Dampaknya sangat besar: Wartawan profesional ikut tercoreng. Media resmi yang berjuang menjaga integritas justru ikut dicurigai. Masyarakat kehilangan kepercayaan pada pers. Pemerintah daerah menjadi trauma tiap kali melihat tamu mengaku wartawan. Siapa yang menciptakan kondisi ini? Salah satunya adalah Kemenkumham, yang tidak pernah melakukan penyaringan ketat sebelum memberikan izin.
Media Tanpa Kantor, Tanpa Redaksi, Tanpa Dewan Pers = Bahaya Publik
-Sebuah media tanpa kantor fisik tidak memiliki tempat publik mengadu. -Sebuah media tanpa redaksi tidak punya proses penyaringan berita. -Sebuah media tanpa SOP tidak bisa mengukur kebenaran informasinya. -Sebuah media tanpa staf tidak memiliki kapasitas profesional. -Dan media yang tidak terdaftar di Dewan Pers tidak memiliki mekanisme penyelesaian sengketa.
Pertanyaannya: ketika media bodrek memfitnah seseorang, merusak reputasi instansi, atau menyebarkan berita bohong, ke mana publik harus mengadu? Tidak ada pintu. Tidak ada alamat. Tidak ada penanggung jawab. Tidak ada mekanisme etik. Yang ada hanya nama website dan nomor WhatsApp pemiliknya.
Apakah ini yang disebut perusahaan pers? Tidak. Ini adalah perusahaan abal-abal dengan kedok pers.
Negara Tidak Boleh Menutup Mata
Jika sebuah restoran bisa ditutup karena tidak memenuhi standar kesehatan, mengapa media bodong dibiarkan hidup bebas padahal mereka merusak demokrasi? Jika usaha tanpa izin bisa dibekukan, mengapa media yang jelas-jelas tidak memenuhi standar tetap diberikan legalitas?Kemenkumham harus berhenti bersikap seperti lembaga administrasi biasa. Perizinan media bukan sekadar urusan dokumen—ini urusan keamanan informasi bangsa.
TIGA KEWAJIBAN NEGARA YANG HARUS SEGERA DILAKUKAN
1. Perketat Verifikasi Izin Media Izin hanya diberikan kepada media yang memiliki: kantor fisik yang bisa diverifikasi, tim redaksi, struktur organisasi, SOP jurnalistik, Bukti komitmen terhadap kode etik.
Tanpa itu, izin harus ditolak, bukan "nanti dibina".
2. Integrasikan Sistem Perizinan dengan Dewan Pers