Menyusuri Kebun Melon dan Rumah Tempe Koro, Inisiatif Srikandi Aceh Dukung Pembangunan Ekonomi Lokal
BANDA ACEH Matahari Kamis pagi (2/4/2026) menyinari Gampong Lam Manyang, Kecamatan Peukan Bada, saat rombongan tiga srikandi Aceh keluar
EKONOMI
Oleh: Raman Krisna.
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akhirnya menegur keras jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Dalam putusannya pada 21 Oktober 2025, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU Muhammad Afifuddin, empat komisioner lainnya, serta Sekretaris Jenderal KPU Bernard Darmawan Sutrisno.
Mereka terbukti melanggar kode etik karena penggunaan jet pribadi yang tidak sesuai peruntukannya selama pelaksanaan Pemilu 2024.Baca Juga:
Rencana awal penggunaan jet pribadi tampak ideal di atas kertas. Pesawat itu disebut akan digunakan untuk memantau distribusi logistik ke daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), wilayah yang memang sulit dijangkau dengan moda transportasi biasa.
Namun, hasil pemeriksaan DKPP menunjukkan kenyataan berbeda: jet pribadi tersebut digunakan sebanyak 59 kali, dan tidak satu pun penerbangan mengarah ke wilayah 3T.
Dengan alasan masa kampanye yang singkat, hanya 75 hari, jauh lebih pendek dibanding 203 hari pada Pemilu 2019, para komisioner KPU berpendapat bahwa pengadaan jet pribadi merupakan langkah efisien untuk memastikan kesiapan logistik.
Argumen itu tampak rasional di permukaan, tetapi praktiknya menunjukkan kecenderungan berbeda: efisiensi berubah menjadi simbol kemewahan.
Dalam putusannya, Ketua DKPP Heddy Lugito menegaskan bahwa penggunaan fasilitas di luar peruntukan merupakan pelanggaran etik. "Alasan efisiensi tidak bisa menjadi pembenaran atas tindakan yang tidak sesuai tujuan," ujarnya saat membacakan putusan.
Sanksi diberikan kepada Ketua KPU Mochammad Afifuddin, serta empat anggota: Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan August Mellaz. Sekjen KPU, Bernard Darmawan Sutrisno, juga dijatuhi peringatan keras.
Sementara itu, Betti Epsilon Idrus dinyatakan tidak melanggar dan direhabilitasi nama baiknya.
Kasus ini memperlihatkan masalah klasik dalam birokrasi publik Indonesia: kecenderungan elite lembaga negara untuk memaknai efisiensi sebagai kenyamanan pribadi. Dalam banyak kasus, penggunaan fasilitas mewah sering dibungkus dengan dalih percepatan kerja atau efektivitas tugas.
Namun, di balik itu, terdapat jarak moral yang lebar antara mereka yang terbang di udara dan para petugas pemilu di darat yang berjuang dengan sumber daya terbatas.
Pemilu 2024 sendiri dikenal sebagai salah satu pesta demokrasi paling rumit dalam sejarah Indonesia. Di lapangan, ribuan petugas KPPS bekerja di bawah tekanan waktu dan logistik.
Banyak di antara mereka harus mengangkut kotak suara melewati sungai dan jalan berbatu tanpa fasilitas transportasi memadai.
Kontras dengan itu, penggunaan jet pribadi oleh pejabat KPU menampilkan citra yang bertolak belakang dengan semangat kesetaraan dan pengabdian publik yang seharusnya mereka junjung.
DKPP memang tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi pidana atau administratif berat. Namun, keputusan ini mengirimkan sinyal penting bahwa integritas lembaga penyelenggara pemilu bukan hanya soal netralitas politik, tapi juga kesederhanaan dan tanggung jawab moral dalam mengelola anggaran publik.
Sanksi "peringatan keras" mungkin terdengar ringan bagi sebagian orang. Namun, substansi kasus ini jauh lebih besar daripada sekadar pelanggaran etik administratif.
Ia menyentuh pertanyaan mendasar: sejauh mana para pejabat publik memahami arti tanggung jawab terhadap uang rakyat?
Dalam konteks ini, penggunaan jet pribadi oleh KPU bukan sekadar isu efisiensi, melainkan simbol jarak sosial antara pengelola dan pelaksana demokrasi. Demokrasi Indonesia dibangun di atas semangat kesetaraan: satu suara, satu hak, tanpa melihat status ekonomi atau jabatan.
Ketika penyelenggara pemilu justru menikmati fasilitas eksklusif yang tak bisa diakses masyarakat umum, pesan kesetaraan itu kehilangan bobotnya.
Kritik publik terhadap gaya hidup mewah pejabat negara bukan hal baru. Namun, ketika hal itu terjadi di tubuh lembaga yang seharusnya menjaga kepercayaan publik terhadap pemilu, dampaknya jauh lebih serius.
Kepercayaan terhadap proses demokrasi tak hanya dibangun lewat suara rakyat, tapi juga melalui teladan para penyelenggaranya.
Putusan DKPP ini semestinya menjadi momentum bagi KPU untuk melakukan refleksi. Efisiensi tidak bisa diukur hanya dari kecepatan, melainkan juga dari akuntabilitas.
Di tengah keterbatasan fiskal dan beban kepercayaan publik yang tinggi, setiap keputusan yang melibatkan anggaran harus melewati uji moral dan rasionalitas publik.
Pada akhirnya, demokrasi bukan hanya tentang memilih pemimpin, tapi juga tentang bagaimana para pelaksana pemilu menghormati nilai-nilai yang mereka wakili.
Jika KPU ingin mempertahankan kredibilitasnya, mereka harus membuktikan bahwa pengawasan tidak hanya dilakukan dari langit, tetapi juga dengan kaki yang menapak di tanah tempat rakyat berdiri.*
*) Penulis adalah wartawan bitvonline.com.
BANDA ACEH Matahari Kamis pagi (2/4/2026) menyinari Gampong Lam Manyang, Kecamatan Peukan Bada, saat rombongan tiga srikandi Aceh keluar
EKONOMI
BANDA ACEH Perselisihan antara Bupati dan Wakil Bupati Pidie Jaya, Sibral Malasyi dan Hasan Basri, akhirnya menemui titik temu. Langkah
POLITIK
MEDAN Kasus dugaan penganiayaan yang menjerat Junara Hutahaean memunculkan kontroversi di persidangan Pengadilan Negeri Medan. Tim penas
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Seorang pria berusia 52 tahun yang bekerja sebagai penjaga malam ditemukan tewas di dalam sebuah ruko di Jalan Ring Road, Kecamata
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat, Wahyu Trah Utomo, membantah pernyataan Ammar Zoni dalam pleidoi pribadinya yang menyebut nar
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai pekan depan akan melaksanakan pemeriksaan maraton terhadap penyelenggara ibadah haji kh
HUKUM DAN KRIMINAL
BINJAI Dalam rangka mempersiapkan supervisi tingkat Provinsi Sumatera Utara, Tim Penggerak PKK (TP PKK) Kota Binjai menggelar kegiatan p
PEMERINTAHAN
BINJAI Pemerintah Kota Binjai melalui Sekretaris Daerah (Sekdako) Kota Binjai, Chairin F. Simanjuntak, S.Sos., M.M., bersama Kepala Bada
PEMERINTAHAN
JAKARTA Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera terus mempercepat pemanfaatan kayu ha
NASIONAL
JAKARTA Anggota Komisi III DPR, Hinca Panjaitan dari Fraksi Demokrat, menyuarakan kemarahan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ka
POLITIK