BREAKING NEWS
Selasa, 09 September 2025

Sengkarut Praperadilan dalam RUU KUHAP

Redaksi - Senin, 08 September 2025 08:30 WIB
Sengkarut Praperadilan dalam RUU KUHAP
Ilustrasi. (foto: icjr)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Selanjutnya terkait dengan penyadapan, idealnya hanya dapat dilakukan untuk kondisi pengecualian ketika semua upaya yang memungkinkan terjadinya pengumpulan fakta tidak dapat terungkap. RUU KUHAP tidak mengatur pembatasan tindak pidana apa saja yang dapat diungkap melalui penyadapan.

Tindak pidana tertentu yang dimaksud seharusnya terbatas pada beberapa kategori yang mengindikasikan adanya tingkat keseriusan dan kerumitan dalam pengungkapannya, seperti tindak pidana perdagangan orang, penyeludupan, pencucian uang, korupsi, terorisme, keimigrasian, dan lainnya.

Baca Juga:

Selain itu, pengaturan terkait mekanisme pemberitahuan penyadapan juga memiliki urgensi untuk diatur. Tujuannya adalah agar individu yang menjadi target penyadapan dapat memperoleh akses untuk mendapatkan hak mereka, termasuk pengembalian data atau informasi, jaminan penghapusan data hasil penyadapan, dan pemberian ganti rugi.* (news.detik.com)

*) Penulis adalah Junior Associate Lawyer at Dwinanto Strategic Legal Consultant (DSLC).

Baca Juga:

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem di Sulawesi Utara hingga 14 September 2025
Bupati Simalungun Sampaikan Nota Keuangan Rancangan Perubahan APBD 2025, Fokus Swasembada Pangan dan Infrastruktur
Resmikan SPPG, Forkopimda Blitar Optimis Program Makan Bergizi Gratis Dongkrak Perekonomian dan Kesehatan Anak
Pengurus IKA UNTIRTA Lampung 2025–2030 Resmi Dilantik, Fokus ke BLK, UMKM, dan Pengelolaan Sampah
Tabel KUR BCA 2025: Pinjam Rp50 Juta, Cicilan Mulai Rp1,9 Juta per Bulan!
Prakiraan Cuaca Bali Hari Ini, Senin 8 September 2025: Sebagian Besar Wilayah Hujan Ringan dan Sedang
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru