BREAKING NEWS
Jumat, 20 Februari 2026

Tambang untuk Rakyat, Rakyat yang Mana?

BITV Admin - Sabtu, 11 Oktober 2025 10:19 WIB
Tambang untuk Rakyat, Rakyat yang Mana?
Tambang emas legenda Grasberg (Foto: Antara Foto Muhammad Adimaja via Reuters)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Sementara kekuatan struktural merujuk pada posisi ekonomi mereka, sebagai pengendali ekspor, penyedia modal, dan pemilik infrastruktur yang membuat negara bergantung pada mereka. Dalam konteks demokrasi patronase seperti Indonesia, dua kekuatan ini menyatu dalam hubungan yang saling menguntungkan. Bisnis besar mendukung kekuasaan melalui pembiayaan politik, sementara negara memberi imbalan berupa akses terhadap sumber daya strategis.

Hasilnya adalah bentuk "nasionalisme sumber daya" yang paradoksal, secara retoris antiasing dan prorakyat, tetapi secara praktis memperkuat dominasi oligarki domestik. Warburton juga menunjukkan variasi antar sektor, di sektor pertambangan, nasionalisme sering tampil paling keras karena aktor-aktor domestiknya memiliki kapasitas finansial dan politik yang kuat untuk menggantikan peran investor asing. Hal ini sejalan dengan tren di Indonesia, di mana kebijakan divestasi asing dan pembatasan ekspor bahan mentah disertai penguatan posisi perusahaan lokal yang dekat dengan elite politik dan kekuasaan.

Maka, jika kita membaca PP 39/2025 melalui kacamata Warburton, tampak jelas bahwa kebijakan ini bukan sekadar tentang "pemerataan" sumber daya, tetapi tentang konsolidasi kekuasaan ekonomi di tangan jaringan politik domestik yang telah mapan. Pertanyaannya kemudian, siapa sesungguhnya yang benar-benar akan menikmati keuntungan dari kebijakan ini? Mungkin secara formal, koperasi akan mengantongi izin usaha tambang. Namun, siapa yang membiayai operasionalnya? Siapa yang menyediakan peralatan dan para ahli, siapa pula yang menanggung risiko, dan menjadi mitra penjualan hasil tambang?

Pengalaman menunjukkan bahwa entitas kecil seperti koperasi sering hanya menjadi "bendera" bagi investor besar yang tidak ingin tampil di depan, atau bagi jaringan politik yang mencari legitimasi "kerakyatan" dalam menguasai sumber daya. Dalam kasus koperasi merah putih, negara memberikan modal melalui bank-bank pelat merah, sehingga negara sekaligus menancapkan instrumen kontrol kepada puluhan ribu koperasi yang seharusnya lahir dari bawah, tapi sekarang justru dipaksakan dari atas. Dengan kata lain, PP 39/2025 berpotensi melahirkan bentuk baru dari ekonomi politik tambang, bukan antara asing dan domestik, melainkan antara rakyat sebagai simbol dan elite sebagai pengendali.

Koperasi bisa saja menjadi nama di atas kertas, tetapi di baliknya beroperasi perusahaan besar atau jaringan relawan politik yang memiliki akses langsung ke pusat kekuasaan. Dalam situasi ini, pelibatan UMKM dan koperasi bukan berarti pemerataan, melainkan perluasan kontrol politik atas ekonomi. Keterlibatan mereka di sektor tambang bisa menjadi alat untuk memperkuat basis dukungan politik, terutama jika izin dan proyek diberikan kepada koperasi yang secara informal merupakan bagian dari jejaring relawan penguasa. Secara teoretis, kebijakan ini dapat dipahami sebagai bentuk "nasionalisme sumber daya" versi domestik.


Negara tampil sebagai pelindung rakyat, tetapi dalam praktiknya menjadi mediator yang menyalurkan manfaat kepada kelompok tertentu. Warburton menyebut gejala ini sebagai "post-boom resource nationalism", nasionalisme sumber daya yang tidak lagi dipicu oleh lonjakan harga komoditas, melainkan oleh kebutuhan politik untuk mempertahankan legitimasi dan menyalurkan patronase kepada pendukung. Dalam kerangka itu, PP 39/2025 lebih merupakan instrumen politik dari pada kebijakan ekonomi murni.

Aturan baru ini menciptakan kesan bahwa kekuasaan berpihak kepada rakyat, tetapi sekaligus memperkuat mekanisme kontrol terhadap masyarakat melalui ekonomi. Ketika koperasi dan UMKM menjadi penerima izin tambang, mereka secara ekonomi tergantung pada negara, dan secara politik akan merasa berutang kepada penguasa yang memberi akses tersebut. Pada akhirnya, kita bisa memproyeksikan bahwa penerapan PP 39/2025 tidak akan mengubah pola dasar penguasaan sumber daya di Indonesia.

Tambang akan tetap dikuasai oleh jaringan politik dan bisnis besar yang bisa jadi itu ke itu saja, meskipun dalam bentuk yang lebih terselubung dan "beraroma rakyat". UMKM dan koperasi akan hadir di permukaan, tapi kebanyakan dari mereka adalah bagian dari jaringan relawan dan pendukung politik. Di balik retorika pemerataan, kekuasaan justru semakin terpusat. Kontrol atas sumber daya alam menjadi sarana untuk mempertahankan kekuasaan, bukan demi menyejahterakan publik.

Pada akhirnya, tambang yang katanya untuk rakyat, tetap menjadi tambang bagi penguasa, hanya dengan wajah yang lebih halus, dan narasi yang lebih indah saja.*(kompas.com)

*) Penulis adalahDoktor Sosiologi dari Universitas Padjadjaran. Pengamat sosial dan kebijakan publik. Pernah berprofesi sebagai Wartawan dan bekerja di industri pertambangan.

Editor
:
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Pemerintah Perpanjang Pendaftaran Magang Bergaji Setara UMP, Kuota Bisa Capai 100 Ribu Peserta
Kini UMKM dan Koperasi Bisa Dapat Izin Tambang!
Posyandu Melati Way Lunik: Sinergi Pemerintah dan Masyarakat untuk Kesejahteraan Warga
Internet Maluku Sering Gangguan, Pemerintah Dorong Operator Beri Kompensasi & Perbaikan
Peternak Ayam Gelar Aksi di Monas, Desak Prabowo Bentuk Kementerian Peternakan!
Sekolah Garuda Hadir di Daerah Terpencil, Biaya Capai Rp200 Miliar per Sekolah!
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru