Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Oleh:Habiburokhman.
BELAKANGAN ini, masyarakat sedang dihadapkan dengan pemberitaan tentang adanya tuntutan
reformasi Polri yang menginginkan adanya sebuah
reformasi di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia (
Polri). Hal ini disuarakan oleh beberapa pihak sebagai bagian dari pernyataan pendapat, yang menginginkan sebuah perubahan yang sangat besar pada
institusi, struktur, dan kebijakan terkait
Polri.
Baca Juga:
Harapan tersebut memberikan gambaran betapa masyarakat sangat memberi perhatian kepada
Polri sebagai
institusi besar yang dirasa paling dekat dengan kehidupan masyarakat. Tuntutan dan harapan masyarakat tersebut ditujukan untuk membangun
Polri yang profesional, responsif, dan berkualitas secara menyeluruh.Namun demikian harus diakui bahwa
reformasi Polri sebenarnya sudah berjalan walaupun diwarnai berbagai dinamika.
Sebagaimana kita ketahui bersama,
Polri merupakan
institusi atau lembaga utama dan krusial dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, sebagai perwujudan negara hukum. Oleh sebab itu sejak era
reformasi,
Polri menjadi salah satu produk utama
reformasi, yakni menjadi salah satu penanda bergulirnya
reformasi di Indonesia.Sejak dikeluarkannya TAP MPR RI No. VI/MPR/2000 pada 18 Agustus 2000, terjadi perubahan paradigma sistem ketatanegaraan dengan memisahkan
Polri dari Tentara Nasional Indonesia (
TNI). Kemudian sebagai tindak lanjutnya, dibentuklah berbagai kebijakan untuk mengatur peran dan fungsi
Polri.
Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (
UUD NRI) Tahun 1945 juga mengatur bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang berfungsi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta melakukan penegakan hukum. Agenda
reformasi Polri juga dilakukan melalui pembentukan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (
UU Polri).
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.