BREAKING NEWS
Selasa, 04 November 2025

Sengkarut Praperadilan dalam RUU KUHAP

Redaksi - Senin, 08 September 2025 08:30 WIB
Sengkarut Praperadilan dalam RUU KUHAP
Ilustrasi. (foto: icjr)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Selanjutnya terkait dengan penyadapan, idealnya hanya dapat dilakukan untuk kondisi pengecualian ketika semua upaya yang memungkinkan terjadinya pengumpulan fakta tidak dapat terungkap. RUU KUHAP tidak mengatur pembatasan tindak pidana apa saja yang dapat diungkap melalui penyadapan.

Tindak pidana tertentu yang dimaksud seharusnya terbatas pada beberapa kategori yang mengindikasikan adanya tingkat keseriusan dan kerumitan dalam pengungkapannya, seperti tindak pidana perdagangan orang, penyeludupan, pencucian uang, korupsi, terorisme, keimigrasian, dan lainnya.

Selain itu, pengaturan terkait mekanisme pemberitahuan penyadapan juga memiliki urgensi untuk diatur. Tujuannya adalah agar individu yang menjadi target penyadapan dapat memperoleh akses untuk mendapatkan hak mereka, termasuk pengembalian data atau informasi, jaminan penghapusan data hasil penyadapan, dan pemberian ganti rugi.* (news.detik.com)

*) Penulis adalah Junior Associate Lawyer at Dwinanto Strategic Legal Consultant (DSLC).

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru