Hal-hal yang perlu dilakukan secara serius, antara lain: (1) Pendidikan kesehatan. Peningkatan edukasi tentang bahaya merokok bagi kesehatan mutlak diperlukan dengan melakukan kampanye antirokok untuk memberikan pemahaman mendalam tentang bahaya merokok.
(2) Materi bahaya merokok dimasukkan ke dalam kurikulum sekolah. Untuk ini diperlukan pelatihan khusus bagi tenaga pendidik/guru maupun tenaga kesehatan yang berada di tingkat layanan primer agar mereka dapat memberikan informasi yang benar dan efektif bagi para siswa.
(3) Penguatan regulasi larangan merokok di tempat umum. Regulasi pembatasan akses bagi anak dan remaja untuk memperoleh rokok juga diperlukan sehingga tidak mudah bagi anak dan remaja untuk memperoleh rokok
Asosiasi Jantung Amerika (AHA) menganjurkan penerapan undang-undang Tobacco 21 di seluruh negeri yang menetapkan usia legal minimum untuk penjualan tembakau ialah 21 tahun bagi setiap negara bagian.
Akhirnya, larangan pemasaran rokok pada anak muda akan membantu mengurangi daya tarik merokok bagi anak/remaja.
Tingginya jumlah anak dan remaja merokok di Indonesia memerlukan perhatian serius dan diperlukan upaya yang serius pula oleh orangtua, guru-guru di sekolah, maupun pemerintah untuk mengatasi masalah tersebut.
Kalau tidak, harapan kita untuk mencapai Indonesia Emas di tahun 2045 sulit tercapai.* (mediaindonesia.com)
*) Penulis adalahDokter Spesialis Anak, Konsultan Penyakit Jantung Anak, Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia 2005-2008, Komisioner Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) 2014-2020 Dekan Fakultas Kedokteran, Universitas Gunadarma.