Bupati Batu Bara Terima LHP dari BPK RI, Pemkab Batu Bara Raih Opini WTP
MEDAN Pemerintah Kabupaten Batu Bara berhasil meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)
PEMERINTAHAN
Oleh: Raman Krisna.
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akhirnya menegur keras jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Dalam putusannya pada 21 Oktober 2025, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU Muhammad Afifuddin, empat komisioner lainnya, serta Sekretaris Jenderal KPU Bernard Darmawan Sutrisno.
Mereka terbukti melanggar kode etik karena penggunaan jet pribadi yang tidak sesuai peruntukannya selama pelaksanaan Pemilu 2024.Baca Juga:
Rencana awal penggunaan jet pribadi tampak ideal di atas kertas. Pesawat itu disebut akan digunakan untuk memantau distribusi logistik ke daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), wilayah yang memang sulit dijangkau dengan moda transportasi biasa.
Namun, hasil pemeriksaan DKPP menunjukkan kenyataan berbeda: jet pribadi tersebut digunakan sebanyak 59 kali, dan tidak satu pun penerbangan mengarah ke wilayah 3T.
Dengan alasan masa kampanye yang singkat, hanya 75 hari, jauh lebih pendek dibanding 203 hari pada Pemilu 2019, para komisioner KPU berpendapat bahwa pengadaan jet pribadi merupakan langkah efisien untuk memastikan kesiapan logistik.
Argumen itu tampak rasional di permukaan, tetapi praktiknya menunjukkan kecenderungan berbeda: efisiensi berubah menjadi simbol kemewahan.
Dalam putusannya, Ketua DKPP Heddy Lugito menegaskan bahwa penggunaan fasilitas di luar peruntukan merupakan pelanggaran etik. "Alasan efisiensi tidak bisa menjadi pembenaran atas tindakan yang tidak sesuai tujuan," ujarnya saat membacakan putusan.
Sanksi diberikan kepada Ketua KPU Mochammad Afifuddin, serta empat anggota: Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan August Mellaz. Sekjen KPU, Bernard Darmawan Sutrisno, juga dijatuhi peringatan keras.
Sementara itu, Betti Epsilon Idrus dinyatakan tidak melanggar dan direhabilitasi nama baiknya.
Kasus ini memperlihatkan masalah klasik dalam birokrasi publik Indonesia: kecenderungan elite lembaga negara untuk memaknai efisiensi sebagai kenyamanan pribadi. Dalam banyak kasus, penggunaan fasilitas mewah sering dibungkus dengan dalih percepatan kerja atau efektivitas tugas.
Namun, di balik itu, terdapat jarak moral yang lebar antara mereka yang terbang di udara dan para petugas pemilu di darat yang berjuang dengan sumber daya terbatas.
Pemilu 2024 sendiri dikenal sebagai salah satu pesta demokrasi paling rumit dalam sejarah Indonesia. Di lapangan, ribuan petugas KPPS bekerja di bawah tekanan waktu dan logistik.
Banyak di antara mereka harus mengangkut kotak suara melewati sungai dan jalan berbatu tanpa fasilitas transportasi memadai.
Kontras dengan itu, penggunaan jet pribadi oleh pejabat KPU menampilkan citra yang bertolak belakang dengan semangat kesetaraan dan pengabdian publik yang seharusnya mereka junjung.
DKPP memang tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi pidana atau administratif berat. Namun, keputusan ini mengirimkan sinyal penting bahwa integritas lembaga penyelenggara pemilu bukan hanya soal netralitas politik, tapi juga kesederhanaan dan tanggung jawab moral dalam mengelola anggaran publik.
Sanksi "peringatan keras" mungkin terdengar ringan bagi sebagian orang. Namun, substansi kasus ini jauh lebih besar daripada sekadar pelanggaran etik administratif.
Ia menyentuh pertanyaan mendasar: sejauh mana para pejabat publik memahami arti tanggung jawab terhadap uang rakyat?
Dalam konteks ini, penggunaan jet pribadi oleh KPU bukan sekadar isu efisiensi, melainkan simbol jarak sosial antara pengelola dan pelaksana demokrasi. Demokrasi Indonesia dibangun di atas semangat kesetaraan: satu suara, satu hak, tanpa melihat status ekonomi atau jabatan.
Ketika penyelenggara pemilu justru menikmati fasilitas eksklusif yang tak bisa diakses masyarakat umum, pesan kesetaraan itu kehilangan bobotnya.
Kritik publik terhadap gaya hidup mewah pejabat negara bukan hal baru. Namun, ketika hal itu terjadi di tubuh lembaga yang seharusnya menjaga kepercayaan publik terhadap pemilu, dampaknya jauh lebih serius.
Kepercayaan terhadap proses demokrasi tak hanya dibangun lewat suara rakyat, tapi juga melalui teladan para penyelenggaranya.
Putusan DKPP ini semestinya menjadi momentum bagi KPU untuk melakukan refleksi. Efisiensi tidak bisa diukur hanya dari kecepatan, melainkan juga dari akuntabilitas.
Di tengah keterbatasan fiskal dan beban kepercayaan publik yang tinggi, setiap keputusan yang melibatkan anggaran harus melewati uji moral dan rasionalitas publik.
Pada akhirnya, demokrasi bukan hanya tentang memilih pemimpin, tapi juga tentang bagaimana para pelaksana pemilu menghormati nilai-nilai yang mereka wakili.
Jika KPU ingin mempertahankan kredibilitasnya, mereka harus membuktikan bahwa pengawasan tidak hanya dilakukan dari langit, tetapi juga dengan kaki yang menapak di tanah tempat rakyat berdiri.*
*) Penulis adalah wartawan bitvonline.com.
MEDAN Pemerintah Kabupaten Batu Bara berhasil meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)
PEMERINTAHAN
JAKARTA Tokoh perempuan adat dan pejuang lingkungan asal Merauke, Papua Selatan, Yasinta Moiwend atau yang dikenal sebagai Mama Sinta re
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Polemik hubungan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) kembali memanas setelah Ket
POLITIK
JAKARTA Instruksi Presiden Prabowo Subianto agar bahasa Prancis diajarkan di seluruh jenjang sekolah menuai beragam tanggapan. Sejumlah
PENDIDIKAN
JAKARTA Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sekaligus Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia buka suara terkait lagu berjud
NASIONAL
MEDAN Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menangkap enam orang yang diduga menjadi provokator dalam aksi penyerangan terhada
HUKUM DAN KRIMINAL
KENDARI Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menegaskan ajang Apresiasi Pemda Berprestasi 2026 digelar untuk memotivasi kepala d
NASIONAL
JAKARTA Tokoh perempuan adat dan pejuang lingkungan asal Merauke, Papua Selatan, Yasinta Moiwend atau yang dikenal sebagai Mama Sinta me
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berinisial FIS, 25 tahun, yang merupakan lulusan Institut P
HUKUM DAN KRIMINAL
LABUSEL Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan menyembelih sebanyak 56 ekor hewan kurban pada perayaan Iduladha 1447 Hijriah sebagai b
PEMERINTAHAN