BREAKING NEWS
Jumat, 10 April 2026

Lanjutkan Terus Reformasi Polri

Redaksi - Minggu, 21 September 2025 07:53 WIB
Lanjutkan Terus Reformasi Polri
Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR RI. (foto: Gerindra)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Oleh:Habiburokhman.

BELAKANGAN ini, masyarakat sedang dihadapkan dengan pemberitaan tentang adanya tuntutan reformasi Polri yang menginginkan adanya sebuah reformasi di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Hal ini disuarakan oleh beberapa pihak sebagai bagian dari pernyataan pendapat, yang menginginkan sebuah perubahan yang sangat besar pada institusi, struktur, dan kebijakan terkait Polri.

Baca Juga:
Harapan tersebut memberikan gambaran betapa masyarakat sangat memberi perhatian kepada Polri sebagai institusi besar yang dirasa paling dekat dengan kehidupan masyarakat. Tuntutan dan harapan masyarakat tersebut ditujukan untuk membangun Polri yang profesional, responsif, dan berkualitas secara menyeluruh.

Namun demikian harus diakui bahwa reformasi Polri sebenarnya sudah berjalan walaupun diwarnai berbagai dinamika.

Sebagaimana kita ketahui bersama, Polri merupakan institusi atau lembaga utama dan krusial dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, sebagai perwujudan negara hukum. Oleh sebab itu sejak era reformasi, Polri menjadi salah satu produk utama reformasi, yakni menjadi salah satu penanda bergulirnya reformasi di Indonesia.

Sejak dikeluarkannya TAP MPR RI No. VI/MPR/2000 pada 18 Agustus 2000, terjadi perubahan paradigma sistem ketatanegaraan dengan memisahkan Polri dari Tentara Nasional Indonesia (TNI). Kemudian sebagai tindak lanjutnya, dibentuklah berbagai kebijakan untuk mengatur peran dan fungsi Polri.

Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 juga mengatur bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang berfungsi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta melakukan penegakan hukum. Agenda reformasi Polri juga dilakukan melalui pembentukan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).
Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
211 Anggota DPR Tak Ungkap Latar Belakang Pendidikan, Perludem Soroti Minimnya Transparansi Pemilu
Presiden Prabowo Bagikan 330.000 Smart TV di Sekolah untuk Dukung Digitalisasi Pendidikan Nasional
Prabowo Dijadwalkan Berpidato di Sidang Umum PBB, Lanjutkan Jejak Diplomasi Sang Ayah
TNI AD Fair 2025 Dibuka Meriah, Stand Rekrutmen Jadi Favorit Anak Muda!
DPR Usulkan Tax Amnesty, Menkeu: Jadi Insentif Orang Untuk Ngibul
Guru, Dosen, Nakes hingga TNI/Polri Dapat Kenaikan Gaji, Ini Rinciannya
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru