Kepala BNN Deli Serdang Dilaporkan atas Dugaan Penganiayaan Tahanan, Polda Sumut Buka Suara
MEDAN Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Deli Serdang, Josua Tampubolon, dilaporkan ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara ata
HUKUM DAN KRIMINAL
Oleh: Ardi Winangun.
HARAPAN untuk menciptakan pemerintahan daerah yang bersih dari korupsi selepas Pilkada Serentak 2024 pupus sudah setelah Bupati Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, Abdul Azis, dtangkap KPK. Penangkapan Abdul Azis ini disinyalir oleh Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otononomi Daerah, Herman N Supratman, karena problem biaya tinggi saat pilkada.
Dengan alasan klasik yang demikian dan di lapangan diakui pemilu yang terjadi sangat 'brutal' sepertinya dalam perjalanan waktu akan ada lagi kepala daerah lainnya, entah bupati, walikota, gubernur, dan serta tidak menutup kemungkinan para wakilnya akan mengalami nasib yang sama dengan Abdul Azis.
Berbagai upaya mencegah korupsi yang dilakukan oleh kepala daerah terus didorong seperti adanya usulan mengembalikan pemilihan kepala daerah lewat DPRD maupun produk baru dari keputusan MK, yakni pemisahan pemilu nasional dan daerah.
Pemilu nasional adalah untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, DPR, dan DPD. Sedang Pemilu Daerah memilih kepala daerah (gubernur, bupati, walikota) dan anggota DPRD. Dengan aturan baru dari MK ini pemilu tidak lagi serentak.
Dengan mengubah model pemilu, lewat DPRD maupun memisahkan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah, bisa saja cara itu membuat pemilu lebih efisien, praktis, dan tidak melelahkan bagi panitia penyelenggara namun apakah dengan cara itu pemilu tidak berbiaya tinggi?
Sampai kapanpun pemilu yang digelar di Indonesia akan berbiaya tinggi. Politik berbiaya tinggi bisa disebabkan karena luasnya wilayah Indonesia, ratusan juta pemilih, ratusan caleg dari berbagai partai, dan berlembar kertas suara.
Meski demikian faktor itu bukan satu-satunya ukuran yang membuat pilkada berbiaya tinggi.
Dalam pilkada, seluas Kolaka Timur, yang jumlah penduduknya sekitar 238.352 jiwa, politik berbiaya tinggi bisa terjadi bila mengacu pada pendapat Herman N Supratman.
Jadi politik berbiaya tinggi dikarenakan faktor luas wilayah dan banyaknya jumlah penduduk, iya namun jumlah penduduk yang 'sedikit' juga bisa menjadi penyebab politik berbiaya tinggi.
Contohnya MK pernah mendiskualifikasi semua paslon Pilkada Barito Utara 2024 karena politik uang. Dalam berbagai sumber media disebut politik uang yang beredar bukan main-main nilainya.
Salah satu calon sudi mengeluarkan politik uang hingga Rp 16 juta untuk satu pemilih dan Rp 64 juta untuk satu keluarga. Sedang calon yang lain mengguyurkan uang Rp 6,5 juta per pemilih dan Rp 19,5 juta untuk satu keluarga disertai janji untuk umrah jika menang.
Sikap pragmatisme dan apatisme pemilih, masyarakat, dalam pilkada maupun pemilu lainnya menjatuhkan mereka untuk 'menjual' suaranya daripada golput atau tidak menggunakan suaranya.
Sikap yang demikian dibaca oleh paslon dengan jor-joran memberi amplop yang tinggi. Nilai amplop yang tinggi bukan jaminan untuk menang namun dengan nilai yang tinggi, masyarakat lebih suka pada paslon yang royal.
Dengan fakta yang demikian, lewat manapun pemilu dilakukan, serentak atau dipisah (tidak serentak), politik biaya tinggi akan tetap terjadi bila sifat transaksional atau istilah money politic-nya NPWP (nomer piro wani piro) tetap terjadi.
Untuk menghilangkan sifat transaksional dalam berpolitik memang tidak mudah, selain karena sikap pragmatisme masyarakat, politik uang memang bagian dari mekanisme yang ada di partai politik. Mahar politik harus disediakan bila calon ingin mendapat dukungan dari salah satu partai politik. Syarat untuk maju dalam pilkada biasanya tercapai setelah ada minimal 2 sampai 3 partai politik. Jadi seorang calon harus menyediakan tiga mahar kepada para partai pengusung itu. Bila calonnya kaya, ia bisa memborong semua partai.
Mahar politik ini selalu dikemukakan oleh partai politik karena mereka berdalih tidak punya uang untuk membiaya calon apalagi di seluruh kabupaten, kota, dan provinsi di Indonesia. Jadi alasan yang dikemukakan oleh partai politik memang ada benarnya.
Upaya untuk meringankan beban operasional partai politik, pemerintah mengusulkan menaikkan bantuan keuangan partai politik menjadi tiga kali lipat, dari Rp 1.000 per suara menjadi Rp 3.000 per suara.
Bila bantuan keuangan partai politik Rp 3.000 per suara maka PDI-P sebagai pemenang pemilu legislatif mendapat sekitar Rp 70 miliar per tahun. Walau sudah dinaikkan namun biaya yang diterima oleh semua partai politik itu dirasa kurang apalagi saat pilkada. Di sinilah makanya mahar politik itu diperlukan bagi mereka untuk mendukung operasional ditambah untuk pemenangan pilkada.
Jadi terlihat di sini tidak mudahnya memberantas korupsi. Dari mana pemberantasan dimulai. Berbagai jalan untuk menyelenggarakan pemilu terus direkayasa, dari tidak langsung menjadi langsung, dari DPRD dikembalikan langsung ke rakyat dan ada upaya mengembalikan lagi ke DPRD, dari tidak serentak dijadikan serentak dan dibuat lagi tidak serentak.
Bantuan ke partai politik pun diupayakan naik namun semua langkah tadi sepertinya tidak menghilangkan korupsi.
Berbagai instrumen hukum dan aturan pemilu terus dibuat agar korupsi bisa ditekan namun realitanya terus bermunculan. Korupsi di sini seperti lingkaran setan. Perlu nafas panjang untuk memberantas korupsi.
*) Penulis adalah Direktur Indonesia Political Review (IPR).
MEDAN Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Deli Serdang, Josua Tampubolon, dilaporkan ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara ata
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo mengapresiasi aksi swadaya masyarakat yang bergotong royong memperbaiki Jalan dan Jemb
NASIONAL
YOGYAKARTA Kasus dugaan penganiayaan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha terus bergulir. Polresta Yogyakarta kembali menetapk
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Di tengah sorotan publik terhadap perkara hukum yang menjerat Bupati Langkat nonaktif Syah Afandin di Komisi Pemberantasan Korupsi
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution menyayangkan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Upaya pemulihan pascabencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat tidak hanya difokuskan pada pembangunan kembali infrast
NASIONAL
JAKARTA Kunjungan Perdana Menteri India Narendra Modi ke Indonesia menjadi langkah lanjutan dari kunjungan balasan Presiden RI Prabowo S
NASIONAL
MEDAN Bupati Batu Bara Dr. H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., C.L.A., bersama Wakil Bupati Batu Bara Syafrizal, S.E., M.AP., Ketua TP
PEMERINTAHAN
BATU BARA Bupati Batu Bara Dr. H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., C.L.A., menegaskan bahwa disiplin dalam pengelolaan anggaran menjadi ku
PEMERINTAHAN
TANJUNGBALAI Pemerintah Kota Tanjungbalai melalui Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan Daerah (BPKPD) memberlakukan program penghapusan
PEMERINTAHAN