Dalam konteks Ilmu Hukum, adanya kesepakatan bersama ini melahirkan asas pacta sun servanda, yaitu kesepakatan yang sah (Ps 1320 BW) yang dibuat para pihak mengikat mereka bagaikan undang-undang. Lalu kesepakatan ini dikukuhkan dalam Kebijakan Administratif sebagaimana diatur baik dalam Pasal 8 UUPA maupun dalam UU Administrasi Pemerintah.
Solusi lainnya adalah agar Pemerintah Aceh merumuskan kebijakan yang tepat menerima investasi tambang dan migas untuk mensejahterakan rakyat dan tidak merusak lingkungan.
Perumusan kebijakan ini sebaiknya melibatkan multi stakeholder demi untuk kemaslahatan bersama.
Pemerintah Aceh bersama pihak kampus di Aceh harus mempersiapkan SDM Aceh dan membangun budaya etos kerja yang adaptif dengan iklim industry untuk menyambut arus investasi tambang dan Migas. Hal ini penting agar jangan sampai terjadi manakala investasi tambang dan migas mulai eksplorasi dan eksploitasi maka orang Aceh hanya jadi penonton, lagee buya krung teu dong-dong, buya tamong meuraseuki.
Jika sudah ada SDM yang handal dengan etos kerja yang tinggi, maka kebijakan memprioritaskan tenaga kerja orang Aceh menjadi suatu hal yang seharusnya. Hal ini penting agar pada akhirnya proses peningkatan pendapatan warga masyarakat yang menimbulkan multiplier effect dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat Aceh.*
*) Penulis adalah Ketua ICMI Aceh yang juga Akademisi dan Praktisi Hukum