PENGELOLAAN wakaf di Aceh dan Indonesia masih menghadapi masalah-masalah yang harus segera kita selesaikan, diantaranya minimnya nazir (pengelola wakaf) yang profesional. Nazir mestilah memahami fikih wakaf, memiliki keahlian dalam manajemen modern, investasi, hukum, akuntansi, komunikasi, serta berbagai keahlian lainnya.
Dosen UPI Bandung, Dr Wawan Hermawan, dalam bukunya Hukum Islam dalam Ruang Sosial: Dinamika Hukum Wakaf di Indonesia (2019: 153) menulis, pemberdayaan wakaf bagi peningkatan kesejehteraan masyarakat sulit berhasil, walaupun memiliki potensi wakaf yang besar dengan didukung oleh semangat berwakaf masyarakat yang telah tumbuh, jika tidak ditopang oleh nazir yang profesional.
Menurut dia, pada pundak mereka tanggungjawab keberhasilan pengelolaan dan pengembangan aset wakaf diletakkan. Keberadaan nazir profesional akan menambah minat dan kepercayaan masyarakat untuk berwakaf. Oleh karena itu, pembinaan berkelanjutan kepada mereka mutlak diperlukan.
Nazir profesional dapat kita pahami adalah individu atau badan hukum yang mampu mengubah aset wakaf dari yang bersifat statis, seperti tanah, bangunan dan uang, menjadi aset produktif yang menghasilkan keuntungan atau manfaat wakaf yang lebih besar.
Keberadaan nazir sangat strategis untuk mengoptimalkan potensi wakaf, memastikan transparansi, akuntabilitas, serta menjamin keberlanjutan manfaat wakaf. Dengan demikian, wakaf menjadi pilar utama dalam pemberdayaan ekonomi dan solusi problema keumatan.
Karena itu, diperlukan berbagai upaya terstruktur berbagai pihak untuk mewujudkan nazir profesional. Hal ini misalnya dapat dilakukan dengan cara meningkatkan kapasitas dan pendidikan nazir. Perguruan tinggi perlu membuka program studi atau mata kuliah yang mengintegrasikan fikih wakaf dengan ilmu manajemen modern.
Selain itu, pemangku kepentingan wakaf seperti Badan Wakaf Indonesia (BWI), Baitul Mal, dan ormas Islam secara rutin dapat mengadakan pelatihan dan sertifikasi. Sertifikasi ini berfungsi sebagai pengakuan resmi atas kompetensi seorang nazir, mencakup pengetahuan mendalam tentang manajemen aset, investasi syariah, dan hukum wakaf.
Nazir juga perlu melakukan studi banding ke negara-negara yang berhasil mengelola wakaf, seperti Turki dan negara Islam lainnya. Dengan ini, nazir akan mendapatkan wawasan berharga dan praktik terbaik yang bisa diterapkan di Aceh dan Indonesia.
Dalam meningkatkan profesinya, nazir membutuhkan organisasi nazir sebagai sumber belajar bersama. Asosiasi nazir profesional merupakan wadah berbagi pengalaman dan meningkatkan standar profesi. Organisasi ini bisa menyusun dan menegakkan kode etik profesi nazir, dengan ini integritas nazir akan terjaga dengan baik.
Pemerintah, BWI, dan Baitul Mal harus pula memberikan perlindungan hukum yang kuat bagi para nazir dalam melakukan tugasnya, dengan cara melengkapi regulasi yang diperlukan. Jaminan pemerintah terhadap profesi nazir akan memberikan otonomi dan perlindungan bukum bagi nazir, sehingga misalnya nazir lebih leluasa menyelesaikan sengketa tanah wakaf.
Barbagai pemangku kepentingan wakaf mesti mendorong perusahaan atau korporasi bermitra dengan nazir, sehingga dapat memanfaatkan keahlian manajemen dan sumber daya yang ada. Kolaborasi dengan lembaga keuangan syariah, seperti bank syariah, juga perlu dilakukan dalam mengelola wakaf uang dan investasi lainnya di bidang wakaf.