bara, panas bumi, bidang kehutanan, pertanian, perikanan, dan kelautan yang dilaksanakan dengan menerapkan prinsip transparansi dan pembangunan berkelanjutan. Jadi, dalam UUPA tegas disebutkan bahwa Pemerintah kabupaten/kota berwenang mengelola SDA baik di darat maupun di laut Aceh.

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
ICMI Aceh : Pelajaran Penting dari Kebijakan Presiden Prabowo
Rektor UNMUHA, Ketua ICMI, dan Tokoh Singkil Apresiasi Keputusan Presiden Prabowo Kembalikan 4 Pulau ke Aceh
ICMI Aceh Desak Presiden Prabowo Kembalikan Empat Pulau Sengketa ke Aceh Singkil
KUFPEC Rencanakan Investasi Rp 155 Triliun di Sektor Migas Aceh
Sidang Etik AKBP Malvino Edward Yusticia Terkait Dugaan Pemerasan di DWP 2024 Dilanjutkan
komentar
beritaTerbaru
Nazir Berdaya, Wakaf Berjaya

Nazir Berdaya, Wakaf Berjaya

Oleh Sayed Muhammad HusenWakaf ibadah yang sangat dianjurkan dalam ajaran Islam, telah terbukti menjadi penggerak ekonomi dan sosial umat s

Opini